| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa ia Terdakwa M. DARWIN Als DARTO Bin SYAMSUDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar SMA 5 Banjarmasin Sultan Adam dan di Jalan Gerilya Gang Hidayah Nomor 39 RT. 028 RW. 003, Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, ketika Terdakwa berada di rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Hidayah Nomor 39 RT. 028 RW. 003, Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Terdakwa mendapat telepon dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa namun sebelumnya sudah pernah berkomunikasi dengan Terdakwa sekitar 10 (sepuluh) hari sebelumnya terkait dengan pengantaran narkotika jenis sabu, dimana pada saat itu Terdakwa bertemu dengan perempuan tersebut di Gang ABC dan perempuan tersebut menyerahkan kepada Terdakwa sebuah bungkusan permen yang telah dilipat dan diplester menggunakan lakban berwarna kuning serta meminta Terdakwa untuk meletakkan bungkusan tersebut di Jalan Lingkar Selatan dekat tempat pembuangan sampah, kemudian setelah Terdakwa melaksanakan permintaan tersebut, Terdakwa menerima upah sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor DANA Terdakwa adalah 083159155511. Selanjutnya, dalam percakapan telepon tersebut perempuan itu meminta Terdakwa untuk menemuinya di sekitar SMA 5 Banjarmasin di Jalan Sultan Adam yang kemudian Terdakwa mendatangi rumah temannya yang bernama Sdr. PIYUL di daerah Kelayan B untuk menyewa sepeda motor milik Sdr. PIYUL dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu), setelah itu Terdakwa pergi menuju sekitar SMA 5 Banjarmasin dan bertemu dengan perempuan tersebut kemudian Terdakwa diminta mengikuti perempuan tersebut hingga sampai di sebuah komplek yang tidak diketahui nama kompleknya oleh Terdakwa. Selanjutnya perempuan tersebut menyerahkan kepada Terdakwa sebuah kotak kosmetik berwarna kuning yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membawa kotak kosmetik tersebut menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 6 (enam) buah plastik klip dari dalam kotak kosmetik tersebut dengan berat bersih 16,62 (enam belas koma enam dua) gram, selanjutnya Terdakwa memasukkan 5 (lima) buah plastik klip berisi sabu ke dalam sebuah kotak bekas sparepart sepeda motor YMT berwarna merah silver, sedangkan pada saat memindahkan narkotika jenis sabu tersebut, karena terburu-buru, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu terjatuh sehingga Terdakwa mengambil dan menyimpannya di bawah bantal yang berada di atas tempat tidur Terdakwa, kemudian kotak kosmetik berwarna kuning yang sebelumnya digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh Terdakwa ke tempat sampah yang berada di luar rumah, setelah itu Terdakwa keluar rumah untuk membeli makanan.
- Bahwa selanjutnya Saksi CANDRA WAHYUDI SITANGGANG Bin M. SAID SITANGGANG bersama dengan KEIKO IYADA PANGERAPAN Bin DANIEL yang merupakan anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya peredaran narkoba di daerah Jalan Gerilya Gang Hidayah Rt. 028 Rw. 007 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang membeli sosis bakar dan para saksi meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang dimana ternyata adalah rumah kakaknya Terdakwa yang berada di Jalan Gerilya Gang Hidayah Nomor 39 RT. 028 RW. 003, Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah Plastik Klip Yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,95 gram (plastik klip seberat 1,33 gram dan serbuk kristal sabu seberat 16,62 gram);
- 1 (satu) buah kotak bekas sparepart motor merk YMT warna Merah Silver; dan
- 3 (tiga) bundle plastik klip.
Sehingga terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur Resor Kota Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan Nomor: B / 1.B / IV / RES. 4.2/ 2026/ Resnarkoba, tanggal 27 April 2026, Permintaan bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti, sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan nomor Laporan LP / A / 5 / IV / 2026 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK BJM TIMUR / POLRESTA BJM / POLDA KALSEL tanggal 17 April 2026 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor Laporan Pengujian LHU.109.K.05.16.26.0082 berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan penyisihan Barang Bukti tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh ZAINUL KRIDIANTO selaku Penyidik Pembantu, M. DARWIN Als DARTO Bin SYAMSUDIN (Alm) selaku Terdakwa, RICKY FIRDAUS, S.H., dan IMAM RAHMAT ALAMSYAH selaku Saksi-Saksi, telah melakukan Penyisihan barang bukti sebagaimana hasil dari benda yang disita dari Terdakwa An M.DARWIN Als DARTO Bin SYAMSUDIN (Alm) berupa : 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan diketahui memiliki berat kotor 17,95 (tujuh belas koma sembilan lima) gram (plastik klip seberat 1,33 gram dan serbuk kristal sabu seberat 16,62 gram) selanjutnya dari 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan diketahui seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram (plastik klip seberat 0,18 gram dan serbuk kristal sabu seberat 0,04 gram), untuk pemeriksaan secara laboratorium dan disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan diketahui seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (plastik klip seberat 0,18 gram dan serbuk kristal sabu seberat 0,09 gram) untuk alat bukti di pengadilan, sedangkan untuk sisanya juga dilakukan penimbangan dan diketahui seberat 17,82 (tujuh belas koma delapan dua) gram (plastik klip seberat 1,33 gram dan serbuk kristal sabu seberat 16,49 gram) untuk dimusnahkan.
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------
Atau
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa M. DARWIN Als DARTO Bin SYAMSUDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gerilya Gang Hidayah Nomor 39 RT. 028 RW. 003, Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Saksi CANDRA WAHYUDI SITANGGANG Bin M. SAID SITANGGANG bersama dengan KEIKO IYADA PANGERAPAN Bin DANIEL yang merupakan anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya peredaran narkoba di daerah Jalan Gerilya Gang Hidayah Rt. 028 Rw. 007 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang membeli sosis bakar dan para saksi meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang dimana ternyata adalah rumah kakaknya Terdakwa yang berada di Jalan Gerilya Gang Hidayah Nomor 39 RT. 028 RW. 003, Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah Plastik Klip Yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,95 gram (plastik klip seberat 1,33 gram dan serbuk kristal sabu seberat 16,62 gram);
- 1 (satu) buah kotak bekas sparepart motor merk YMT warna Merah Silver; dan
- 3 (tiga) bundle plastik klip.
Sehingga terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur Resor Kota Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan Nomor: B / 1.B / IV / RES. 4.2/ 2026/ Resnarkoba, tanggal 27 April 2026, Permintaan bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti, sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan nomor Laporan LP / A / 5 / IV / 2026 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK BJM TIMUR / POLRESTA BJM / POLDA KALSEL tanggal 17 April 2026 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor Laporan Pengujian LHU.109.K.05.16.26.0082 berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan penyisihan Barang Bukti tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh ZAINUL KRIDIANTO selaku Penyidik Pembantu, M. DARWIN Als DARTO Bin SYAMSUDIN (Alm) selaku Terdakwa, RICKY FIRDAUS, S.H., dan IMAM RAHMAT ALAMSYAH selaku Saksi-Saksi, telah melakukan Penyisihan barang bukti sebagaimana hasil dari benda yang disita dari Terdakwa An M.DARWIN Als DARTO Bin SYAMSUDIN (Alm) berupa : 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan diketahui memiliki berat kotor 17,95 (tujuh belas koma sembilan lima) gram (plastik klip seberat 1,33 gram dan serbuk kristal sabu seberat 16,62 gram) selanjutnya dari 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan diketahui seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram (plastik klip seberat 0,18 gram dan serbuk kristal sabu seberat 0,04 gram), untuk pemeriksaan secara laboratorium dan disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan diketahui seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (plastik klip seberat 0,18 gram dan serbuk kristal sabu seberat 0,09 gram) untuk alat bukti di pengadilan, sedangkan untuk sisanya juga dilakukan penimbangan dan diketahui seberat 17,82 (tujuh belas koma delapan dua) gram (plastik klip seberat 1,33 gram dan serbuk kristal sabu seberat 16,49 gram) untuk dimusnahkan.
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------- |