Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
571/Pid.Sus/2026/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH MUHAMMAD RANDY FIFANI Als RANDY Als PANDI Bin H. ALFIANOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 571/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -3941 / O.3.10 / Eku.2 /08/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RANDY FIFANI Als RANDY Als PANDI Bin H. ALFIANOOR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RANDY RIFANI Als RANDY Als PANDI Bin H. ALFIANOOR, antara tanggal 28 Juni 2024 sekitar jam 14.00 WITA bertempat di Kota Banjarbaru s/d hari Minggu tanggal 12 januari 2025 skj. 10.00 wita bertempat di Jl. Pangeran Hidayatullah No. 4B Kel. Banua Anyar, Kota Banjarmasin, tepatnya di PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab Banjarmasin Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang mengadili, karena tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------

-Berawal saat terdakwa MUHAMMAD RANDY RIFANI Als RANDY Als PANDI Bin H. ALFIANOOR bermaksud membeli 1 (satu) unit Mobil merk Honda – HRV – E 1.5 A/T warna Merah tahun 2016 No. Polisi DA 1125 JK, No. Rangka : MHRRU1850GJ602405 No. Mesin : L15Z61103447, dari saksi RIZKA MAY SURYANI Als RIZKA Binti MUHAMMAD HARUN secara angsuran melalui PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab. Banjarmasin yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayatullah No. 4B Kel. Banua Anyar Kota Banjarmasin dengan kesepakatan harga beli mobil sebesar Rp. 259.000.000,- (duaratus limapuluh sembilan juta rupiah) tidak termasuk dengan bunga, dengan angsuran perbulannya Rp. 5.453.000,- (lima juta empatratus limapuluh tiga ribu rupiah) dengan masa lama kredit selama 60 (enam puluh) bulan / 5 (lima) tahun dan Uang muka sebesar Rp. 64.845.900,- (enam puluh empat juta delapanratus empatpuluh lima ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana yang tertera di sistem PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab. Banjarmasin, namun jumlah real yang terdakwa MUHAMMAD RANDY RIFANI bayarkan adalah sebesar Rp. 22.000.000.- (duapuluh dua juta rupiah) karena mengikuti harga pasaran di showroom. Bahwa setelah pengajuan permohonan kredit di setujui untuk mendapatkan Fasilitas pembiayaan untuk pembelian mobil tersebut dengan ketentuan yang telah disepakati sesuai dengan nomor Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 0031000226-001 tertanggal 12 Juni 2024 di mana mobil tersebut menjadi barang jaminan objek Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Fidusia nomor 2479 tanggal 24 Juni 2024 dengan notaris sdr. BOY INDRA JAYA, S.H., M.Kn. dan sertifikat Fidusia Nomor : W19.00081359.AH.05.01 TAHUN 2024 yang diberikan untuk menjamin pelunasa utang PEMBERI FIDUSIA sejumlah Rp. 201.324.105,00 (duaratus satu juta tigaratus duapuluh empat ribu seratus lima rupiah). -------------------------------------------------
-Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) unit Mobil merk Honda – HRV – E 1.5 A/T warna Merah tahun 2016 No. Polisi DA 1125 JK, No. Rangka : MHRRU1850GJ602405 No. Mersin : L15Z61103447 tersebut, pada tanggal 28 Juni 2024 sekitar jam 14.00 WITA terdakwa menggadaikan mobil yang menjadi barang jaminan objek fidusia tersebut kepada sdri. DEWI SUSIYANA didaerah Banjarbaru seharga Rp. 42.000.000 (empatpuluh dua juta rupiah), setelah barang jaminan objek fidusia tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa membayar angsuran kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab. Banjarmasin sebanyak 6 kali mulai dari 12 Juli 2024 s/d 31 Desember 2024 dan tidak lagi membayar angsuran berikutnya, setelah terjadi tunggakan selanjutnya saksi HERMAN PURNIAWAN selaku Collector Internal PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab. Banjarmasin melakukan kunjungan kerumah terdakwa saat tunggakan ke-7 pada bulan Januari 2025 dimana terdakwa mengaku kepada saksi saksi HERMAN PURNIAWAN bahwa mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab. Banjarmasin selaku penerima Fidusia hingga saksi ANUGERAH DWI PRAYOKO selaku Branch Manager PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab. Banjarmasin mengetahui mengetahui perbuatan terdakwa tersebut pada tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 10.00 WITA saat berada di kantor PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab. Banjarmasin yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayatullah No. 4B Kel. Banua Anyar, Kota Banjarmasin, tepatnya di PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab Banjarmasin.
-Bahwa perbuatan terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merk Honda – HRV – E 1.5 A/T warna Merah tahun 2016 No. Polisi DA 1125 JK, No. Rangka : MHRRU1850GJ602405 No. Mersin : L15Z61103447 yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab Banjarmasin sebagai penerima Fidusia mengakibatkan PT. Mizuho Leasing Indonesia Cab Banjarmasin mengalami kerugian + Rp. 259.000.000,- (duaratus limapuluh sembilan juta rupiah)

-----Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  Jo UURI No.1 TAHUN 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya