Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
587/Pid.Sus/2024/PN Bjm ZULKHAIDIR.SH M.Rafiqi Alias Fiqi Alias Boy bin Mulyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 587/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2243/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.Rafiqi Alias Fiqi Alias Boy bin Mulyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa M.RAFIQI Alias FIQI Alias BOY Bin MULYADI pada hari  Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 18.20 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Panglima Batur Kel.Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-

  • Berawal petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu setelah diketahui identitas seseorang tersebut yaitu terdakwa lalu pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 15.00 wita petugas kepolisian melakukan penyamaran untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan menghubungi terdakwa lalu terdakwa meminta waktu untuk mencarikan sabunya terlebih dahulu selanjutnya terdakwa  menghubungi temannya yang bernama Lukman dengan mengatakan ada yang ingin membeli sabu sebanyak 5 gram kemudian sdr Lukman menyetujuinya dengan harga sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), setelah sabunya sudah ada lalu terdakwa menghubungi kembali kepada orang yang memesan sabu dengan mengatakan harga 5 gram sabu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem transaksi uang pembelian sabu diserahkan terlebih dahulu dan tempat penyerahan sabu di tepi Jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, sekitar pukul 15.30 wita setelah terdakwa menerima uang pembelian sabu dari si pemesan sabu lalu terdakwa mengirimkan uang pembelian sabu tersebut melalui Aplikasi DANA dengan Nomor 085154802277 dengan jumlah Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa di hubungi oleh sdr Lukman akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk tempat pengambilan sabu, sekitar pukul 16.30 wita terdakwa di hubungi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil sabu yang diletakan secara ranjau di tepi jalan Alalak Kelurahan Alalak tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin lalu terdakwa mengambil sabu ditempat tersebut, setelah terdakwa  berhasil mengambil sabu kemudian terdakwa memeriksa isi bungkusan yang berisi 2 (dua) paket sabu lalu terdakwa menghubungi kembali sdr Lukman dan memberitahukan bahwa sabunya sudah di terima dan sdr Lukman memberitahu bahwa 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor 5,25 gram (bersih 5,05 gram) untuk di dijual kepada pembeli dan 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor 1,22 gram (bersih 1,02 gram) sebagai bonus yang diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa kembali pergi ke jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin untuk menemui pembeli, sekitar pukul 18.20 wita saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada orang yang sudah menunggu ditepi jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, terdakwa langsung ditangkap oleh saksi YULIAN MIKO, saksi AGUSTIA ARIE SANDHY dan saksi OKY ADI WIJAYA petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kalsel berikut dengan barang bukti 2 paket sabu dari tangan terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Direktorat Narkoba Polda Kalsel tanggal 24 April 2024 diketahui  2 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,47 gram (berat bersih 6,07 gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 03094/NNF/2024 tanggal 30 April 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

                                                                                        

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

ATAU

KEDUA

                                                                       

---------Bahwa terdakwa M.RAFIQI Alias FIQI Alias BOY Bin MULYADI pada hari  Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 18.20 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

  • Berawal petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu setelah diketahui identitas seseorang tersebut yaitu terdakwa lalu pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 15.00 wita petugas kepolisian melakukan penyamaran untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan menghubungi terdakwa lalu terdakwa meminta waktu untuk mencarikan sabunya terlebih dahulu selanjutnya terdakwa  menghubungi temannya yang bernama Lukman dengan mengatakan ada yang ingin membeli sabu sebanyak 5 gram kemudian sdr Lukman menyetujuinya dengan harga sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), setelah sabunya sudah ada lalu terdakwa menghubungi kembali kepada orang yang memesan sabu dengan mengatakan harga 5 gram sabu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem transaksi uang pembelian sabu diserahkan terlebih dahulu dan tempat penyerahan sabu di tepi Jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, sekitar pukul 15.30 wita setelah terdakwa menerima uang pembelian sabu dari si pemesan sabu lalu terdakwa mengirimkan uang pembelian sabu tersebut melalui Aplikasi DANA dengan Nomor 085154802277 dengan jumlah Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa di hubungi oleh sdr Lukman akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk tempat pengambilan sabu, sekitar pukul 16.30 wita terdakwa di hubungi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil sabu yang diletakan secara ranjau di tepi jalan Alalak Kelurahan Alalak tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin lalu terdakwa mengambil sabu ditempat tersebut, setelah terdakwa  berhasil mengambil sabu kemudian terdakwa memeriksa isi bungkusan yang berisi 2 (dua) paket sabu lalu terdakwa menghubungi kembali sdr Lukman dan memberitahukan bahwa sabunya sudah di terima dan sdr Lukman memberitahu bahwa 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor 5,25 gram (bersih 5,05 gram) untuk di dijual kepada pembeli dan 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor 1,22 gram (bersih 1,02 gram) sebagai bonus yang diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa kembali pergi ke jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan menyimpan 2 paket sabu ditangan terdakwa untuk menemui pembeli, sekitar pukul 18.20 wita saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada orang yang sudah menunggu ditepi jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, terdakwa langsung ditangkap oleh saksi YULIAN MIKO, saksi AGUSTIA ARIE SANDHY dan saksi OKY ADI WIJAYA petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kalsel berikut dengan barang bukti 2 paket sabu dari tangan terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Direktorat Narkoba Polda Kalsel tanggal 24 April 2024 diketahui  2 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,47 gram (berat bersih 6,07 gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 03094/NNF/2024 tanggal 30 April 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya