Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.B/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Megatriana Alias Mega binti Muhammad Ganggah Nyatar (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 424/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1615/O.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Megatriana Alias Mega binti Muhammad Ganggah Nyatar (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa MEGATRIANA Als MEGA Binti MUHAMMAD GANGGAH NYATAR (Alm), Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.40 Wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Bandarmasih Gang II B RT.35 RW.03 Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) pergi keluar rumah untuk membeli baterai jam di warung dekat rumah lalu setelah Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) kembali ke rumah, Terdakwa menghampiri Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) di depan rumah dan mengatakan “BU, RUMAH YANG DISITU DIJUAL KAH” kemudian dijawab oleh Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) “IYA” lalu Terdakwa berkata lagi “BERAPA?” lalu di jawab Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) “450 JUTA” lalu Terdakwa menjawab “KADA 250 JUTA KAH” lalu Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) menjawab “ITU ADA NOMOR TELEPONYA HUBUNGI” dan di jawab Terdakwa “HP KU HABIS BATERAI, AURA BADAN PIAN KURANG  BAGUS PIAN MAU DI GAWE ORANG GILA” kemudian Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) menjawab “BUJUR KAH BU” lalu Terdakwa berkata “AKU ORANG TAMIANG LAYANG BISA MENGOBATI PIAN KENA AKU RAJAH PIAN”. Kemudian Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) dan Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu Terdakwa berkata “PIAN ADA GULA PASIR ½ (Setengah) KILO KAH” lalu Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) menjawab “KADADA”, kemudian Terdakwa pergi keluar untuk membeli gula pasir lalu setelah mendapatkan gula pasir Terdakwa kembali ke rumah Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) seampainya di rumah Terdakwa berkata “KITA DI DAPUR AJA” lalu Terdakwa juga meminta disiapkan Toples, emas 99 dan jarum sebagai syarat kemudian setelah Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) selesai menyiapkan barang tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) untuk berwudhu kemudian duduk di lantai dan membaca Surat Al-Fatihah dan Surat Yasin sambil memegang Toples yang berisi gula pasir dan emas 99 yang di bungkus dan di ikat dengan sarung, kemudian gula pasir tersebut di ambil oleh Terdakwa lalu Terdakwa melakukan ritual sambil memegang punggung Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) kemudian Terdakwa mengatakan “AKU MEMBELI JARUM DULU, KENA GANTII DUITNYA LAH” lalu di jawab Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) “HE”E”, Setelah itu Terdakwa pergi keluar rumah , lalu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) membuka sarung yang awalnya berisi toples, gula pasir dan emas 99 tersebut dan setelah diperiksa ternyata isinya hanya gula pasir saja. Selanjutnya Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) langsung keluar rumah dan mencari Terdakwa namun Terdakwa sudah melarikan diri, Kemudian Saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) mengalami kerugian materiil sebesar  Rp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh  juta rupiah).

 

--------- Perbutan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP-----------

Pihak Dipublikasikan Ya