Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Bjm Naufal Azmi Fawwaz Presiden RI Cq. Kepala Polisi RI Cq. Kepala Kepolisian Resor BJM, Unit Laka Lantas Polresta BJM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1Naufal Azmi Fawwaz
Termohon
NoNama
1Presiden RI Cq. Kepala Polisi RI Cq. Kepala Kepolisian Resor BJM, Unit Laka Lantas Polresta BJM
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; -------------------
2. Menyatakan tindakan Termohon Melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Permohon adalah  TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum;----------------------------------------------------
3. Menyatakan status Penangkapan dan status Penahanan oleh Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM ; ---------------------------------------------
4. Menyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum tindakan Termohon melakukan penyitaan terhadap barang Pemohon yaitu:-------------------------------------------------------------------------

Jenis Kendaraan : 1 (SATU) Unit Mobil Suzuki Ertiga;-------------------------------------------

Nomor Registrasi : DA 1438 CC;---------------------------------------------------------------------

No. Rangka : MA3MYA125G137128;---------------------------------------------------------

No. Mesin : M15AN1001410;----------------------------------------------------------------

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;-
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penahanan dan Penyitaan barang kepada Pemohon; ------------------------------------------------------------------------------------------
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;----
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Kerugian Materiil Pemohon adalah PER HARI tidak bekerja yaitu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , Uang makan 3x sehari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) , dan Transportasi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akibat ditahan secara tidak sah oleh Termohon sejak tanggal 05 Juli 2026 sampai dengan sekarang ditaksir Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terus bertambah tiap harinya selama Pemohon ditahan;----------------------------------------------------
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Kerugian Imateriil sebesar Rp 100.000.000 kepada Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya