Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Memerintahkan Tergugat membayar kerugian nyata kepada Penggugat sebanyak Rp. 121.313.750,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya”. |