Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Muhammad Subahan bin Riduansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 423/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1612/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Subahan bin Riduansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUBAHAN Bin RIDUANSYAH pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 Skj 23.00 Wita  atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kelayan A Gang Sadar Kel. Kelayan Luar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berangkat dari rumah untuk menemui sdra. JAPAR (DPO) didekat kuburan ditempat biasa sdra. JAPAR (DPO) nongkrong, kemudian terdakwa bertemu dengan sdra. JAPAR (DPO) dan langsung membeli shabu dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) jika ada orang yang ingin membeli lalu terdakwa pergi meninggalkan sdra. JAPAR (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 00.45 Wita saat terdakwa sedang berdiri didepan Gang Sadar terdakwa didatangi oleh saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT, S.H dan saksi NOBER TANGKELOBO dengan memperkenalkan diri bahwa para saksi merupakan petugas dari kepolisian dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa, kemudian para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram yang disimpan terdakwa didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolsek guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0343 tertanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan kesimpulan hasil pengujian sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR ;

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUBAHAN Bin RIDUANSYAH pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 00.45  atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kelayan A Gang Sadar Kel. Kelayan Luar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT, S.H dan saksi NOBER TANGKELOBO mendapat info dari masyarakat bahwa diwilayah Jalan Kelayan A banyak laporan tentang transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut para saksi yang dipimpin oleh kanit reskrim melakukan penyelidikan perkara narkotika diwilayah tersebut, lalu para saksi melihat ada seseorang laki-laki dewasa sedang berdiri di dalam Gang Sadar dengan gerak gerik mencurigakan, lalu para saksi mendekati orang tersebut dan para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa, kemudian para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram yang disimpan terdakwa didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolsek guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0343 tertanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan kesimpulan hasil pengujian sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya