Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
464/Pid.B/2024/PN Bjm TITIEK MUSTIKAWATI, S.H. Sopiani Alias Pepen bin Hamri ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 464/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1756 /O.3.10/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK MUSTIKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sopiani Alias Pepen bin Hamri ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

       

 PRIMAIR :

Bahwa terdakwa SOPIANI Als PEPEN Bin (Alm) HAMRI, Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Pesisir Sungai Ampera Jl. Ampera 3 Ujung Banyiur dalam, Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”    yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi MUHAMMAD AZAZ, SH Bin (Alm) ASFAQ AHMAD dan saksi PUTRA OLKTAVIANOOR Bin (lm) H. SYAHLAN IRIANTHA (keduanya anggota Polairud Banjarmasin) telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pesisir Sungai Ampera Jl. Ampera 3 Ujung Banyiur dalam, Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli angka atau nomor togel. Selanjutnya  saksi MUHAMMAD AZAZ, SH Bin (Alm) ASFAQ AHMAD dan saksi PUTRA OLKTAVIANOOR Bin (lm) H. SYAHLAN IRIANTHA menuju ke tempat yang dimaksud, serta melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli angka atau nomor togel (rumah terdakwa), dan saat dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa, petugas telah mengamankan  2 (dua) orang yang berada di dalam rumah, yakni terdakwa bersama dengan saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI, lalu dilakukan penggedeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.281.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia X2 dengan No. Telpon 081255995003, 22 (dua puluh dua lembar) kertas rekapan angka tebakan judi togel, 4 (empat) Lembar Kertas Karbon, 3 (tiga) buah pulpen, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) Buah Tas berwarna hitam, serta 1 (satu) buah kalkulator, sedangkan terhadap saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI saat diamankan bersama dengan terdakwa, saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI telah menyerahkan nomor judi togel yang akan dipasang berikut uang hasil pasangan kepada terdakwa.  Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI,  beserta barang bukti dibawa ke Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa telah menjual nomor togel atau kupon putih kepada saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI, dengan cara saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI, telah terlebih dahulu mendapatkan catatan rekapan nomor atau angka yang akan dibeli atau dipasang berikut uang hasil pasangan pesanan orang yang kemudian oleh saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI dibawa kepada terdakwa dengan mendatangi rumah milik terdakwa, selanjutnya  saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI, menyerahkan rekapan angka atau nomor judi togel tersebut kepada terdakwa, oleh terdakwa nomor atau angka judi togel tersebut dicatat pada selembar kertas berikut uang hasil pemasangan, yang nantinya angka-angka pesanan pembeli tersebut akan direkap di handphone dan hasil rekapan angka-angka pembeli tersebut selanjutnya akan dikirim via sms ke nomor Hp 01812 58901486 dengan nama kontak tersimpan Stny1 dengan jenis togel Sdyney Australia dan waktu permainan setiap hari, dimulai sejak pukul 12.00 wita hingga 14.00 wita, Sedangkan uang hasil pesanan kupon putih akan disimpan terlebih dahulu hingga menunggu setiap hari selasa akan diambil oleh seseorang yang bernama sdr. HERMAN (DPO) sebelum pukul 15.00 wita. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa disamping dengan sistem datang langsung ketempat terdakwa, pemasang atau pemesan angka atau nomor togel juga dapat melakukan pemesanan nomor togel, dengan cara mengirimkan angka-angka togel langsung melalui SMS ke nomor hp milik terdakwa, lalu oleh terdakwa nomor atau angka togel yang telah dipesan melalui SMS  tadi, di simpan kedalam konsep pesan, untuk selanjutnya direkap, dicatat dan dikirimkan ke nomor Hp 01812 58901486 dengan nama kontak tersimpan Stny1 Sedangkan uang hasil pesanan kupon putih akan disimpan terlebih dahulu hingga menunggu setiap hari selasa akan diambil oleh seseorang yang bernama sdr. HERMAN (DPO) sebelum pukul 15.00 wita---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa adapun sistem atau mekanisme pemberitahuan nomor kupon judi togel yang menang yakni pada pukul 15.00 wita, terdakwa melalui hp miliknya akan mendapatkan sms dari Stny 1 atas angka yang menang dan terhadap pembeli atau pemasang yang nomornya menang secara otomatis langsung mendatangi terdakwa  dan uang kemenangan langsung dibayarkan kepada pemasang atau pembeli.-----------------------------------------------------
  • Bahwa adapun cara pembeli atau pemesan togel melakukan pemasangan angka atau nomor togel, yakni dengan ketentuan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Jika pembeli  memasang Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk 2 angka maka pembeli  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 65.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah);
  2. Jika pembeli yang memasang Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk 3 angka maka pembeli akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Jika pembeli yang memasang Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk 4 angka maka pembeli   akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)---------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan permainan judi togel tersebut kepada masyarakat sekitar rumahnya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yakni terdakwa menerima keuntungan sebesar  25 % (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan judi togel------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa adapun sifat permainan judi togel ini hanya untung-untungan, tidak memerlukan keahlian, dan terdakwa dalam melakukan perjudian togel atau kupon putih tanpa ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa SOPIANI Als PEPEN Bin (Alm) HAMRI, Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Pesisir Sungai Ampera Jl. Ampera 3 Ujung Banyiur dalam, Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi MUHAMMAD AZAZ, SH Bin (Alm) ASFAQ AHMAD dan saksi PUTRA OLKTAVIANOOR Bin (lm) H. SYAHLAN IRIANTHA (keduanya anggota Polairud Banjarmasin) telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pesisir Sungai Ampera Jl. Ampera 3 Ujung Banyiur dalam, Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli angka atau nomor togel. Selanjutnya  saksi MUHAMMAD AZAZ, SH Bin (Alm) ASFAQ AHMAD dan saksi PUTRA OLKTAVIANOOR Bin (lm) H. SYAHLAN IRIANTHA menuju ke tempat yang dimaksud, serta melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli angka atau nomor togel (rumah terdakwa), dan saat dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa, petugas telah mengamankan  2 (dua) orang yang berada di dalam rumah, yakni terdakwa bersama dengan saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI, lalu dilakukan penggedeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.281.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia X2 dengan No. Telpon 081255995003, 22 (dua puluh dua lembar) kertas rekapan angka tebakan judi togel, 4 (empat) Lembar Kertas Karbon, 3 (tiga) buah pulpen, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) Buah Tas berwarna hitam, serta 1 (satu) buah kalkulator sedangkan terhadap saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI saat diamankan bersama dengan terdakwa, saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI telah menyerahkan nomor judi togel yang akan dipasang berikut uang hasil pasangan kepada terdakwa.  Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI,  beserta barang bukti dibawa ke Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa telah menjual nomor togel atau kupon putih kepada saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI, dengan cara saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI, telah terlebih dahulu mendapatkan catatan rekapan nomor atau angka yang akan dibeli atau dipasang berikut uang hasil pasangan pesanan orang yang kemudian oleh saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI dibawa kepada terdakwa dengan mendatangi rumah milik terdakwa, selanjutnya  saksi JAILANI Als ANANG Bin (Alm) AZI, menyerahkan rekapan angka atau nomor judi togel tersebut kepada terdakwa, oleh terdakwa nomor atau angka judi togel tersebut dicatat pada selembar kertas berikut uang hasil pemasangan, yang nantinya angka-angka pesanan pembeli tersebut akan direkap di handphone dan hasil rekapan angka-angka pembeli tersebut selanjutnya akan dikirim via sms ke nomor Hp 01812 58901486 dengan nama kontak tersimpan Stny1 dengan jenis togel Sdyney Australia dan waktu permainan setiap hari, dimulai sejak pukul 12.00 wita hingga 14.00 wita, Sedangkan uang hasil pesanan kupon putih akan disimpan terlebih dahulu hingga menunggu setiap hari selasa akan diambil oleh seseorang yang bernama sdr. HERMAN (DPO) sebelum pukul 15.00 wita. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa disamping dengan sistem datang langsung ketempat terdakwa, pemasang atau pemesan angka atau nomor togel juga dapat melakukan pemesanan nomor togel, dengan cara mengirimkan angka-angka togel langsung melalui SMS ke nomor hp milik terdakwa, lalu oleh terdakwa nomor atau angka togel yang telah dipesan melalui SMS  tadi, di simpan kedalam konsep pesan, untuk selanjutnya direkap, dicatat dan dikirimkan ke nomor Hp 01812 58901486 dengan nama kontak tersimpan Stny1 Sedangkan uang hasil pesanan kupon putih akan disimpan terlebih dahulu hingga menunggu setiap hari selasa akan diambil oleh seseorang yang bernama sdr. HERMAN (DPO) sebelum pukul 15.00 wita---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa adapun sistem atau mekanisme pemberitahuan nomor kupon judi togel yang menang yakni pada pukul 15.00 wita, terdakwa melalui hp miliknya akan mendapatkan sms dari Stny 1 atas angka yang menang dan terhadap pembeli atau pemasang yang nomornya menang secara otomatis langsung mendatangi terdakwa  dan uang kemenangan langsung dibayarkan kepada pemasang atau pembeli.-----------------------------------------------------
  • Bahwa adapun cara pembeli atau pemesan togel melakukan pemasangan angka atau nomor togel, yakni dengan ketentuan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Jika pembeli  memasang Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk 2 angka maka pembeli  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 65.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah);
  2. Jika pembeli yang memasang Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk 3 angka maka pembeli akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Jika pembeli yang memasang Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk 4 angka maka pembeli   akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan permainan judi togel tersebut kepada masyarakat sekitar rumahnya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yakni terdakwa menerima keuntungan sebesar  25 % (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan judi togel------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa adapun sifat permainan judi togel ini hanya untung-untungan, tidak memerlukan keahlian, dan terdakwa dalam melakukan perjudian togel atau kupon putih tanpa ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya