Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Bjm 1.edwin sultramiarja
2.puteri vemita sari dwiyanti
3.mahar maghfirah
3.Abuzar Al Giffari Bin. H. SAUBAN HAMID
4.Muhammad Nur Bin H. SAUBAN HAMID
5.rofiqoh binti h sauban hamid
6.ratu khumairah binti h sauban hamid
7.syarifuddin nisfuady Bin. Sauban Hamid
8.muhammad wahyuddin bin h sauban hamid
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1edwin sultramiarja
2puteri vemita sari dwiyanti
3mahar maghfirah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said kamaruz zaman SHedwin sultramiarja
2Said kamaruz zaman SHputeri vemita sari dwiyanti
3Said kamaruz zaman SHmahar maghfirah
Tergugat
NoNama
1Abuzar Al Giffari Bin. H. SAUBAN HAMID
2Muhammad Nur Bin H. SAUBAN HAMID
3rofiqoh binti h sauban hamid
4ratu khumairah binti h sauban hamid
5syarifuddin nisfuady Bin. Sauban Hamid
6muhammad wahyuddin bin h sauban hamid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Para Penggugat sebagai ahli waris dari Ibu Tria Peni Rohmamiarti;
  3. Menyatakan sah jual beli tanah seluas 5.909,71 m?2; yang terletak di Jl Padat Karya Komplek Perdana Mandiri Blok E Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara dengan Abdur Razak Gani ukuran: 191 m

Sebelah Timur dengan Sungai Pematang ukuran: 36 m

Sebelah Selatan dengan Jl. Komp. Perdana Mandiri Blok E ukuran: 225 m

Sebelah Barat dengan Perumahan Herlina Perkasa ukuran: 52 m

Antara Tria Peni Rohmamiarti (Ibu dari Para Penggugat) dengan H. Sauban Hamid (Bapak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI);

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V,  dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara atau barang milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya sebesar Rp 14.774.275.000,- (empat belas milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dihitung dari harga pasaran tanah saat gugatan ini diajukan;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V,  dan Tergugat VI untuk menyerahkan tanah yang telah dibeli oleh Para Penggugat sebesar 5.909,71 m?2; dan atau siapapun yang menguasai tanah tersebut agar mengembalikan kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar ganti kerugian apabila tidak bisa mengembalikan dan menyerahkan tanah tersebut yaitu:

a. Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut maka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per meter x 5.909,71m?2; = Rp 14.774.275.000,- (empat belas milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

b. Kerugian immaterial Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Turut Tergugat Untuk mematuhi isi putusan ini dan melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00572/Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara atas Nama H. Sauban Hamid dan atau Sertifikat lainnya beserta turunan dari SHM tersebut, dari H. Sauban Hamid kepada ahli waris dari Tria Peni Rohmamiarti;
  2. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak