Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
568/Pid.Sus/2026/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. 1.YUDA AGUSTIANNOOR Bin YUDI EFENDI
2.M. RAFLY Bin FURQAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 568/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3971/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA AGUSTIANNOOR Bin YUDI EFENDI[Penahanan]
2M. RAFLY Bin FURQAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia Terdakwa I. YUDA AGUSTIANNOOR Bin YUDI EFENDI bersama-sama dengan Terdakwa II. M. RAFLY Bin FURQAN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Depan Gang Matahari II Jalan Padat Karya Komplek Tanjung Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

---------- Bahwa awalnya saksi HARIADI, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara tepatnya di Depan Gang Matahari II Jl. Padat Karya Komplek Tanjung Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang dilakukan oleh para terdakwa, kemudian saksi HARIADI, S.H. dan rekan menuju tempat dimaksud dan melihat terdakwa II dibonceng oleh terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol. KT 2350 RBO melintas di jalan tersebut, kemudian saksi HARIADI, S.H. dan rekan menghentikan sepeda motor tersebut serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram di atas aspal (jalan) yang mana sebelumnya sabu-sabu tersebut sempat dibuang dari tangan terdakwa II, 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna ungu dengan nomor kartu SIM terpasang 083196896563 Imei : 356157219997994 di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa II dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver dengan nomor kartu SIM terpasang 081226964429 Imei 1 : 350991274010285 Imei 2 : 350991275691174 di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa I, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa I di Jl. Andai Jaya Persada Blok H No. 10 Rt. 047 Kel. Sei Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I ditemukan berupa 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 (satu koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) buah sendok  sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau dan warna putih garis hijau di dalam tas slempang bertuliskan Gucci warna coklat yang terletak di dalam keranjang baju di dapur rumah terdakwa I, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di dalam tas slempang warna hitam yang terletak di dalam keranjang baju di dapur rumah terdakwa I. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik para terdakwa yang para terdakwa dapatkan dari MUHAMMAD ANSYARI (Daftar Pencarian Orang) di samping Dealer Toyota Jl. Tatah Amuntai Pal 10 Pasar Kemis Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar dnegan cara diranjau yang rencananya akan dijual kembali kepada orang lain dan ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, para terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu denan berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram, kemudian disisihkan sebagian  seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 Mei 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0802 / NNF / 2026 tanggal 29 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh ANDRI HUTAGALUNG, S.A.B., M.A.P.,  Wakabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1560 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. -----------------------------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------

 

 

 

 

ATAU :

      Kedua :

--------- Bahwa ia Terdakwa I. YUDA AGUSTIANNOOR Bin YUDI EFENDI bersama-sama dengan Terdakwa II. M. RAFLY Bin FURQAN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Depan Gang Matahari II Jalan Padat Karya Komplek Tanjung Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Bahwa awalnya saksi HARIADI, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara tepatnya di Depan Gang Matahari II Jl. Padat Karya Komplek Tanjung Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang dilakukan oleh para terdakwa, kemudian saksi HARIADI, S.H. dan rekan menuju tempat dimaksud dan melihat terdakwa II dibonceng oleh terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol. KT 2350 RBO melintas di jalan tersebut, kemudian saksi HARIADI, S.H. dan rekan menghentikan sepeda motor tersebut serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram di atas aspal (jalan) yang mana sebelumnya sabu-sabu tersebut sempat dibuang dari tangan terdakwa II, 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna ungu dengan nomor kartu SIM terpasang 083196896563 Imei : 356157219997994 di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa II dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver dengan nomor kartu SIM terpasang 081226964429 Imei 1 : 350991274010285 Imei 2 : 350991275691174 di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa I, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa I di Jl. Andai Jaya Persada Blok H No. 10 Rt. 047 Kel. Sei Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I ditemukan berupa 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 (satu koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) buah sendok  sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau dan warna putih garis hijau di dalam tas slempang bertuliskan Gucci warna coklat yang terletak di dalam keranjang baju di dapur rumah terdakwa I, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di dalam tas slempang warna hitam yang terletak di dalam keranjang baju di dapur rumah terdakwa I. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik para terdakwa yang para terdakwa dapatkan dari MUHAMMAD ANSYARI (Daftar Pencarian Orang) di samping Dealer Toyota Jl. Tatah Amuntai Pal 10 Pasar Kemis Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar dnegan cara diranjau yang rencananya akan dijual kembali kepada orang lain dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang para terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu denan berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram, kemudian disisihkan sebagian  seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 Mei 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0802 / NNF / 2026 tanggal 29 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh ANDRI HUTAGALUNG, S.A.B., M.A.P.,  Wakabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1560 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. -----------------------------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya