Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | 1.Ghani Yoga Pratama.,SH. 2.Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. 3.Kemal Kahfianto.,S.H. 4.Dr.Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H. 5.Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. 6.DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. |
HAIRIYAH Als. HAHAI Binti SUNI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 02/O.3.12/Ft.1/07/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan |
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Sengayam, Cabang Batulicin lebih kurang sebesar Rp. 6.592.723.270,- (enam miliyar lima ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), SUBISIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |