Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2024/PN Bjm | Lando Simatupang | 1.Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin 2.dr. SETYO TEGUH WALUYO, Sp.OG (K) Onk 3.dr. BAGUS FAJAR ROCHMAN, Sp. An 4.dr. ROSYIMAH 5.dr. JULIA KASAB 6.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | MENGADILI: 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.. Menyatakan TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil terhadap PENGGUGAT, sebagai berikut; 3.1. Kerugian Materiil a. Biaya konsultasi kepada TERGUGAT II sebelum dilakukan tindakan Biopsi, antara lain :
b. Biaya Perawatan selama 3 (tiga) hari di RSUD Ulin Banjarmasin (TERGUGAT I), adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); c. Biaya Jasa Hukum dan Operasional Advokat RISMA SITUMORANG & PARTNERS adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); d. Bahwa Acara Pemakaman Alm Sri Herawaty Saragih, antara lain :
e. Gaji/penghasilan Almh. Sri Herawaty Saragih yang seharusnya masih di terima apabila masih hidup dari Perusahan Impression Body Care Center sampai masa pensiun sebesar Rp. 598.320.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Terbilang : (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Sehingga total seluruh kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 803.112.092.- Terbilang : (delapan ratus tiga juta seratus dua belas ribu Sembilan puluh dua rupiah)
3.2. Kerugian Immateriil Bahwa kerugian immaterial yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai akibat yang ditimbulkan oleh Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI, meskipun tidak dapat dinilai besarnya dengan uang dimana 2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur kehilangan sosok ibu (mama) /istri PENGGUGAT yang mana selama ini kedua anak tersebut sangat tergantung kepada Ibu (Mama)/istri PENGGUGAT karena PENGGUGAT bekerja diluar Kota Banjarmasin dan terkhusus PENGGUGAT kehilangan istri yang menopang kehidupan keluarga sehingga PENGGUGAT menetapkan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V dan V;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik TERGUGAT I, yang beralamat Jalan A. Yani Km. 2,5 No. 43, RW.05, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
6. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |