Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ira Dwi Purbasari 1.SULAIMAN Als SULAI Bin AGUS SALIM
2.SUPIANSYAH ALS UPI Bin SAMSI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1209/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ira Dwi Purbasari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN Als SULAI Bin AGUS SALIM[Penahanan]
2SUPIANSYAH ALS UPI Bin SAMSI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR :

-----Bahwa mereka Terdakwa 1 Sulaiman Als Sulai Bin Agus Salim bersama dengan terdakwa 2 Supiansyah Als Upi Bin Samsi (Alm), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tepi jalan Masjid Jami RT 01 RW. 02 Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,Percobaan atau Permufakan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  —--------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pulul 19.30 Wita, terdakwa 1 Sulaiman Als Sulai Bin Agus Salim dihubungi seseorang dengan nama “DEA” melalui aplikasi whatsapp nomor 085751948175 untuk menjadi kurir transaksi sabu dengan dijanjikan upah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa 1 menerima uang transfer sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari bank BNI dengan nomor 085751035874 pada aplikasi dana bernama Muhtar milik terdakwa 1, selanjutnya uang tersebut ditarik terdakwa 1 di agen Dana yang berlokasi sekitar Jalan Kelayan B, Kel. Kelayan Timur, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa 1 menuju gang gembira No.- Rt- Rw-, Kel. Kelayan Timur, Kec. Banjarmasin Selatan, kota Banjarmasin untuk membeli narkotika dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pergi ke Jalan Kelayan B haur Kuning No - Rt/Rw 018/002 Kel Timur, Kec. Banjarmasin Selatan tepatnya di toilet diatas sungai (jamban) untuk mengonsumsi sabu tersebut dengan cara menggunakan pipet kaca dan alat bakar, tak lama terdakwa 2 Supiansyah Als Upi Bin Samsi (Alm) datang dan ikut mengonsumsi sabu dari terdakwa 1 di jamban tersebut, beberapa saat kemudian terdakwa 1 dihubungi kembali oleh sdr. “Dea” untuk mengambil sabu yang telah di ranjau di jalan Masjid Jami RT 01 RW. 02 Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel, lalu terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 mengambil sabu tersebut dengan dijanjikan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pada pukul 12.15 Wita sesampai di lokasi ranjau, terdakwa 1 mengambil paket sabu yang telah diranjau dan terdakwa 2 bertugas mengawasi jalan apabila ada yang melihat, setelah terdakwa 1 mengambil paket sabu tersebut berikutnya diberikan paket sabu tersebut ke terdakwa 2 untuk di simpan di dalam motor yang para terdakwa kendarai, disaat yang bersamaan saksi Oky dan saksi Agustia serta rekan lain selaku petugas Subdit 1 Ditresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika berada di tepi jalan Masjid Jami RT 01 RW. 02 Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel, lalu petugas Ditresnarkoba melihat para terdakwa melakukan gerak gerik mencurigakan menggambil sesuatu dari tanah langsung melakukan penangkapan terhadap para  terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau dengan tulisan mi instan rasa soto limau kuit yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket serbuk krista yang diduga Narkotika jenis Sabu diperoleh dengan berat kotor 83,74 gram (bersih 82,66 gram) yang ditemukan di dalam box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam dengan No.Simcard 0882-0205-2277 dan 0895339092680 milik terdakwa 2 dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold dengan No Simcard 0831-3751-8098 milik terdakwa 1, dan 1 (satu) Unit Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DA 6760 AFV, yang seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
    • Bahwa para terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00544/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 01748/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram benar positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

 

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa mereka Terdakwa 1 Sulaiman Als Sulai Bin Agus Salim bersama dengan terdakwa 2 Supiansyah Als Upi Bin Samsi (Alm), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tepi jalan Masjid Jami RT 01 RW. 02 Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Percobaan atau permufakatn jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------

    • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 12.15 Wita, saksi Oky dan saksi Agustia serta rekan lain selaku petugas Subdit 1 Ditresnarkoba berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika menuju ke lokasi tepi jalan Masjid Jami RT 01 RW. 02 Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel, sesampai di lokasi, petugas ditresnarkoba melihat terdakwa 1 Sulaiman Als Sulai Bin Agus Salim sedang mengambil paket sabu yang telah diranjau dan terdakwa 2 Supiansyah Als Upi Bin Samsi (Alm bertugas mengawasi jalan apabila ada yang melihat, setelah terdakwa 1 mengambil paket sabu tersebut berikutnya diberikan paket sabu tersebut ke terdakwa 2 untuk di simpan di dalam motor yang para terdakwa kendarai, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para  terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau dengan tulisan mi instan rasa soto limau kuit yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu diperoleh dengan berat kotor 83,74 gram (bersih 82,66 gram) yang ditemukan di dalam box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam dengan No.Simcard 0882-0205-2277 dan 0895339092680 milik terdakwa 2 dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold dengan No Simcard 0831-3751-8098 milik terdakwa 1, dan 1 (satu) Unit Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DA 6760 AFV, yang seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00544/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 01748/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram benar positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya