Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2024/PN Bjm Dheny Agustina Bank OCBC Cabang Banjarmasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dheny Agustina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUCE ABRAHAM BERUAT, S. Sos, SH, MH.,Dheny Agustina
Tergugat
NoNama
1Bank OCBC Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan nilai hutang pokok Kredit Multi Guna (KMG) dengan Perjanjian Kredit Nomor 270830020250 Penggugat tersisa sebesar Rp. 248.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata.
  4. Menyatakan hapus bunga tunggakan dan denda karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak