Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Gede Agastia Erlandi, S.H. YUDHI SANTO Bin SANTOSO MARGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-648/O.3.16/Ft.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Agastia Erlandi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI SANTO Bin SANTOSO MARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 yang menerima kuasa usaha khusus dari saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah (PT. AIA) sebagaimana akta pendirian Nomor 43 tanggal 16 Februari 2016, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong yang beralamat di Jalan Penghulu Rasyid No. 93, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan penyalahgunaan anggaran Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak sesuainya spesifikasi, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dan 2021, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono adalah Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 yang menerima kuasa usaha khusus dari saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah (PT. AIA) sebagaimana akta pendirian Nomor 43 tanggal 16 Februari 2016.
  • Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Nomor 1.02.01.01.18.05.5.2 tanggal 30 september 2020 sejumlah Rp3.979.665.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dengan rincian:
  1. Penyusunan dokumen AMDAL Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. Reviu perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp3.232.000.000,00. (tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
  4. Jasa konsultasi pengawasan sejumlah Rp347.665.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh PT. Alam Indah Anugerah dengan Direktur Utama Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm), Konsultan Perencana CV. Rancang Imaji dengan Direktur Saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (alm) dan Konsultan Pengawas CV. Akmalindo dengan Direktur Saksi Chairun Norasyid, S.T;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 telah memperkaya Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono, atau saksi  dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) sejumlah Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024 akibat perbuatan Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 Nomor:PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Perbuatan Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 yang menerima kuasa usaha khusus dari saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah (PT. AIA) sebagaimana akta pendirian Nomor 43 tanggal 16 Februari 2016, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong yang beralamat di Jalan Penghulu Rasyid No. 93, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) sejumlah Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 yang menerima kuasa usaha khusus dari saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah (PT. AIA) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 202, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Nomor 1.02.01.01.18.05.5.2 tanggal 30 september 2020 sejumlah Rp3.979.665.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dengan rincian:
  1. Penyusunan dokumen AMDAL Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. Reviu perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp3.232.000.000,00. (tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
  4. Jasa konsultasi pengawasan sejumlah Rp347.665.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh PT. Alam Indah Anugerah dengan Direktur Utama Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm), Konsultan Perencana CV. Rancang Imaji dengan Direktur Saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (alm) dan Konsultan Pengawas CV. Akmalindo dengan Direktur Saksi Chairun Norasyid, S.T;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 bersama dengan dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu sejumlah Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) Atau sekitar jumlah itu;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024 akibat perbuatan Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024.
  • Dari uraian-uraian tersebut di atas, nampak jelas terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono, bersama-sama dengan saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Penandatangan Kontrak pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Kelua yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono

Perbuatan Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya