Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2026/PN Bjm IWAN SURYADI OEY ASPURYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN SURYADI OEY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adrian Richkiel Hastika, S.H.IWAN SURYADI OEY
Tergugat
NoNama
1ASPURYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kuitansi jual beli Tertanggal 5 Agustus 2023 atas SHM Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1605 atas nama Aspuryah Binti Setar yang terletak di Desa/Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjar Timur, Kota Banjarmasin,  Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Ukur No. 883 Tahun 1989 dengan luas 193 m2 adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap tanggung jawabnya sebagai Penjual;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik Sah dari sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1605 atas nama Aspuryah Binti Setar yang terletak di Desa/Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjar Timur, Kota Banjarmasin,  Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Ukur No. 883 Tahun 1989 dengan luas 193 m2;
  5. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini Kantor Pertanahanan Kota Banjarmasin untuk melakukan proses balik nama berdasarkan putusan pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a-quo kepada PENGGUGAT;

Atau jika Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak