Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
569/Pid.Sus/2026/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH 1.SUHAIMI Als ANANG Bin TABERANI (Alm)
2.ANANG MASDULHAK Als KAI Bin ANANG AHMAD ALM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 569/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4037/O.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAIMI Als ANANG Bin TABERANI (Alm)[Penahanan]
2ANANG MASDULHAK Als KAI Bin ANANG AHMAD ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I Suhaimi Als Anang Bin Taberani (Alm) dan Terdakwa II Anang Masdulhak Als Kai Bin Anang Ahmad (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 00.35 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Sungai Andai Komplek Banua Permai RT. 02 RW. 01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa I Suhaimi, Terdakwa II Anang Masdulhak dan Saksi Rahman mengkonsumsi sabu bersama-sama di pos Kamling yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Berkah Banua Permai RT. 02 Rw. 01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang mana sabu tersebut kepemilikannya Adalah milik Saksi Rahman. Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 10 lewat, Terdakwa I Suhaimi dengan inisiatif sendiri mendatangi Pos yang di jaga oleh Saksi Rahman Als Unying, kemudian Saksi Rahman langsung menyuruh Terdakwa I Suhaimi untuk mengantar 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor sebanyak 1,01 gram (berat bersih 0,84 gram) pesanan pembeli kepada Terdakwa II Anang Masdulhak lalu diiyakan oleh Terdakwa I Suhaimi kemudian Terdakwa I Suhaimi berangkat menuju ke tempat yang dimaksud Saksi Rahman, kemudian pada saat itu Terdakwa II Anang Masdulhak sudah ada di tempat akan tetapi sabu tersebut tidak langsung Terdakwa I Suhaimi serahkan akan tetapi masih Terdakwa I Suhaimi pegang digenggaman tangan sebelah kanan. Kemudian sekitar pukul 24.00 Wita datang 2 (dua) orang pembeli yang mana salah satunya Adalah Saksi Arieo Delano, K-Duminggus petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli sabu setelah itu Terdakwa II Anang Masdulhak menyakan kepada pembeli mana uangnya, kemudian pembeli menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II Anang Masdulhak, kemudian pembeli tersebut meminta kembalian sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah), dan Terdakwa II Anang Masdulkhak menerima uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut lalu Terdakwa II Anang Masdulhak berikan kembalian sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I Suhaimi datang dari belakang pos dan menyuruh Terdakwa II Anang Masdulhak untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada pembeli, namun Terdakwa II Anang Masdulhak menjawab bahwa Terdakwa I Suhaimi saja yang menyerahkan sabu tersebut kemudian sabu tersebut diserahkan Terdakwa I Suhaimi kepada pembeli, kemudian Terdakwa I Suhaimi ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba diantaranya Saksi Fahriza Ansari dan Saksi Veri, S.H. dan Terdakwa II Anang Masdulhak kaget kemudian uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Terdakwa II Anang Masdulhak terima jatuh ke tanah dan Terdakwa II Anang Masdulhak mencoba untuk melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap oleh Saksi Fahriza Ansari dan Saksi Veri, S.H. kemudian pada saat itu Terdakwa I Suhaimi ditanya Saksi Fahriza Ansari dan Saksi Veri, S.H. siapa pemilik dan dimana keberadaanya lalu Terdakwa I Suhaimi memberitahukan kepada Saksi Fahriza Ansari dan Saksi Veri, S.H. pemiliknya Adalah Saksi Rahman Als Unying.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0592/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Jumat pada tanggal 08 Mei 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0900/2026/NF, berupa Kristal warna putih Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 622 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa I Suhaimi Als Anang Bin Taberani (Alm) dan Terdakwa II Anang Masdulhak Als Kai Bin Anang Ahmad (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 00.35 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Sungai Andai Komplek Banua Permai RT. 02 RW. 01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa I Suhaimi, Terdakwa II Anang Masdulhak dan Saksi Rahman mengkonsumsi sabu bersama-sama di pos Kamling yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Berkah Banua Permai RT. 02 Rw. 01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang mana sabu tersebut kepemilikannya Adalah milik Saksi Rahman. Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 10 lewat, Terdakwa I Suhaimi dengan inisiatif sendiri mendatangi Pos yang di jaga oleh Saksi Rahman Als Unying, kemudian Saksi Rahman langsung menyuruh Terdakwa I Suhaimi untuk mengantar 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor sebanyak 1,01 gram (berat bersih 0,84 gram) pesanan pembeli kepada Terdakwa II Anang Masdulhak lalu diiyakan oleh Terdakwa I Suhaimi kemudian Terdakwa I Suhaimi berangkat menuju ke tempat yang dimaksud Saksi Rahman, kemudian pada saat itu Terdakwa II Anang Masdulhak sudah ada di tempat akan tetapi sabu tersebut tidak langsung Terdakwa I Suhaimi serahkan akan tetapi masih Terdakwa I Suhaimi pegang digenggaman tangan sebelah kanan. Kemudian sekitar pukul 24.00 Wita datang 2 (dua) orang pembeli yang mana salah satunya Adalah Saksi Arieo Delano, K-Duminggus petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli sabu setelah itu Terdakwa II Anang Masdulhak menyakan kepada pembeli mana uangnya, kemudian pembeli menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II Anang Masdulhak, kemudian pembeli tersebut meminta kembalian sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah), dan Terdakwa II Anang Masdulkhak menerima uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut lalu Terdakwa II Anang Masdulhak berikan kembalian sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I Suhaimi datang dari belakang pos dan menyuruh Terdakwa II Anang Masdulhak untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada pembeli, namun Terdakwa II Anang Masdulhak menjawab bahwa Terdakwa I Suhaimi saja yang menyerahkan sabu tersebut kemudian sabu tersebut diserahkan Terdakwa I Suhaimi kepada pembeli, kemudian Terdakwa I Suhaimi ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba diantaranya Saksi Fahriza Ansari dan Saksi Veri, S.H. dan Terdakwa II Anang Masdulhak kaget kemudian uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Terdakwa II Anang Masdulhak terima jatuh ke tanah dan Terdakwa II Anang Masdulhak mencoba untuk melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap oleh Saksi Fahriza Ansari dan Saksi Veri, S.H. kemudian pada saat itu Terdakwa I Suhaimi ditanya Saksi Fahriza Ansari dan Saksi Veri, S.H. siapa pemilik dan dimana keberadaanya lalu Terdakwa I Suhaimi memberitahukan kepada Saksi Fahriza Ansari dan Saksi Veri, S.H. pemiliknya Adalah Saksi Rahman Als Unying.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0592/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Jumat pada tanggal 08 Mei 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0900/2026/NF, berupa Kristal warna putih Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya