| Petitum |
TUNTUTAN DALAM PERKARA
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT terhitung sejak tanggal 25 November 2014;--------------
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2025;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pemotongan upah PENGGUGAT secara sepihak dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah batal demi hukum;----------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan karena membayar upah PENGGUGAT di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku setiap tahunnya di Kota Banjarmasin;-----------------------------
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 500.15.20.1/099/Disnakertrans/2026 tanggal 29 April 2026 beserta lampirannya Tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Atas Nama M. Tajudin Noor Dan Kawan-Kawan (DKK) Pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Bulan Juli 2017 Sampai Dengan Desember 2025;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 46.789.367,69 (Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Koma Enam Sembilan Rupiah) secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh upah PENGGUGAT yang telah dipotong secara sepihak oleh TERGUGAT pada Februari 2025 sampai dengan bulan September 2025 sebesar Rp. 4.099.931,- (Empat Juta Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;--------------
- Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT selisih kekurangan Upah yang dibayarkan kepada PENGGUGAT dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku setiap tahunnya di Kota Banjarmasin berdasarkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 500.15.20.1/099/Disnakertrans/2026 tanggal 29 April 2026 beserta lampirannya Tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Atas Nama M. Tajudin Noor Dan Kawan-Kawan (DKK) Pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Bulan Juli 2017 Sampai Dengan Desember 2025 sebesar Rp. 17.289.599,00 (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai dan sekaligus;-
- Biaya perkara menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |