| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | 1.M. Noor Syaidi 2.Kenny Julio R 3.Iwan 4.Muhammad Fitri 5.Zulkifli 6.M. Syaifullah 7.M. Rif’at 8.Roliadi 9.Miftahul Anwar |
PT PELAYARAN MITRA BAHARI SENTOSA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, yaitu PT Pelayaran Mitra Bahari Sentosa, merupakan hubungan kerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja/karyawan tetap PT Pelayaran Mitra Bahari Sentosa Banjarmasin; 4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak memperkenankan Para Penggugat bekerja sejak tanggal 2 Juli 2025 merupakan Pemutusan Hubungan Kerja; 5. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 2 Juli 2025; 6. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat seluruh hak-hak normatif akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti tahunan yang tidak diberikan dan/atau tidak dibayarkan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kekurangan pembayaran upah, dengan rincian sebagai berikut: a. Kepada Penggugat I (Muhammad Noor Syaidi) sebesar Rp. 161.774.928,98 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah sembilan puluh delapan sen) b. Kepada Penggugat II (Miftahul Anwar) sebesar Rp. 196.784.245,68 (seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah enam puluh delapan sen). c. Kepada Penggugat III (Roliadi) sebesar Rp. 157.902.766,02 (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah dua sen). d. Kepada Penggugat IV (M. Rif’at) sebesar Rp. 173.586.924,50 (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah lima puluh sen). e. Kepada Penggugat V (Muhammad Syaifullah) sebesar Rp. 173.872.775,74 (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh empat sen). f. Kepada Penggugat VI (Zulkifli) sebesar Rp. 172.433.768,85 (seratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah delapan puluh lima sen). g. Kepada Penggugat VII (M. Fitri) sebesar Rp. 168.778.212,71 (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah tujuh puluh satu sen). h. Kepada Penggugat VIII (Iwan) sebesar Rp. 173.872.775,74 (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh empat sen). i. Kepada Penggugat IX (Kenny Julio R) sebesar Rp. 151.808.708,02 (seratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus delapan rupiah dua sen). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Para Penggugat sebagaimana dimaksud pada angka 7 secara tunai dan sekaligus setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDIAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan, agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dengan seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
