Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/ O.3.10 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM), pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya di pertengahan gang srikaton kelurahan telawang kecamatan Banjarmasin barat kota banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,24 (dua koma dua delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tangal 01 Februari 2024 pukul 23.50 WITA, Saksi MUHAMMAD RIZKY Als IKI Bin RUSMALIANSYAH menghubungi Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)  dan kemudian Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM) menghubungi sdr. KHAIRIL SAPUAN (DPO) untuk menanyakan ada atau tidaknya narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian  Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM meminta Saksi MUHAMMAD RIZKY Als IKI Bin RUSMALIANSYAH untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara di Transfer ke nomor rekening BCA : 8275525860 atas nama KHAIRIL SAPUAN dan setelah dilakukan pembayaran kemudian sdr. KHAIRIL SAPUAN (DPO) datang kerumah Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM) untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan platik klip dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram. Kemudian Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM bertemu dengan Saksi MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Saksi MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya di pertengahan gang srikaton kelurahan telawang kecamatan Banjarmasin barat kota Banjarmasin dan Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan platik klip dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram kepada Saksi MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Saksi MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm).
  • Bahwa berdasarkan pengembangan penangkapan Saksi MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Saksi MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI beserta anggota yang lain menandatangi rumah Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Srikaton Nomor 18 RT. 006 Nomor 001 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan:
  • 1(satu) buah timbangan digital warna silver  
  • 1(satu) buah Handphone Merk Infinix warna biru.
  • 1(satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik
  • 1(satu) buah isolasi warna putih bening
  • 1(satu) pak plastik klip.

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam rumah Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM dan Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM mengakui kepemilikan barang-barang tersebut ang dan kemudian Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa keuntungan yang di dapat Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM pada saat menjual kepada Saksi MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Saksi MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) adalah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,24 (nol koma dua empat) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0134 tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Terdakwa II MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM), pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya di pertengahan gang srikaton kelurahan telawang kecamatan Banjarmasin barat kota banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,24 (dua koma dua delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tangal 01 Februari 2024 pukul 23.50 WITA, Saksi MUHAMMAD RIZKY Als IKI Bin RUSMALIANSYAH menghubungi Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)  dan kemudian Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM) menghubungi sdr. KHAIRIL SAPUAN (DPO) untuk menanyakan ada atau tidaknya narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian  Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM meminta Saksi MUHAMMAD RIZKY Als IKI Bin RUSMALIANSYAH untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara di Transfer ke nomor rekening BCA : 8275525860 atas nama KHAIRIL SAPUAN dan setelah dilakukan pembayaran kemudian sdr. KHAIRIL SAPUAN (DPO) datang kerumah Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM Bin MISNAN (ALM) untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan platik klip dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram. Kemudian Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM bertemu dengan Saksi MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Saksi MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya di pertengahan gang srikaton kelurahan telawang kecamatan Banjarmasin barat kota Banjarmasin dan Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan platik klip dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram kepada Saksi MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Saksi MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm).
  • Bahwa berdasarkan pengembangan penangkapan Saksi MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Saksi MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI beserta anggota yang lain menandatangi rumah Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Srikaton Nomor 18 RT. 006 Nomor 001 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan:
  • 1(satu) buah timbangan digital warna silver  
  • 1(satu) buah Handphone Merk Infinix warna biru.
  • 1(satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik
  • 1(satu) buah isolasi warna putih bening
  • 1(satu) pak plastik klip.

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam rumah Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM dan Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM mengakui kepemilikan barang-barang tersebut ang dan kemudian Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,24 (nol koma dua empat) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0134 tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa IMAM BUHORI Als IMAM) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya