| Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
PRIMAIR:
----- Bahwa Terdakwa SAHRUJI Bin SYAHRIL selaku Kepala Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 pada Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: 188.45/760/KUM/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 26 November 2019, dalam rentang waktu sekira antara pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, bertempat di Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu Terdakwa SAHRUJI Bin SYAHRIL selaku Kepala Desa Lok Bangkai Tahun Anggaran 2024 dalam pengelolaan APBDes Desa Lok Bangkai Tahun Anggaran 2024 telah melakukan pemindahbukuan Dana APBDes Desa Lok Bangkai Tahun Anggaran 2024 ke rekening yang tidak semestinya dan selain itu Terdakwa melakukan belanja fiktif yang mana anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta Terdakwa juga pemahalan harga (mark up) belanja Tahun Anggaran 2024, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 1 Angka 10, Pasal 26 Ayat (4) huruf f, dan Pasal 29 huruf a, c, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu Terdakwa sebesar Rp. 302.162.000,- (tiga ratus dua juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pada Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor: 700.1.2.2/01-KS/ITDAKAB tanggal 21 Januari 2026. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: 188.45/760/KUM/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 26 November 2019;
|
|
|
-
|
Bahwa struktur organisasi Pemerintahan Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 yaitu:
|
No.
|
Jabatan
|
Nama
|
|
1.
|
Kepala Desa
|
Terdakwa SAHRUJI Bin SYAHRIL
|
|
2.
|
Sekretaris Desa
|
SARNOBI
|
|
3.
|
Bendahara / Kaur Keuangan
|
TAUFIKURAHMAN
|
|
4.
|
Kaur Umum
|
SARIYATI
|
|
5.
|
Kaur Pemerintahan
|
MARDIAH
|
|
6.
|
Kasi Pelayanan
|
AKHMAD RAMADHANI
|
|
|
|
-
|
Bahwa mengacu kepada Peraturan Desa Sungai Nyiur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabuaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Desa Sungai Nyiur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabuaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 serta Peraturan Desa Sungai Nyiur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaskanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024, jumlah APBDes Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 yang diterima sebesar Rp. 1.097.273.247,52 (satu milyar sembilan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut:
|
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dana Desa
|
650.286.000,-
|
|
2.
|
Alokasi Dana Desa
|
417.226.489,-
|
|
3.
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
|
6.699.797,-
|
|
4.
|
Bunga Bank (Pendapatan Lain – Lain)
|
310.668,95
|
|
5.
|
Silpa Tahun Anggaran 2023
|
22.750.292,57
|
|
Total (Rp)
|
1.099.783.958,52
|
|
6.
|
Pemotongan BPJS dari Alokasi Dana Desa
|
2.510.711,-
|
|
Total (Rp) ((1+2+3+4+5) – 6)
|
1.097.273.247,52
|
|
|
|
-
|
Bahwa adapun rincian pendapatan yang diterima dan kemudian menjadi APBDes Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 yaitu:
- Dana Desa, dicairkan 4 (empat) kali dengan 2 (dua) tahap dengan rincian:
- Tahap 1 yaitu:
- Tahap 1 Dana Desa Earmark sebesar Rp. 212.304.000,- (dua ratus dua belas juta tiga ratus empat ribu rupiah) yang diterima tanggal 13 Februari 2024;
- Tahap 1 Dana Desa Reguler sebesar Rp. 118.578.400,- (seratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) yang diterima tanggal 13 Februari 2024.
- Tahap 2 yaitu:
- Tahap 2 Earmark sebesar Rp. 177.867.600,- (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) yang diterima tanggal 08 Juli 2024;
- Tahap 2 Reguler sebesar Rp. 141.536.000,- (seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima tanggal 08 Juli 2024.
- Alokasi Dana Desa, dicairkan sebanyak 2 (dua) tahap dengan rincian:
- Alokasi Dana Desa Tahap 1 sebesar Rp. 250.480.589,- (dua ratus lima puluh juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang diterima tanggal 28 Maret 2024;
- Alokasi Dana Desa Tahap 2 sebesar Rp. 166.745.900,- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) yang diterima tangal 30 Agustus 2024.
Bahwa terhadap Alokasi Dana Desa terdapat pemotongan untuk pembayaran BPJS sebesar Rp. 2.510.711,- (dua juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus sebelas rupiah).
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dicairkan sebanyak 2 (dua) tahap dengan rincian:
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap 1 sebesar Rp. 4.019.878,- (empat juta sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang diterima tanggal 26 Juni 2024;
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap 2 sebesar Rp. 2.679.919,- (dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) yang diterima tanggal 30 Agustus 2024.
- Bunga Bank yang diterima selama bulan Januari – Desember 2024 dengan total Bunga Bank yang diterima sebesar Rp. 310.668,95 (tiga ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah sembilan puluh lima sen).
- Silpa yang ada di Rekening Desa sebesar Rp. 22.750.292,57 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen).
Adapun untuk seluruh penerimaan pendapatan tersebut diterima melalui transfer yang masuk ke Rekening Bank Kalsel Atas Nama Desa Sungai Nyiur;
|
|
|
-
|
Bahwa mengacu kepada Peraturan Desa Sungai Nyiur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabuaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Desa Sungai Nyiur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaskanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024, diketahui APBDes Desa Sungai Nyiur diperuntukan untuk 5 (lima) bidang yaitu:
|
No.
|
Nama Kegiatan
|
Anggaran
|
Realisasi
|
Sisa
|
- BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp. 441.734.296,57
|
|
1.
|
Penyenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dll
|
411.759.296,57
|
407.699.480
|
4.059.816,57
|
|
2.
|
Penyediaan Sarana Prasarana Desa
|
9.000.000
|
9.000.000
|
0
|
|
3.
|
Pengelolaan Administrasi Kependudukan
|
6.425.000
|
3.500.000
|
2.925.000
|
|
4.
|
Penyenggaraan Tata Praja Pemerintah
|
14.550.000
|
14.550.000
|
0
|
|
|
JUMLAH
|
441.734.296,57
|
434.749.480
|
6.984.816,57
|
- BIDANG PELAKSAAAN PEMBANGUNAN DESA Rp. 246.505.890
|
|
1.
|
Sub Bidang Kesehatan
|
59.400.000
|
55.700.000
|
3.700.000
|
|
2.
|
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
|
3.972.000
|
2.472.000
|
1.500.000
|
|
3.
|
Sub Bidang Kawasan Pemukiman
|
174.683.890
|
42.645.000
|
132.038.890
|
|
4.
|
Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
|
2.000.000
|
1.000.000
|
1.000.000
|
|
5.
|
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi
|
6.450.000
|
0
|
6.450.000
|
|
|
JUMLAH
|
246.505.890
|
101.817.000
|
139.490.390
|
- BIDANG PEMBINAAAN KEMASYARAKATAN Rp. 26.451.103
|
|
1.
|
Sub Bidang Ketenteraman, ketertiban umum
|
15.400.000
|
14.950.000
|
450.000
|
|
2.
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
|
4.100.000
|
4.100.000
|
0
|
|
3
|
Sub Bidang Kependudukan dan Olahraga
|
1.751.103
|
0
|
1.751.103
|
|
4
|
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
|
5.200.000
|
5.166.000
|
34.000
|
|
|
JUMLAH
|
26.451.103
|
24.216.000
|
2.235.103
|
- BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp. 254.382.000
|
|
1.
|
Sub Bidang Kelautan dan Perikanan
|
100.000.000
|
69.720.000
|
30.280.000
|
|
2.
|
Sub Bidang Prtanian dan peternakan
|
70.000.000
|
69.602.500
|
397.500
|
|
3.
|
Sub Bidang penngkatan kapasitas aparatur Desa
|
80.782.000
|
77.934.000
|
2.848.000
|
|
4.
|
Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan
|
3.600.000
|
3.600.000
|
0
|
|
|
JUMLAH
|
254.382.000
|
220.856.500
|
33.525.500
|
- BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA Rp. 131.000.000
|
|
1.
|
Sub Bidang Penanggulangan Bencana
|
5.000.000
|
0
|
5.000.000
|
|
2.
|
Sub Bidang Keadaan Mendesak
|
126.000.000
|
126.000.000
|
0
|
|
|
JUMLAH
|
131.000.000
|
126.000.000
|
5.000.000
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Bahwa adapun mekanisme pencairan Dana APBDes yang akan diterima di Rekening Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 yaitu:
- Pertama dari Aparat Desa Sungai Nyiur akan menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk permohonan pencairan APBDes Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 yang akan dikirimkan ke Kecamatan. Adapun dokumen – dokumen tersebut yaitu:
- APBDes Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024;
- Laporan Realisasi/Pertanggungjawaban Tahun Anggaran sebelumnya (untuk pencairan Tahap 2, yang diperlukan adalah Laporan Realisiasi/Laporan Pertanggungjawaban Tahap 1);
- Surat Permohonan Pecairan dari Desa Sungai Nyiur;
- Rekening Koran Desa Sungai Nyiur.
- Setelah semua dokumen lengkap, kemudian dikirimkan ke Kecamatan Babirik untuk dilakukan verifikasi;
- Selanjutnya setelah di verifikasi, Kecamatan Babirik mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Desa Sungai Nyiur, setelah itu Surat Rekomendasi tersebut dibawa oleh Aparat Desa Sungai Nyiur ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk dilakukan verifikasi kembali;
- Kemudian setelah selesai di verifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Utara akan mengeluarkan Surat Rekomendasi juga, yang mana Surat Rekomendasi tersebut dibawa ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk di verifikasi;
- Setelah di verifikasi oleh BPKAD Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya APBDes tersebut cair ke Rekening Desa Sungai Nyiur.
|
|
|
-
|
Bahwa mekanisme penggunaan Dana APBDes yang ada pada Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Tim Pelaksana Kegiatan terdapat 2 (dua) cara yaitu:
- Periode Januari – Juli 2024, pencairan dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Tim Pelaksana Kegiatan menggunakan Aplikasi IBB Corporate Bank Kalsel dengan mekanismenya yaitu:
- Pertama, setiap pelaksana kegiatan membuat Pinbook atau rincian belanja setiap kegiatan kemudian di verifikasi oleh Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Desa Sungai Nyiur;
- Kemudian setelah di verifikasi maka Kaur Keuangan membuat Surat Rekomendasi untuk dimintakan ke Kecamatan;
- Setelah Kecamatan memverifikasi terkait kebenaran pengambilan anggaran kegiatan yang diajukan pada Pinbook tersebut, Kecamatan lalu membuat Surat Rekomendasi tersebut yang ditanda tangani oleh Camat;
- Selanjutnya Surat Rekomendasi dari Kecamatan di bawa oleh Aparat Desa Sungai Nyiur untuk diserahkan kepada Kaur Keuangan Desa Sungai Nyiur, yang kemudian Kaur Keuangan Desa Sungai Nyiur melakukan transfer menggunakan Aplikasi IBB Corporate Bank Kalsel, dimana Kaur Keuangan bertugas sebagai Maker (yang membuat transaksi);
- Setelah transaksi dibuat, kemudian Kepala Desa bertugas sebagai Approver (yang menyetujui transaksi) menyetujui transaksi yang dibuat oleh Kaur Keuangan, dan setelah disetujui maka dana tersebut akan berpindah dari rekening Desa Sungai Nyiur ke rekening tujuan yang dalam hal ini Pelaksana Kegiatan atau Penyedia;
- Selanjutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan, Kaur Keuangan membuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas kegiatan tersebut beserta bukti dukung yang di tanda tangani oleh Pelaksana Kegiatan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
Adapun untuk Kepala Desa dan Kaur Keuangan masing-masing memiliki akun pada Aplikasi IBB Bank Kalsel yaitu Kepala Desa sebagai Approver memiliki akun dan sandi sendiri dan Kaur Keuangan sebagai Maker juga memiliki akun dan sandi sendiri.
- Periode Agustus – Desember 2024, pencairan dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Tim Pelaksana Kegiatan menggunakan Aplikasi Cash Management System Pemda Kalimantan Selatan (CMSP) Bank Kalsel dengan mekanismenya yaitu:
- Pertama, setiap pelaksana kegiatan membuat Pinbook atau rincian belanja setiap kegiatan kemudian di verifikasi oleh Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Desa Sungai Nyiur;
- Kemudian setelah di verifikasi maka Kaur Keuangan membuat Surat Rekomendasi untuk dimintakan ke Kecamatan;
- Setelah Kecamatan memverifikasi terkait kebenaran pengambilan anggaran kegiatan yang diajukan pada Pinbook tersebut, Kecamatan lalu membuat Surat Rekomendasi tersebut yang ditanda tangani oleh Camat;
- Selanjutnya Surat Rekomendasi dari Kecamatan di bawa oleh Aparat Desa Sungai Nyiur untuk diserahkan kepada Kaur Keuangan Desa Sungai Nyiur, yang kemudian Kaur Keuangan Desa Sungai Nyiur melakukan transfer menggunakan Aplikasi CMSP Bank Kalsel, dimana Kaur Keuangan bertugas sebagai Maker (yang membuat transaksi);
- Setelah transaksi dibuat oleh Kaur Keuangan, selanjutnya Sekretaris Desa selaku Checker melakukan verifikasi terhadap transaksi yang dibuat oleh Kaur Keuangan;
- Setelah diverifikasi oleh Sekretaris Desa, selanjutnya Kepala Desa selaku Approver (yang menyetujui transaksi) menyetujui transaksi yang dibuat oleh Kaur Keuangan, maka dana tersebut akan berpindah dari rekening Desa Sungai Nyiur ke rekening tujuan yang dalam hal ini Pelaksana Kegiatan atau Penyedia;
- Selanjutnya untuk pertanggungjawabannya sama seperti menggunakan Aplikasi IBB Corporate Bank Kalsel yaitu setelah kegiatan selesai dilaksanakan, Kaur Keuangan membuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas kegiatan tersebut beserta bukti dukung yang di tanda tangani oleh Pelaksana Kegiatan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
Pada Aplikasi Cash Management System Pemda Kalimantan Selatan (CMSP) Bank Kalsel, Sekertaris Desa yang memiliki peran sebagai verifikator mendapatkan akun tersendiri pada mekanisme Pencairan melalui akun CMSP. Adapun untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan memiliki akun masing – masing yaitu Kepala Desa sebagai Approver memiliki akun dan sandi sendiri, dan Sekretaris Desa selaku Checker juga memiliki akun dan sandi sendiri, serta Kaur Keuangan sebagai Maker juga memiliki akun dan sandi sendiri. Sehingga untuk melakukan penarikan uang atau mutasi uang dari rekening Desa Sungai Nyiur baik menggunakan Aplikasi IBB Corporate Bank Kalsel maupun Aplikasi CMPS tetap diperlukan Approve dari Terdakwa selaku Kepala Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024.
|
|
|
-
|
Bahwa Terdakwa dalam hal ini sebagai Kepala Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 dalam pengelolaan APBDes Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
- Melakukan pemindahbukuan dana desa pada Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 ke rekening yang tidak semestinya untuk kepentingan pribadi;
- Melakukan belanja fiktif;
- Melakukan pemahalan harga (mark up);
Adapun rincian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu:
- Bahwa Terdakwa melakukan pemindahbukuan/mentransferkan Dana APBDES Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 141.330.000,- (seratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ke sejumlah rekening dengan rincian:
|
No.
|
Tanggal
|
Jumlah
|
|
1.
|
18 Februari 2024
|
Rp. 50.000.000,-
|
|
2.
|
25 Maret 2024
|
Rp. 31.500.000,-
|
|
3.
|
27 Maret 2024
|
Rp. 2.375.000,-
|
|
4.
|
4 April 2024
|
Rp. 16.594.000,-
|
|
5.
|
6 April 2024
|
Rp. 30.000.000,-
|
|
6.
|
11 April 2024
|
Rp. 10.000.000,-
|
|
7.
|
14 Mei 2024
|
Rp. 861.000,-
|
|
Jumlah Total
|
Rp. 141.330.000,-
|
Adapun rincian pemindahbukuan / mentransferkan dana desa pada Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 ke rekening yang tidak semestinya untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu:
- Pada tanggal 18 Februari 2024, Terdakwa memerintahkan Saksi TAUFIKURAHMAN selaku Kaur Keuangan untuk melakukan pemindahbukuan uang dari rekening Desa Sungai Nyiur ke Rekening atas nama Saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian pada tanggal yang sama, Terdakwa memerintahkan Saksi AKHMAD RAMADHANI untuk memindahbukukan ke rekening BRI dengan nomor rekening: 447301000997531 atas nama SAHRUJI sebesar Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi AKHMAD RAMADHANI diperintahkan untuk mentransferkan sisanya sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 16 Juni 2025 ke rekening BRI dengan nomor rekening 447301000997531 atas nama Terdakwa SAHRUJI dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa SAHRUJI;
- Pada tanggal 25 Maret 2024, Terdakwa memerintahkan Saksi TAUFIKURAHMAN selaku Kaur Keuangan untuk melakukan pemindahbukuan uang dari rekening Desa Sungai Nyiur ke Rekening saksi AKHMAD RAMADHANI Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal yang sama, Terdakwa SAHRUJI memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk memindahbukukan ke rekening BRI dengan nomor rekening: 447301000997531 atas nama Terdakwa SAHRUJI sebesar Rp. 31.485.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan biaya admin transfer sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa SAHRUJI;
- Bahwa Saksi IKAK DEBY YUDIYANTO menerima upah untuk kegiatan pembersihan lahan pertanian menggunakan drone sejumlah Rp. 25.875.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan luas lahan yang dibersihan yaitu 23 Ha (hektare) yang mana pembayaran tersebut dilakukan secara transfer dari rekening Desa Sungai Nyiur ke rekening pribadi Saksi IKAK DEBY YUDIYANTO. Kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi IKAK DEBY YUDIYANTO untuk mentransferkan kembali uang upah kegiatan pembersihan lahan tersebut sejumlah Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening milik saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 pada tanggal 27 Maret 2024 dengan dalih untuk pembayaran pajak kegiatan. Setelah uang tersebut masuk ke Rekening saksi AKHMAD RAMADHANI, selanjutnya Terdakwa SAHRUJI memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentransferkan uang sejumlah Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) tersebut pada tanggal 28 Maret 2024 ke rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa SAHRUJI dengan nomor rekening: 0310019557639 dan sisanya sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diberikan secara tunai oleh saksi AKHMAD RAMADHANI kepada Terdakwa SAHRUJI. Adapun dari total uang sejumlah Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikuasai Terdakwa, uang sejumlah Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk pembersihan lahan pertanian secara manual seluas 3 Ha (hektare) dan sisa sejumlah Rp. 2.375.00,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa SAHRUJI.
- Pada tanggal 04 April 2024, Terdakwa memerintahkan Saksi TAUFIKURAHMAN selaku Kaur Keuangan untuk memindahbukukan uang dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Rekening milik saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal yang sama saksi AKHMAD RAMADHANI diperintahkan oleh Terdakwa untuk mentransferkan uang tersebut ke Rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dengan nomor rekening: 0310019557639 sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Adapun dari uang yang dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sejumlah Rp. 14.906.000,- (empat belas juta sembilan ratus enam ribu rupiah) yang memang digunakan untuk kegiatan desa yaitu sebagai berikut:
- pembayaran Honor pembantu Kegiatan Posyandu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Internet bulan juni sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Rutinitas Keagamaan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Honor BKB bulan Juni sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Honor BKR bulan Juni sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Honor BKL bulan Juni sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Honorarium Ketua PIK remaja sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Insentif kader Posbindu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Konsumsi PMT sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Token Listrik sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah); dan
- BLT Bulan juli sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan sisa uang sebesar Rp16.594.000,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan karena digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa SAHRUJI.
- Pada tanggal 06 April 2024, Terdakwa SAHRUJI memerintahkan saksi TAUFIKURAHMAN selaku Kaur Keuangan untuk melakukan pemindahbukuan uang dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Rekening milik saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kemudian pada tanggal yang sama saksi AKHMAD RAMADHANI diperintahkan oleh Terdakwa untuk mentransferkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dengan nomor rekening: 0310019557639 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Terdakwa SAHRUJI.
- Pada tanggal 11 April 2024, Terdakwa memerintahkan Saksi TAUFIKURAHMAN selaku Kaur Keuangan untuk melakukan pemindahbukuan uang dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dengan nomor rekening: 0310019557639 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk kepentigan pribadi Terdakwa.
- Pada tanggal 14 Mei 2024, saksi AKHMAD RAMADHANI menerima transferan uang dari Rekening Desa sejumlah Rp. 26.035.000,- (dua puluh enam juta tiga puluh lima ribu rupiah). Adapun dari uang sejumlah tersebut digunakan untuk kegiatan desa dan yang dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp. 25.174.000,- (dua puluh lima juta seratus tujuh empat ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 861.000,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) diminta oleh Terdakwa dengan rincian:
- Pada tanggal 11 Oktober 2024 Terdakwa SAHRUJI memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentransferkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama ROFIKAH (saudara kandung Terdakwa) dengan nomor rekening: 453001009586535;
- Pada tanggal tanggal 25 November 2024, Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentransferkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama ROFIKAH (saudara kandung Terdakwa) dengan nomor rekening: 453001009586535;
- Pada tanggal 26 November 2024 Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentransferkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) (ditambah biaya admin Bank Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ke Rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dengan nomor rekening: 0310019557639, dan Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) diserahkan secara tunai kepada Terdakwa.
Adapun untuk uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa melakukan belanja fiktif atas kegiatan di Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 157.142.000,- (seratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian:
|
No.
|
Uraian Belanja Fiktif
|
Jumlah
|
|
1.
|
Rehabilitas pelabuhan sungai kecil
|
Rp. 100.000.000,-
|
|
2.
|
Pembersihan lahan pertanian skala desa (obat & upah semprot)
|
Rp. 20.342.000,-
|
|
3.
|
Belanja kursus mengemudi mobil
|
Rp. 20.000.000,-
|
|
4.
|
Pengadaan 4 (empat) unit tong SAB
|
Rp. 16.800.000,-
|
|
Jumlah Total
|
Rp. 157.142.000,-
|
Adapun rincian belanja fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa SAHRUJI Bin SYAHRIL yaitu:
-
- Terhadap Kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan sungai kecil telah dicairkan 100% (seratus persen) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Adapun Terdakwa memerintahkan Saksi TAUFIKURAHMAN selaku Kaur Keuangan untuk mencairkan seluruh anggaran untuk kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan sungai kecil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Rekening milik saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 pada tanggal 13 Maret 2024. Selanjutnya uang anggaran untuk Kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan sungai kecil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Terdakwa SAHRUJI dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Pada tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentransferkan uang anggaran kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan sungai kecil sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 ke rekening milik Terdakwa pada Bank BRI dengan nomor rekening: 447301000997531 Atas Nama Terdakwa SAHRUJI;
- Pada tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentop upkan Dompet Digital DANA milik Saksi TAUFIKURAHMAN sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi TAUFIKURAHMAN untuk menarik tunai uang sejumlah tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa SAHRUJI;
- Pada tanggal 14 Maret 2024 Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentransferkan uang anggaran kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan sungai kecil sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening saksi AKHMAD RAMADHANI pada pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 ke rekening Saksi RENNY MURNIASIH pada Bank BRI dengan nomor rekening: 447301002654537 atas nama RENNY MURNIASIH (istri Terdakwa SAHRUJI;
- Pada tanggal 15 Maret 2024 Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentransferkan uang anggaran kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan sungai kecil sejumlah Rp. 43.745.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari rekening saksi AKHMAD RAMADHANI pada pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 ke rekening milik Terdakwa pada Bank BRI dengan nomor rekening: 447301000997531 Atas Nama Terdakwa SAHRUJI;
- Bahwa untuk anggaran kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan sungai kecil sejumlah Rp. 1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah) Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk menarik tunai dan diserahkan kepada Terdakwa pada bulan November 2025.
Adapun terhadap anggaran Kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan sungai kecil yang telah dicairkan 100% (seratus persen) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sedangkan untuk Kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan sungai kecil tidak pernah dilaksanakan.
-
- Bahwa adapun terhadap anggaran kegiatan Pembersihan lahan pertanian skala desa (obat & upah semprot) telah dicairkan sejumlah Rp. 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu:
-
-
-
-
-
- Belanja Bahan Obat Rumput (Herbisida) Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Belanja Upah Penyemprotan (Herbisida) Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut terdapat pemotongan untuk pajak sejumlah Rp. 1.458.000,- (satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), sehingga jumlah anggaran yang diterima oleh Pelaksana Kegiatan sejumlah Rp. 20.342.000,- (dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah). Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut, Terdakwa memerintahkan kepada Saksi TAUFIKURAHMAN selaku Kaur Keuangan agar uang sejumlah Rp. 20.342.000,- (dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) tersebut ditransferkan ke Rekening milik saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 pada tanggal 28 Agustus 2024 sebanyak 2 (dua) kali transfer dengan rincian:
- Pada tanggal 28 Agustus 2024 transfer dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Rekening saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Pada tanggal 28 Agustus 2024 transfer dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Rekening saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 sejumlah Rp. 9.342.000,- (sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Sehingga total uang anggaran masuk ke rekening saksi AKHMAD RAMADHANI sejumlah Rp. 20.342.000,- (dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah). Kemudian uang anggaran sejumlah Rp. 20.342.000,- (dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) tersebut diambil dengan melawan hukum oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada tanggal 28 Agustus 2024 Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentransferkan uang sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dengan nomor rekening: 0310019557639;
- Pada tanggal 29 Agustus 2024 Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI untuk mentransferkan uang sejumlah Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dengan nomor rekening: 0310019557639;
- Selanjutnya sisa Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah) masih ada di rekening saksi AKHMAD RAMADHANI.
Adapun untuk kegiatan pembersihan lahan pertanian skala desa (obat & upah semprot) Tahun Anggaran 2024 tidak pernah dilaksanakan dan uang anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa SAHRUJI.
-
- Bahwa untuk kegiatan Belanja kursus mengemudi mobil dengan anggaran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) telah dicairkan 100% (seratus persen). Adapun Terdakwa memerintahkan Saksi TAUFIKURAHMAN selaku Kaur Keuangan untuk mentransferkan anggaran tersebut dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Rekening Saksi MARDIAH pada Rekening Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755397 sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 17 November 2024.
Selanjutnya masih di tanggal yang sama yaitu tanggal 17 November 2024 Terdakwa memerintahkan Saksi MARDIAH untuk mentransferkan uang kegiatan tersebut sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dengan nomor rekening: 0310019557639. Lalu uang sejumlah Rp. 2.692.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) digunakan untuk:
- Membayar BPJS Naker Aparat Desa, BPD dan RT Rp. 1.062.000,- (satu juta enam puluh dua ribu rupiah);
- Membayar Honor LPM Rp. 438.750,- (empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Membayar Honor Linmas Rp. 341.250,- (tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Honor Pengangkut Sampah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pembayaran PMT Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya untuk sisa uang anggaran sejumlah Rp. 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah) diberikan secara tunai oleh Saksi MARDIAH serta adapun untuk kegiatan kursus mengemudi mobil tidak pernah ada dan tidak pernah dilaksanakan.
-
- Terkait dengan Kegiatan Pengadaan 4 (empat) unit tong Sarana Air Bersih (SAB), anggarannya telah dicairkan 100% sejumlah Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun Terdakwa memerintahkan Saksi TAUFIKURAHMAN selaku Kaur Keuangan untuk mentransferkan anggaran tersebut dari Rekening Desa Sungai Nyiur ke Rekening saksi AKHMAD RAMADHANI pada Bank Kalsel dengan nomor rekening: 2000755403 pada tanggal 27 Desember 2024 sejumlah Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun setelah uang anggaran tersebut masuk, Terdakwa lalu meminjam Kartu ATM Bank Kalsel milik saksi AKHMAD RAMADHANI dan masih ditanggal yang sama yaitu tanggal 27 Desember 2024, Terdakwa menggunakan Kartu ATM Bank Kalsel milik saksi AKHMAD RAMADHANI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melakukan transfer dari rekening Bank Kalsel milik saksi AKHMAD RAMADHANI ke rekening Bank Kalsel milik Terdakwa dengan nomor rekening: 2000755446 sejumlah Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun uang anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan pengadaan 4 (empat) unit tong Sarana Air Bersih (SAB) tidak pernah terlaksana.
- Bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atas pemahalan harga (mark up) belanja Tahun Anggaran 2024 pada Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp.3.690.000,- (tiga juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian:
|
No.
|
Uraian pemahalan harga (mark up)
|
Jumlah
|
|
1.
|
Belanja Upah Pembantu Operator (Helper) Kegiatan Pembersihan Lahan Pertanian
|
Rp. 1.510.000,-
|
|
2.
|
Belanja Obat Rumput
|
Rp. 2.180.000,-
|
|
JUMLAH
|
Rp.3.690.000,-
|
Adapun rincian pemahalan harga (Mark Up) yaitu sebagai berikut:
- Terkait dengan Belanja Upah Pembantu Operator (Helper) Kegiatan Pembersihan Lahan Pertanian, adapun di dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Saksi AGUS SALIM menerima upah sejumlah Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), namun faktanya Saksi AGUS SALIM hanya menerima upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang bertanda tangan di SPJ tersebut bukanlah Saksi AGUS SALIM.
- Terkait dengan Pemahalan Harga (Mark Up) Belanja Obat Rumput, pada tanggal 23 April 2024 atas perintah Terdakwa, saksi AKHMAD RAMADHANI melalui rekening pribadinya menerima transferan uang anggaran Belanja Obat Rumput sejumlah Rp. 19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dari rekening Desa Sungai Nyiur. Selanjutnya ditanggal yang sama Terdakwa memerintahkan saksi AKHMAD RAMADHANI mentransferkan uang anggaran kegiatan tersebut sejumlah Rp. 19.797.500,- (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan biaya administrasi Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Adapun mengacu kepada dokumen SPJ dan keterangan dari Saksi terdapat Mark Up harga obat dengan rincian:
- Obat Merk JUMP yang seharusnya seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbotol namun di Kwintasi pada SPJ tertera harga Obat Merk JUMP perbotolnya Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
- Obat Merk TUNTAS yang seharusnya seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol namun di Kwintasi pada SPJ tertera harga Obat Merk TUNTAS perbotolnya Rp. 78.750,- (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sehingga ditemukan selisih harga/mark up harga pengadaan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
|
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa SAHRUJI yang secara melawan hukum telah menggunakan APBDes Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan pribadinya serta tidak dapat mempertanggungjawabkannya telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada:
- Pasal 1 angka 10, yang menyatakan bahwa: “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.”
- Pasal 26 Ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi dan nepotisme.”
- Pasal 29 huruf a, c, dan f, yang menyatakan bahwa
“Kepala Desa Dilarang:
- Merugikan kepentingan umum;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada:
- Pasal 2 Ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
- Pasal 51 Ayat (2) dan Ayat (3) yaitu:
- Ayat (2), yang menyatakan bahwa: “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
- Ayat (3), yang menyatakan bahwa: “Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
|
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pada Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor: 700.1.2.2/01-KS/ITDAKAB tanggal 21 Januari 2026, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 302.162.000,- (tiga ratus dua juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Realisasi pencairan pada kas desa
|
1.073.930.670,-
|
|
2.
|
Pengeluaran sesuai hasil pemeriksaan
|
771.768.670,-
|
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara T.A. 2024 (butir 1-2)
|
Rp. 302.162.000,-
|
|
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----- Bahwa Terdakwa SAHRUJI Bin SYAHRIL selaku Kepala Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 pada Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: 188.45/760/KUM/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 26 November 2019, dalam rentang waktu sekira antara pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, bertempat di Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu Terdakwa selaku selaku Kepala Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: 188.45/760/KUM/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 26 November 2019 telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya berupa jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Desa Lok Bangkai dengan melakukan pemindahbukuan Dana APBDes Desa Lok Bangkai Tahun Anggaran 2024 ke rekening yang tidak semestinya untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan selain itu Terdakwa melakukan belanja fiktif yang mana anggaran tersebut telah dicairkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta Terdakwa juga pemahalan harga (mark up) belanja Tahun Anggaran 2024, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 1 Angka 10, Pasal 26 Ayat (4) huruf f, dan Pasal 29 huruf a, c, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa sebesar Rp. 302.162.000,- (tiga ratus dua juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pada Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor: 700.1.2.2/01-KS/ITDAKAB tanggal 21 Januari 2026. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
|
|
-
|
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: 188.45/760/KUM/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 26 November 2019;
|
|
|
-
|
Bahwa adapun tugas dan kewenangan Kepala Desa yaitu:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada:
- Pasal 26 Ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pasal 26 Ayat (2), yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa berwenang:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Walikota;
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
- Menetapkan peraturan Desa;
- Menetapkan Anggarang Pendapatan dan Belanja Desa;
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
- Membina Ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar – besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
- Mengembangkan Sumber Pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya Masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- Mewakili Desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 3 Ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa selaku PKPKD mempunyai kewenangan:
- Menetapkan kebijakan tentang APB Desa;
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
- Menetapkan PPKD;
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- Menyetujui RAK Desa; dan
- Menyetujui SPP.
|
|
|
-
|
Bahwa Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 yaitu:
|
No.
|
Jabatan
|
Nama
|
|
1.
|
Kepala Desa
|
Terdakwa SAHRUJI Bin SYAHRIL
|
|
2.
|
Sekretaris Desa
|
SARNOBI
|
|
3.
|
Bendahara / Kaur Keuangan
|
TAUFIKURAHMAN
|
|
4.
|
Kaur Umum
|
SARIYATI
|
|
5.
|
Kaur Pemerintahan
|
MARDIAH
|
|
6.
|
Kasi Pelayanan
|
AKHMAD RAMADHANI
|
|
|
|
-
|
Bahwa mengacu kepada Peraturan Desa Sungai Nyiur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabuaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Desa Sungai Nyiur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabuaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 serta Peraturan Desa Sungai Nyiur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaskanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Nyiur Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024, jumlah APBDes Desa Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024 yang diterima sebesar Rp. 1.097.273.247,52 (satu milyar sembilan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga rib |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|