| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | RENI OCHTAVIA | PT Bumi Putera Maha Terpercaya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Alm, Pekerja Heri Naufal Helnu dengan Tergugat;……………………………………………………………………………………….………..…………………… 2. Menyatakan sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Alm. Pekerja Heri Nauval Helmi sebagai operator Alat Berat adalah pekerjaam tetap, dan/ atau terus-menerus, sehingga tidak bisa dibuat berdasarkan Perjanjiam Kerja Waktu Tertentu (PKWT); 3. Menyatakan Tergugat melanggar Psl. 4 Ayat (2) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang meyatakan PKWT tidak diperbolehkan dibuat untuk pekerjaan bersifat tetapPeraturan; 4. Menyatakan pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap Alm, Pekerja Heri Nauval Helmi beralih demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), akibat melanggar keetentuan yang ditegaskan (Psl.4 ayat (2), dan Psl.6) Peraturan Pemerintah Nonor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Wktu Tertentu, Alih Daya. Waktu Kerja dan Waktu Isrirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; 5. Menyatakan Tergugat melanggar Psl 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pwrjanjian Kerja Waktu Teertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Ustirahat, dan Pemutusan Hubngan Kerja; 6. Menghukum Tergugat agar melaksanakan ketentuan pembayaran uang pessangon sebagaimana ditegaskan Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya,, Waktu Kerja dan Waktu Isrirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan membayar uang Pesangon sebesar 2 (Dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); Uang Penghargaan Masa Kerja Sebesar 1 (satu) ketentuan Paasal 40 ayat (3); Uang Penggantian Hak sesuai keetentuan Pasal 40 ayat (4) kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat agar melaksanakan kewajibannya membayarkan Uang Pesangon Alm.Pekerja Heri Naufal Helmi yg meninggal dunia kepada Penggugat (Reni Ochtavia) selaku Ahli Waris isteri Almathum Heri Naufal Helm dengan perhitungan tersebut dibawah ini; Perhitungan Pesangon PHK : a. Uang Pesangon PHK : b. Uang Penghargaan Masa kerja o 1 x (3 x Rp 3.500.163,21,- ) = Rp 10.500, 489,63,- Jumlah = Rp 59.502.774,57-, Terbilang : # LIMA PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS DUA RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH EMPAT RUPIAH, KOMA LIMA PULUH TUJUH # 8. Menghukum Tergugat agar melaksanakan isi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industerial yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geweijsde) 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
