Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
652/Pid.Sus/2024/PN Bjm Adhyaksa Putera, S.H. Khairil Sapuan Alias. Sapuan bin Khairul Saleh (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 652/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2497/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhyaksa Putera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khairil Sapuan Alias. Sapuan bin Khairul Saleh (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

---------- Bahwa ia terdakwa KHAIRIL SAPUAN Als. PUAN Bin KHAIRUL SALEH (Alm) pada hari Sabtu  tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Antasan Kecil Barat RT.27 RW.06 Kel. Pasar Lama Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 saksi HELMANI dan rekan kerjanya saksi ANGGARA SAPUTRA telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama KHAIRIL SAPUAN Als. PUAN  sering menjual sabu-sabu kepada orang yang dikenalnya melalui telepon, selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, saksi BRIGADIR POLISI ANNA MEIRINA, SH. Ditunjuk untuk menyamar menjadi pembeli (Under Cover Buy) bersama dengan KANIT I IPDA SATRYA A.G.S.S S.Tr.K., K. kemudian saksi HELMANI dan rekan yang lain menemui orang yang member informasi tersebut (penghubung) karena orang yang memberi informasi tersebut lah yang kenal dengan dengan terdakwa, dan sekitar jam 14.00 Wita oleh petugas selanjutnya penghubung tersebut disuruh untuk menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram dan terdakwa bisa menyediakan sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), karena saat itu harinya masih hujan lalu terdakwa akan mengabari dimana ketemuannya, setelah menunggu kabar dari terdakwa untuk menemuinya di Jalan Antasan Kecil Barat Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, selanjutnya saksi ANNA MEIRINA, SH. Dan seorang penghubung pergi berdua sedangkan saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA beserta anggota yang lain mengikuti dari belakang, setelah sampai ditempat yang dituju saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA beserta anggota yang lain bersembunyi tidak jauh dari tempat transaksi dan sekitar jam 19.30 Wita terdakwa datang dan saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA beserta anggota yang lain langsung ketempat transaksi dan mengamankan terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru milik terdakwa yang saat itu dipegang di tangan kirinya, sedangkan untuk sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 4,76 (empat koma tujuh enam) gram didalam kemasan 1 (satu) buah kotak rokok Esse Berry Pop sudah diamankan oleh saksi ANNA MEIRINA, SH.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kerumah sewaanya yang beralamat di Jalan Rawasari Ujung Komp. Rawa Sejahtera RT.72 RW.04 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin karena pada saat diinterogasi oleh petugas terdakwa memberitahukan masih ada menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah sewaan yang ditempati terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1  (satu) buah kotak plastic warna hitam berisikan 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 1 (satu) buah sendok plastik  terbuat dari sedotan warna kuning, 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar terdakwa.
  • Bahwa menurut keterangan terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. IYAN (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)  dan cara pengambilan sabu-sabunya diarahkan ole hank buah Sdr. IYAN (DPO) yang tidak terdakwa kenal dengan cara diranjau (diletakkan disuatu tempat) tepatnya dibawah bangku panjang yang ada pinggir jalan Gang Binjai, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 04785/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. FILANTARI CAHYANI, A. Md.. disimpulkan bahwa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,112 gram dan ±0,170 gram  adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA ;

---------- Bahwa ia terdakwa KHAIRIL SAPUAN Als. PUAN Bin KHAIRUL SALEH (Alm) pada hari Sabtu  tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Antasan Kecil Barat RT.27 RW.06 Kel. Pasar Lama Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 saksi HELMANI dan rekan kerjanya saksi ANGGARA SAPUTRA telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama KHAIRIL SAPUAN Als. PUAN  sering menjual sabu-sabu kepada orang yang dikenalnya melalui telepon, selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, saksi BRIGADIR POLISI ANNA MEIRINA, SH. Ditunjuk untuk menyamar menjadi pembeli (Under Cover Buy) bersama dengan KANIT I IPDA SATRYA A.G.S.S S.Tr.K., K. kemudian saksi HELMANI dan rekan yang lain menemui orang yang member informasi tersebut (penghubung) karena orang yang memberi informasi tersebut lah yang kenal dengan dengan terdakwa, dan sekitar jam 14.00 Wita oleh petugas selanjutnya penghubung tersebut disuruh untuk menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram dan terdakwa bisa menyediakan sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), karena saat itu harinya masih hujan lalu terdakwa akan mengabari dimana ketemuannya, setelah menunggu kabar dari terdakwa untuk menemuinya di Jalan Antasan Kecil Barat Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, selanjutnya saksi ANNA MEIRINA, SH. Dan seorang penghubung pergi berdua sedangkan saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA beserta anggota yang lain mengikuti dari belakang, setelah sampai ditempat yang dituju saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA beserta anggota yang lain bersembunyi tidak jauh dari tempat transaksi dan sekitar jam 19.30 Wita terdakwa datang dan saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA beserta anggota yang lain langsung ketempat transaksi dan mengamankan terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru milik terdakwa yang saat itu dipegang di tangan kirinya, sedangkan untuk sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 4,76 (empat koma tujuh enam) gram didalam kemasan 1 (satu) buah kotak rokok Esse Berry Pop sudah diamankan oleh saksi ANNA MEIRINA, SH.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kerumah sewaanya yang beralamat di Jalan Rawasari Ujung Komp. Rawa Sejahtera RT.72 RW.04 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin karena pada saat diinterogasi oleh petugas terdakwa memberitahukan masih ada menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah sewaan yang ditempati terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam berisikan 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 1 (satu) buah sendok plastik  terbuat dari sedotan warna kuning, 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar terdakwa.
  • Bahwa menurut keterangan terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. IYAN (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)  dan cara pengambilan sabu-sabunya diarahkan ole hank buah Sdr. IYAN (DPO) yang tidak terdakwa kenal dengan cara diranjau (diletakkan disuatu tempat) tepatnya dibawah bangku panjang yang ada pinggir jalan Gang Binjai, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 04785/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. FILANTARI CAHYANI, A. Md.. disimpulkan bahwa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,112 gram dan ±0,170 gram  adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya