Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
570/Pid.Sus/2026/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH RAHMAN Als UNYING Bin ZULKIFLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 570/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4031/O.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Als UNYING Bin ZULKIFLI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa Rahman Als Unying Bin Zulkifli (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Sungai Andai Komplek Bumi Indah Lestari No. 35 RT. 02 RW. 01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita ada seseorang yang mengaku bernama RIZA menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberitahukan posisi Terdakwa berada kepada orang yang bernama RIZA bahwa Terdakwa berada di pos kamling yang berada di Jalan Sungai Andai, setelah telepon Terdakwa tutup, kemudian Terdakwa keluar dari pos kamling menuju ke rumah kosong yang tidak jauh dari pos kamling tersebut untuk mengambilkan pesanan orang yang bernama RIZA tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita orang yang bernama RIZA ada menghubungi Terdakwa lagi memberitahukan bahwa orang yang berma Ariza berangkat menuju ke pos kamling tempat Terdakwa berada, tidak lama dari orang yang bernama RIZA menghubungi Terdakwa kemudian datang Saksi Suhaimi Als Anang Bin Taberani (Alm) ke rumah kosong tempat Terdakwa mengambil sabu pesanan orang yang bernama RIZA kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Suhaimi untuk sekalian menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram (berat bersih 0,84 gram) tersebut kepada Saksi Anang Masdulhak Als Kai Bin Anang Ahmad (Alm) yang sedang duduk di depan pos kamling, setelah 1 (satu) paket sabu Terdakwa serahkan kepada Saksi Suhaimi kemudian Saksi Suhaimi pergi meninggalkan Terdakwa sendirian di rumah kosong tersebut menuju ke pos kamling tempat Saksi Anang Masdulhak duduk. Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 Wita dari kejauhan Terdakwa melihat ada dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor yaitu Saksi Fahriza Ansari, S.H. Bin Riduan dan Saksi Veri, S.H. Bin H. Atong yang merupakan petugas kepolsian Ditresnarkoba berhenti di pos kamling mendekati Saksi Anang Masdulhak dan Saksi Suhaimi dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi Anang Masdulhak dan Saksi Suhaimi. Kemudian karena Terdakwa takut Terdakwa berusaha untuk kabur kekolong rumah kosong tersebut akan tetapi petugas berhasil menangkap Terdakwa, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram (berat bersih 0,57 gram) yang berada di saku jaket sebelah kiri, 8 (delapan) paket sabu dengan berat kotor 19,59 gram (berat bersih 18,2 gram) yang ada di dalam kaleng permen karet disaku jaket sebelah kiri, 2 (dua) pack plastik klip ditemukan di jok sepeda motor Honda Beat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan uang hasil penjualan sabu, kemudian Terdakwa di ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi dari mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara membeli dari orang yang bernama RIDHO MADAN. Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama RIDHO MADAN yaitu yang pertama pada bulan April 2026 sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang kedua pada bukan April 2026 sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi yang ini Terdakwa belum membayar dan sabunya belum laku terjual karena Terdakwa sudah tertangkap petugas. Kemudian Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menyuruh Saksi Suhaimi mengantar sabu kepada pembeli, untuk Saksi Anang Masdulhak sudah 2 (dua) kali Terdakwa menyuruh mengantar sabu kepada pembeli sampai dengan tertangkap ini.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0593/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Jumat pada tanggal 08 Mei 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0901/2026/NF dan 0902/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa Rahman Als Unying Bin Zulkifli (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Sungai Andai Komplek Bumi Indah Lestari No. 35 RT. 02 RW. 01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita ada seseorang yang mengaku bernama RIZA menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberitahukan posisi Terdakwa berada kepada orang yang bernama RIZA bahwa Terdakwa berada di pos kamling yang berada di Jalan Sungai Andai, setelah telepon Terdakwa tutup, kemudian Terdakwa keluar dari pos kamling menuju ke rumah kosong yang tidak jauh dari pos kamling tersebut untuk mengambilkan pesanan orang yang bernama RIZA tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita orang yang bernama RIZA ada menghubungi Terdakwa lagi memberitahukan bahwa orang yang berma Ariza berangkat menuju ke pos kamling tempat Terdakwa berada, tidak lama dari orang yang bernama RIZA menghubungi Terdakwa kemudian datang Saksi Suhaimi Als Anang Bin Taberani (Alm) ke rumah kosong tempat Terdakwa mengambil sabu pesanan orang yang bernama RIZA kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Suhaimi untuk sekalian menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram (berat bersih 0,84 gram) tersebut kepada Saksi Anang Masdulhak Als Kai Bin Anang Ahmad (Alm) yang sedang duduk di depan pos kamling, setelah 1 (satu) paket sabu Terdakwa serahkan kepada Saksi Suhaimi kemudian Saksi Suhaimi pergi meninggalkan Terdakwa sendirian di rumah kosong tersebut menuju ke pos kamling tempat Saksi Anang Masdulhak duduk. Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 Wita dari kejauhan Terdakwa melihat ada dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor yaitu Saksi Fahriza Ansari, S.H. Bin Riduan dan Saksi Veri, S.H. Bin H. Atong yang merupakan petugas kepolsian Ditresnarkoba  berhenti di pos kamling mendekati Saksi Anang Masdulhak dan Saksi Suhaimi dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi Anang Masdulhak dan Saksi Suhaimi. Kemudian karena Terdakwa takut Terdakwa berusaha untuk kabur kekolong rumah kosong tersebut akan tetapi petugas berhasil menangkap Terdakwa, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram (berat bersih 0,57 gram) yang berada di saku jaket sebelah kiri, 8 (delapan) paket sabu dengan berat kotor 19,59 gram (berat bersih 18,2 gram) yang ada di dalam kaleng permen karet disaku jaket sebelah kiri, 2 (dua) pack plastik klip ditemukan di jok sepeda motor Honda Beat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan uang hasil penjualan sabu, kemudian Terdakwa di ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi dari mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara membeli dari orang yang bernama RIDHO MADAN. Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama RIDHO MADAN yaitu yang pertama pada bulan April 2026 sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang kedua pada bukan April 2026 sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi yang ini Terdakwa belum membayar dan sabunya belum laku terjual karena Terdakwa sudah tertangkap petugas. Kemudian Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menyuruh Saksi Suhaimi mengantar sabu kepada pembeli, untuk Saksi Anang Masdulhak sudah 2 (dua) kali Terdakwa menyuruh mengantar sabu kepada pembeli sampai dengan tertangkap ini.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0593/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Jumat pada tanggal 08 Mei 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0901/2026/NF dan 0902/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya