| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna 0031000320-001 tertanggal 20 November 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00300546.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Tergugat hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp 210.438.179,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah); kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini dibacakan dan atau Menyatakan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan dengan Merk Honda – Tipe All New Brio – RS 1.2 A?T, Tahun 2021, Warna Abu Abu Baja Metalik, Nomor Mesin L12834323574, Nomor Rangka MHRDD1890MU105030, Nomor Polisi DA 1071 ZAC (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00300546.AH.05.01 TAHUN 2024 dan atau Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Honda – Tipe All New Brio – RS 1.2 A?T, Tahun 2021, Warna Abu Abu Baja Metalik, Nomor Mesin L12834323574, Nomor Rangka MHRDD1890MU105030, Nomor Polisi DA 1071 ZAC (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00300546.AH.05.01 TAHUN 2024.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |