Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H Tajuddin Alias Usu bin Hadar (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 434/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1677/ O.3.10 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tajuddin Alias Usu bin Hadar (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (ALM) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara RT.011/001 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 2,0 (dua koma nol) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal dari hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WITA, berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI yang diamankan oleh pihak anggota buser dari Polsek Banjarmasin Barat karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dimana berdasarkan keterangan Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI bahwa Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI mendapatkan sabu dari Terdakwa TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (ALM),

Berdasarkan informasi tersebut Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA bersama-sama Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI menuju rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara RT.011/001 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan:

  • 1 (satu) buah kotak plastik warna putih;
  • 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,0 Gram (dua nol gram);
  • 1 (satu) buah timbangna digital Scale;
  • 1 (satu) pack plastic klip;
  • 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik.

Terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang ditemykan tersebut adalah mlik Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,0 (dua koma nol) gram tersebut dari Saksi AHMAD FADILLAH dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD FADILLAH untuk memesan narkotika tersebut dan setelah terjadi kesepakatan antara TERDAKWA dan Saksi AHMAD FADILLAH kemudian Terdakwa menyuruh sdr. IRIL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi AHMAD FADILLAH dan setelah sdr. IRIL (DPO) bertemu dengan Saksi AHMAD FADILLAH, narkotika jenis sabu-sabu tersebut di serahkan sdr. IRIL (DPO) kepada TERDAKWA, yang mana 1 (paket) narkotika tersebut TERDAKWA bagi menjadi 6 (enam) paketan kecil untuk dijual kembali, apabila 6 (enam) paket tersebut habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  2,0 (dua koma nol) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0212 tertanggal 05 Maret 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (ALM) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (ALM) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara RT.011/001 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 2,0 (dua koma nol) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal dari hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WITA, berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI yang diamankan oleh pihak anggota buser dari Polsek Banjarmasin Barat karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dimana berdasarkan keterangan Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI bahwa Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI mendapatkan sabu dari Terdakwa TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (ALM),

Berdasarkan informasi tersebut Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA bersama-sama Saksi IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI menuju rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara RT.011/001 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan:

  • 1 (satu) buah kotak plastik warna putih;
  • 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,0 Gram (dua nol gram);
  • 1 (satu) buah timbangna digital Scale;
  • 1 (satu) pack plastic klip;
  • 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik.

Terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang ditemykan tersebut adalah mlik Terdakwa.

  • Bahwa terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  2,0 (dua koma nol) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0212 tertanggal 05 Maret 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (ALM) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

Pihak Dipublikasikan Ya