3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.161.366.375,- (SERATUS ENAM PULUH SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH)., yang terdiri dari pokok sebesar Rp.132.724.000,- (SERATUS TIGA PULUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH EMPAT RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.28.642.375,- (DUA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH).ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|