Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm Samuel Libeltus Tamba, S.H. HERIYAKSA Als YAKSA Als HERI Bin Alm. ARPANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 01/O.3.12/Ft.1/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samuel Libeltus Tamba, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYAKSA Als YAKSA Als HERI Bin Alm. ARPANDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rahadian Noor, SHHERIYAKSA Als YAKSA Als HERI Bin Alm. ARPANDI
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERIYAKSA Alias YAKSA Alias HERI Bin (Alm) ARPANDI, selaku Relationship Manager (RM) Program yang diangkat berdasarkan Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Regional Office Banjarmasin Nomor : R.1756.e-RO-BJM/RHC/04/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Kutipan SK Pengangkatan Pekerja Tetap An. Heriyaksa, pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi Tahun 2024 hingga Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, pada saat terdakwa menjabat sebagai Relationship Manager (RM) BRIGUNA pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru, beralamat di Jl. Pangeran Indera Kesuma Negara No.12, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, secara melawan hukum, yakni terdakwa HERIYAKSA Alias YAKSA Alias HERI Bin (Alm) ARPANDI tidak menerapkan asas kehati-hatian (Prudencial Banking) dan melanggar prinsip-prinsip tatakelola BUMN dengan baik/ Good Corporate Governance (GCG) karena Terdakwa dalam melakukan analisa kredit yang meliputi pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan latar belakang pekerjaan, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, melakukan penilaian terhadap kelayakan kredit meliputi pengecekan kemampuan bayar menggunakan metode pendekatan pendapatan namun terdakwa HERIYAKSA Alias YAKSA Alias HERI Bin (Alm) ARPANDI memproses pengajuan kredit BRIGUNA tidak sebagaimana mestinya yang mana persyaratan yang digunakan dalam pengajuan kredit 8 (delapan) nasabah dari 10 (sepuluh) rekening  didapatkan dengan cara terdakwa HERIYAKSA Alias YAKSA Alias HERI Bin (Alm) ARPANDI mengelabuhi debitur untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya, membuat dokumen persyaratan fiktif berupa Surat Keputusan Pengangkatan Anggota dan Surat Keterangan Kerja, memanipulasi laporan keuangan dan kemampuan bayar debitur, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak benar dari 8 (delapan) debitur dengan 10 (sepuluh) rekening dimana uang pencairan kredit tersebut digunakan oleh dirinya sendiri (Terdakwa), sehingga perbuatan terdakwa HERIYAKSA Alias YAKSA Alias HERI Bin (Alm) ARPANDI bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam :

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :

Huruf g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;

Pasal 3 angka 1 yang berbunyi Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

  • Pasal 2 Undang Undang Nomor  : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi  “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian“ Jo. Pasal 8 angka 1 Undang Undang Nomor  : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan perubahan atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi menyebutkan “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan“ dan dalam penjelasan pasal 8 angka 1 tersebut menyebutkan “untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek dari nasabah debitur”.
  • Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara,
  • Surat Edaran BRI Nomor : SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance,
  • Surat Edaran BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin pada Angka 2 tentang Ketentuan Umum Angka 2.2 angka 1.c. yang menyatakan bahwa Pelanggaran Fundamental yaitu perbuatan pelanggaran terhadap sistem perbankan (termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan/atau melanggar sistem dan prosedur kerja yang diatur dalam Peraturan yang diterbitkan Perusahaan, antara lain tercantum pada Lampiran 3 Surat Edaran ini. Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental mengatur Pelanggaran Fundamental Aspek Perkreditan antara lain berupa memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan,
  • Surat Edaran Nomor SE.71-DIR/KRD/12/2022 tentang Briguna pada Buku 1 Briguna Umum,
  • SOP BRI Nomor REG.SO.42-KPD/12/2023, Sub Bagian 2 Briguna.
  • SOP BRI Nomor REG.SO.108-KPD/12/2024, Modul 1 Loan Bagian 3 Brispot Konsumer Sub Bagian 2 Briguna.
  • Surat Nomor B.243.e-CDD/SPD/07/2024 perihal Update terkait Mekanisme Otomasi Upload Leads Briguna Brispot & Whitelist Briguna Digital, angka 4 yang menyatakan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan saat pengisian template Excel untuk upload adalah di antaranya unit kerja bertanggung jawab atas validitas data yang dilakukan inject.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa HERIYAKSA Alias YAKSA Alias HERI Bin (Alm) ARPANDI mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit briguna yang tidak benar sebagaimana mestinya yang mana dari hasil pencairan kredit Briguna Karya untuk 10 (sepuluh) pengajuan kredit tersebut seluruhnya dikuasai oleh Terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Kredit Briguna pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kotabaru Tahun 2024 S.d. 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tanggal 05 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. senilai Rp. 4.965.153.379,- (Empat miliar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa HERIYAKSA Alias YAKSA Alias HERI Bin (Alm) ARPANDI dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Perbankan Ketentuan Peralihan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang penyesuaian bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru menjalankan dan mengelola jenis program Kredit Konsumer salah satunya yaitu Kredit BRIGUNA, yang mana Kredit BRIGUNA dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya:
    1. BRIGUNA Karya;
    2. BRIGUNA Prapurna;
    3. BRIGUNA PURNA;
    4. BRIGUNA Brilian.
  • Bahwa Kredit BRIGUNA Umum adalah kredit yang diberikan kepada calon nasabah/ nasabah dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji/ uang pensiun), sedangkan Kredit BRIGUNA Karya adalah Kredit BRIGUNA yang diberikan kepada pekerja/ pegawai aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Polisi Republik Indonesia (POLRI)/ Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/ Swasta;
  • Bahwa data kelengkapan syarat debitur BRIGUNA Karya yang perlu dilengkapi sebagaimana Standar Operasional Prosedur Nomor: SO.03.b-CDD/03/2024 tentang Perubahan Kedua Pelayanan & Aktivitas BRIGUNA yaitu sebagai berikut :
  1. Form Digital Permohonan Pengajuan Pinjaman;
  2. Dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah, digunakan apabila gagal melakukan E-KYC secara otomatis;
  3. Swafoto Nasabah;
  4. Surat Keputusan (SK) pekerja yang dapat digantikan dengan daftar nominatif berupa whitelist/ data leads yang telah diidentifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Divisi Bisnis;
  5. Dokumen lain yang mungkin diperlukan BRI.
  • Bahwa terdakwa terhitung sejak tanggal 01 April 2024 diangkat sebagai Relationship Manager (RM) Bisnis Konsumer Briguna pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kotabaru berdasarkan Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Regional Office Banjarmasin Nomor R.1756.e-RO-BJM/RHC/04/2024 Perihal Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Regional Office PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Banjarmasin tertanggal 29 April 2024;
  • Bahwa Terdakwa setelah diangkat menjadi Relationship Manager (RM) Bisnis Konsumer Briguna pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Kotabaru berawal pada sekitar Bulan November 2024 Terdakwa memutuskan untuk mengajukan kredit briguna yang tidak benar sebagaimana mestinya (fiktif) sebanyak 8 (delapan) debitur dengan 10 (sepuluh) rekening pinjaman dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nomor Rekening Pinjaman

Nama Nasabah

Plafon Kredit

Tanggal Realisasi

1

012701009578105

Muhammad Azhar

Rp 410.000.000,-

22/11/2024

2

012701009600106

Muhammad Azhar

Rp 470.000.000,-

12/12/2024

3

012701009611107

Abdullah Rahman

Rp 480.000.000,-

24/12/2024

4

012701009617103

Ibrahim

Rp 480.000.000,-

30/12/2024

5

012701009631107

Ahmad Supiani

Rp 450.000.000,-

14/01/2025

6

012701009649100

Jaya Nahardi

Rp 525.000.000,-

30/01/2025

7

012701009654105

Muhammad Abdul Hamid

Rp 480.000.000,-

03/02/2025

8

012701009660106

Abdullah Rahman

Rp 480.000.000,-

06/02/2025

9

012701009665106

Hamsyah

Rp 480.000.000,-

07/02/2025

10

012701009696107

Yahya

Rp 480.000.000,-

06/03/2025

TOTAL

Rp 4.735.000.000,-

 

Pihak Dipublikasikan Ya