| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 565/Pid.Sus/2026/PN Bjm | Sri Wulandari, S.H., M.H. | SUBHAN NURI Bin SUPIANTO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 565/Pid.Sus/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3968 / O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa ia Terdakwa SUBHAN NURI Bin SUPIANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Sultan Adam Komplek Rahmat Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------- ---------- Bahwa awalnya saksi HADI WIBOWO dan rekan yang merupakan Anggota Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tempat penyimpanan Narkotika di Jl. Sultan Adam Komp. Rahmat Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, setelah mendapat informasi saksi HADI WIBOWO dan rekan langsung langsung menuju tempat dimaksud dan menemukan rumah sebagaimana ciri-ciri yang disebutkan dari informasi yang diperoleh, kemudian saksi HADI WIBOWO dan rekan mengetuk rumah tersebut, lalu pintu dibukakan oleh seorang laki-laki yaitu terdakwa, kemudian saksi HADI WIBOWO dan rekan menanyakan kepada terdakwa apakah ada menyimpan Narkotika sebagaimana informasi yang saksi HADI WIBOWO dan rekan terima, dan benar saja setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 44,58 (empat puluh empat koma lima puluh delapan) gram, 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis ekstasi berbentuk granat warna merah muda dengan berat bersih 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram dan 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi berbentuk huruf LV warna hijau dan merah muda dengan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram yang dibungkus dalam sebuah plastik di dalam kamar terdakwa. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui terdakwa merupakan titipan dari ABDUL HADI (Daftar pencarian Orang) yang rencananya akan ada orang yang mengambilnya dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 44,58 (empat puluh empat koma lima puluh delapan) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram, 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis ekstasi berbentuk granat warna merah muda dengan berat bersih 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi berbentuk LV bagian depan warna hijau muda bagian belakang warna merah muda dengan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 April 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0570 / NNF / 2026 tanggal 7 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T., Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan : - 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,0004 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ - 1 (satu) tablet warna merah muda merk "Granat" dengan berat netto 0,3705 gram adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ - 1 (satu) tablet warna hijau gradasi merah muda merk "LV" dengan berat netto 0,3646 gram adalah benar mengandung Caffeine, mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat. -------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : --------- Bahwa ia Terdakwa SUBHAN NURI Bin SUPIANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Sultan Adam Komplek Rahmat Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa awalnya saksi HADI WIBOWO dan rekan yang merupakan Anggota Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tempat penyimpanan Narkotika di Jl. Sultan Adam Komp. Rahmat Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, setelah mendapat informasi saksi HADI WIBOWO dan rekan langsung langsung menuju tempat dimaksud dan menemukan rumah sebagaimana ciri-ciri yang disebutkan dari informasi yang diperoleh, kemudian saksi HADI WIBOWO dan rekan mengetuk rumah tersebut, lalu pintu dibukakan oleh seorang laki-laki yaitu terdakwa, kemudian saksi HADI WIBOWO dan rekan menanyakan kepada terdakwa apakah ada menyimpan Narkotika sebagaimana informasi yang saksi HADI WIBOWO dan rekan terima, dan benar saja setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 44,58 (empat puluh empat koma lima puluh delapan) gram, 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis ekstasi berbentuk granat warna merah muda dengan berat bersih 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram dan 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi berbentuk huruf LV warna hijau dan merah muda dengan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram yang dibungkus dalam sebuah plastik di dalam kamar terdakwa. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui terdakwa merupakan titipan dari ABDUL HADI (Daftar pencarian Orang) yang rencananya akan ada orang yang mengambilnya dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 44,58 (empat puluh empat koma lima puluh delapan) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram, 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis ekstasi berbentuk granat warna merah muda dengan berat bersih 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi berbentuk LV bagian depan warna hijau muda bagian belakang warna merah muda dengan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 April 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0570 / NNF / 2026 tanggal 7 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T., Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan : - 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,0004 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ - 1 (satu) tablet warna merah muda merk "Granat" dengan berat netto 0,3705 gram adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ - 1 (satu) tablet warna hijau gradasi merah muda merk "LV" dengan berat netto 0,3646 gram adalah benar mengandung Caffeine, mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat. --------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
