Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
2.PERWIRA ADHYAKSA, S.H.
MUHAMMAD SAUKANI, S.Sos. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/O.3.22/Ft.1/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
2PERWIRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAUKANI, S.Sos.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

“Untuk Keadilan

P-29

 

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara: PDS – 06/O.3.22/Ft.1/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD SAUKANI, S.Sos.

Tempat Lahir

:

Bihara Hilir

Umur/Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 09 Mei 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal (KTP)

:

Bihara Hilir Rt. 002 Rw.000 Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Kepala Desa Bihara Hilir TA 2024

Pendidikan

:

Starata 1

Nomor KTP/SIM/Paspor

:

6311030905910001

 

  1. PENAHANAN

Penahanan

 

 

  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh PU
  • Penuntut Umum
  • Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN Paringin

:

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 26 April 2026;

Rutan, sejak tanggal 27 April 2026 s/d 05 Juni 2026;

Lapas, sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d 09 Juni 2026;

Lapas, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d 09 Juli 2026.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR:

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAUKANI, S.Sos. selaku Kepala Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/795/Kum Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Periode 2019 – 2025 tanggal 05 September 2019, dalam rentang waktu sekira antara pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, bertempat di Kantor Desa Bihara Hilir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa secara melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada kegiatan Belanja Modal berupa pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tidak menggunakan anggaran tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melainkan hanya membayar Uang Muka (DP) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pajak honorarium sebesar Rp. 175.500,- (seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sedangkan terdakwa telah melaporkan realisasi kegiatan tersebut berdasarkan Laporan Pengelolaan Keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 yangmana pada kenyataannya tidak dilakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir maupun pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak memberikan honor pada kegiatan pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir kepada tim pelaksana kegiatan, sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Angka 10, Pasal 26 Ayat (4) huruf f, dan Pasal 29 huruf a, c, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 4 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 200.674.500,- (Dua Ratus Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara keuangan Desa Bihara Hilir, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2024 Nomor : 700/290/LHA-PKKN-PDTT/INSPEKTORAT-BLG/XI/2025 tanggal 11 November 2025 telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan Desa Bihara Hilir sebesar Rp200.674.500,00 (dua ratus juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yangmana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

 

-

Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa di Pemerintahan Desa Bihara Hilir (periode tahun 2019  sampai dengan tahun 2027) berdasarkan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/795/Kum tahun 2019 tanggal 5 September 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025) dan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/913/Kum tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Masa Jabatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Periode 2025 sampai dengan 2027);

 

 

-

Bahwa dalam proses pengelolaan keuangan pada Pemerintahan Desa Bihara Hilir pada Tahun Anggaran 2024 dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Terdakwa selaku Kepala Desa menunjuk/ membentuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) berdasarkan Surat keputusan kepala Desa Bihara Hilir Nomor : 141/06/BHL-AW/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang pelaksana pengelolaan keuangan Desa (PPKD) sebagai berikut:

 

NO

JABATAN

NAMA

Ket

1.

KEPALA DESA

MUHAMMAD SAUKANI, S.Sos (Terdakwa)

Pemegang Kekuasaan pengelola Keuangan Desa (PPKPKD)

2.

SEKRETARIS DESA

AHD. MUSHADDEQ

Koordinator PPKD

3.

KAUR KEUANGAN

KUNTHI IKA SEPTININGTYAS

Bendahara PPKD

4.

KAUR URUSAN UMUM

MUHAMMAD AINUL YAQIN, S.Kom.

Anggota PPKD

5.

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

RINAWATI , S.Pd.

6.

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

ZAHRATUNNISA

7.

KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN

HERMY RIADI

 

 

 

-

Bahwa mengacu kepada Peraturan Desa Bihara Hilir Nomor: 02 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 dan dan Peraturan Desa Bihara Hilir Nomor 08 tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diketahui bahwa Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 memiliki pendapatan sebesar Rp. 3.494.471.306,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah)Terdiri dari:

 

URAIAN

 

ANGGARAN (Rp)

 

APBDes (Murni)

APBDes (Perubahan)

Dana Desa

Rp927.102.000,00

Rp927.102.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp5.975.000,00

Rp6.915.000,00

Alokasi Dana Desa

Rp2.099.793.000,00

Rp2.559.454.306,00

Pendapatan Lain-Lain (Bunga Bank)

Rp1.000.000,00

Rp1.000.000,00

JUMLAH PENDAPATAN (Rp)

Rp3.033.870.000,00

Rp3.494.471.306,00

 

 

-

Bahwa besaran anggaran, realisasi dan sisa anggaran dari rencana belanja pada masing masing bidang kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bihara Hilir pada Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Peraturan Desa Bihara Hilir Nomor 09 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawab realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

 

 BIDANG

ANGGARAN (Rp)

REALISASI (Rp)

SISA ANGGARAN (Rp)

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp 1.827.812.604,71

Rp 1.615.238.603,11

Rp 212.574.001,60

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp    976.296.360

Rp    936.484.075

Rp 39.812.285

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp    200.461.694

Rp    171.832.950

Rp 28.628.744

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp    331.905.000

Rp    314.432.500

Rp 17.472.500

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan mendesak Desa

Rp    147.600.000

Rp    147.600.000

0

JUMLAH BELANJA (Rp)

Rp 3.484.075.658,71

Rp 3.185.588.128,11

Rp 298.487.530,60

 

 

-

Bahwa Pemerintah Desa Bihara Hilir pada Tahun Anggaran 2024 telah menerima seluruh pendapatan sebesar Rp 3.484.075.658,71 dan sistem penyalurannya melalui transfer ke satu Rekening Kas Desa Bihara Hilir (RKD) yaitu Rekening Bank Kalsel dengan Nomor Rekening 3200289209 atas nama Desa Bihara Hilir dan Pemerintah Desa Bihara Hilir hanya memiliki satu rekening saja dengan specimen yaitu terdakwa selaku Kepala Desa Bihara Hilir dan saksi Kunthi selaku Kaur Keuangan Desa Bihara Hilir;

 

 

-

Bahwa penyaluran pendapatan Pemerintah Desa Bihara Hilir pada TA. 2024 berasal dari Dana Desa (DD)/ APBN sebanyak 2 (dua) tahap dengan rincian :

  1. Tahap pertama, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I pada tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp 556.261.200,-
  2. Tahap kedua, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II pada tanggal 05 September 2024 sebesar Rp 370.840.800,-

 

 

-

Bahwa penyaluran pendapatan Pemerintah Desa Bihara Hilir pada TA. 2024 berasal dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi dari hasil pajak, retribusi daerah (APBD) sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian :

  1. Tahap pertama, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap I pada tanggal 18 Maret 2024 Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 839.917.200 dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp 2.390.000,-
  2. Tahap kedua, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap II pada tanggal 17 Juli 2024 Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 839.917.200 dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp 2.390.000,-
  3. Tahap ketiga, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap III pada tanggal 20 September 2024 Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 879.619.906 dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp 2.135.000

 

 

-

Bahwa untuk mekanisme penyaluran pencairan anggaran pendapatan Desa Bihara Hilir pada Tahun Anggaran 2024 yaitu Pemerintah Desa Bihara Hilir melengkapi syarat administrasi berupa surat permohonan pengajuan penyaluran dan pencairan anggaran Desa Bihara Hilir kepada Camat dan Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan Balangan dengan melampirkan Peraturan Desa, Bukti pembayaran pajak, Laporan Realisasi Penggunaan anggaran dan bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran, Rekomendasi penyaluran anggaran dari Camat dan Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan. Bahwa mekanisme pada proses pencairan anggaran Desa Bihara Hilir yang ada di rekening desa hanya bisa dilakukan apabila kepala desa dan bendahara desa datang bersamaan ke Bank dan menandatangani form/slip penarikan dana dengan melampirkan KTP masing masing. Adapun terhadap dana yang sudah ditarik/dicairkan, maka Kaur Keuangan segera membayarkan ke penyedia dan/atau diserahkan ke Kasi/Kaur selaku pelaksana kegiatan anggaran

 

 

-

Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada kegiatan Belanja Modal berupa pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tidak menggunakan anggaran tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melainkan hanya membayar Uang Muka (DP) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pajak honorarium sebesar Rp. 175.500,- (seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sedangkan terdakwa telah melaporkan realisasi kegiatan tersebut berdasarkan Laporan Pengelolaan Keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 yangmana pada kenyataannya Terdakwa tidak melakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir maupun pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak memberikan honor pada kegiatan pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir kepada tim pelaksana kegiatan;

 

 

-

Bahwa pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp. 200.850.000,- (dua ratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yangmana berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 anggaran tersebut digunakan untuk Belanja Modal Kendaraan Darat Bermotor sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan Belanja Modal Honor Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

-

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bihara Hilir Nomor : 141/12/BHL-AW/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pelaksana Anggaran (PKA) di Desa Bihara Hilir yang menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir Anggaran Tahun 2024 yaitu saksi Rinawati

 

 

-

Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Terdakwa selaku Kepala Desa Bihara Hilir meminta dan memerintahkan kepada saksi Kunthi Ika Septiningtyas Binti Sugiat selaku Kaur Keuangan untuk mencairkan dana pengadaan ambulan sebesar Rp.195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Kunthi Ika Septiningtyas selaku kaur Keuangan dan staff keuangan atas nama Siti Patimah mendatangi Bank Kalsel, kemudian Terdakwa dan saksi Kunthi Ika Septiningtyas menandatangani from/slip penarikan dana yang bersumber dari Aloksi Dana Desa untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir, setelah dana dicairkan untuk belanja pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir, anggaran ditarik/ dicairkan kemudian dana tunai disimpan oleh Saksi Kunthi Ika Septiningtyas Binti Sugiat selaku Kaur Keuangan Desa Bihara Hilir;

 

 

-

Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024, terdakwa meminta dan mengajak saksi Kunthi Ika Septiningtyas selaku Kaur Keuangan, staf keuangan atas nama saksi Siti Patimah dan saksi Jumiati berangkat ke Banjarmasin dengan tujuan untuk membeli sarana 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir, sesampainya di Parkiran Duta Mall Banjarmasin terdakwa meminta kepada saksi Kunthi Ika Septiningtyas untuk menyerahkan uang tunai pembelian sarana 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir, namun saat itu saksi Kunthi Ika Septiningtyas tidak langsung menyerahkan uang tersebut dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa yang seharusnya membelikan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tersebut adalah saksi Rinawati sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), namun terdakwa tetap bersikukuh bahwa kegiatan pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tetap akan dibelanjakan sendiri oleh terdakwa. Bahwa selanjutnya karena ada paksaan dan tekanan Terdakwa, Saksi Kunthi Ika Septiningtyas menyerahkan uang tunai anggaran pengadaan 1 (satu) unit mobil ambulan Desa tersebut sebesar Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah kepada terdakwa di dalam Mobil Operasional Desa yang disaksikan oleh staff keuangan yaitu saksi Siti Patimah dan saksi Jumiati.

 

 

-

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi Kunthi, saksi Siti Patimah, dan saksi Jumiati dengan alasan menemui sales mobil Wuling yang ada di Duta Mall. Selanjutnya terdakwa menemui saksi Ahmadi Bin Syarifudin selaku sales dari Wuling Motors bertujuan membeli 1 (satu) Unit Mobil Wuling Confero yang rencana akan digunakan sebagai 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir. Kemudian terdakwa melakukan Pembayaran Down Payment (DP) atau uang muka terkait rencana pembelian ambulan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan dibayarkan secara Tunai;

 

 

-

Bahwa selanjutnya terdakwa ternyata tidak melanjutkan proses pembelian mobil Wuling Confero tersebut beralasan pada awalnya anggaran terkait 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tersebut tidak cukup, kemudian beralasan kembali bahwa anggaran 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tersebut tidak cair sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan dan berada dalam penguasaan dari Terdakwa;

 

 

-

Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2025, terdakwa memerintahkan saksi Kunthi Ika Septiningtyas untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pembayaran honor Tim Pengadaan Kendaraan ke rekening saksi Zahratun Nisa, S. Ap Binti Ibramsyah selaku Kaur Umum dan Perencanaan Desa Bihara Hilir yangmana selanjutnya terdakwa memerintah saksi Zahratun Nisa, S.Ap untuk mengirimkan uang tersebut ke saudara SAPRIANSYAH untuk membayar hutang pribadi terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

 

 

-

Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bihara Hilir Nomor 09 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawab realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 bahwa kegiatan belanja modal kendaraan bermotor dan belanja modal honor tim pengadaan kendaraan telah terealisasi 100% (seratus persen) sebesar Rp. 200.674.500,- (dua ratus juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), sedangkan pada kenyataan Terdakwa menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak menggunakan anggaran tersebut sebagaimana mestinya

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara melawan hukum telah menggunakan APBDes Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan pribadinya serta tidak dapat mempertanggungjawabkannya telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada:
  1. Pasal 1 angka 10, yang menyatakan bahwa: “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yag berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.”
  2. Pasal 26 Ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi dan nepotisme.”
  3. Pasal 29 huruf a, c, dan f, yang menyatakan bahwa

Kepala Desa Dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  1. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  1. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada:
  1. Pasal 2 Ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disip;in anggaran”.
  2. Pasal 51 Ayat (2) dan Ayat (3) yaitu:
  • Ayat (2), yang menyatakan bahwa: “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
  • Ayat (3), yang menyatakan bahwa: “Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
  1. Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Keuangan Desa, pada:

Pasal 4

  • Ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa adalah PKPD dan mewakili Pemerintah Desa dalam Kepemilikan Kekayaan milik Desa yang dipisahkan”
  • Ayat (2), yang menyatakan bahwa : “Kepala Desa selaku PKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
  4. Menetapkan PKPD;
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. Menyetujui RAK Desa; dan
  7. Menyetujui SPP
  • Ayat (3), yang menyatakan bahwa : “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa Selaku PPKD”
  • Ayat (4), yang menyatakan bahwa : “Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa”.

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 200.674.500,- (dua ratus juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan Tahun 2024 Nomor : 700/290/LHA-PKKN-PDTT/INSPEKTORAT-BLG/XI/2025 tanggal 11 November 2025 sebesar Rp. 200.674.500,- (dua ratus juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).

 

 

--------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAUKANI, S.Sos. selaku Kepala Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/795/Kum Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Periode 2019 – 2025 tanggal 05 September 2019, dalam rentang waktu sekira antara pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, bertempat di Kantor Desa Bihara Hilir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu telah telah menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 200.674.500,- (Dua Ratus Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada kegiatan Belanja Modal berupa pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tidak menggunakan anggaran tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melainkan hanya membayar Uang Muka (DP) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pajak honorarium sebesar Rp. 175.500,- (seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sedangkan terdakwa telah melaporkan realisasi kegiatan tersebut berdasarkan Laporan Pengelolaan Keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 yangmana pada kenyataannya tidak dilakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir maupun pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak memberikan honor pada kegiatan pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir kepada tim pelaksana kegiatan yangmana hal tersebut bertentangan dengan tugas dan kewenangan Terdakwa selaku Kepala Desa Bihara Hilir sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Keuangan Desa, yaitu :

Pasal 4

  • Ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa adalah PKPD dan mewakili Pemerintah Desa dalam Kepemilikan Kekayaan milik Desa yang dipisahkan”
  • Ayat (2), yang menyatakan bahwa : “Kepala Desa selaku PKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
  4. Menetapkan PKPD;
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. Menyetujui RAK Desa; dan
  7. Menyetujui SPP.
  • Ayat (3), yang menyatakan bahwa : “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa Selaku PPKD”

Ayat (4), yang menyatakan bahwa : “Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setidak-tidaknya keuangan Desa Bihara Hilir,  berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2024 Nomor : 700/290/LHA-PKKN-PDTT/INSPEKTORAT-BLG/XI/2025 tanggal 11 November 2025 telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan Desa Bihara Hilir sebesar Rp200.674.500,00 (dua ratus juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-

Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa di Pemerintahan Desa Bihara Hilir (periode tahun 2019  sampai dengan tahun 2027) berdasarkan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/795/Kum tahun 2019 tanggal 5 September 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025) dan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/913/Kum tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Masa Jabatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Periode 2025 sampai dengan 2027), yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Keuangan Desa mempunyai tugas dan keweangan, yaitu:  

Pasal 4

  • Ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa adalah PKPD dan mewakili Pemerintah Desa dalam Kepemilikan Kekayaan milik Desa yang dipisahkan”
  • Ayat (2), yang menyatakan bahwa : “Kepala Desa selaku PKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
  4. Menetapkan PKPD;
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. Menyetujui RAK Desa; dan
  7. Menyetujui SPP.
  • Ayat (3), yang menyatakan bahwa : “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa Selaku PPKD”
  • Ayat (4), yang menyatakan bahwa : “Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;

 

-

Bahwa dalam proses pengelolaan keuangan pada Pemerintahan Desa Bihara Hilir pada Tahun Anggaran 2024 dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditunjuk/ dibentuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) berdasarkan Surat keputusan kepala Desa Bihara Hilir Nomor : 141/06/BHL-AW/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang pelaksana pengelolaan keuangan Desa (PPKD) sebagai berikut:

NO

JABATAN

NAMA

Ket

1.

KEPALA DESA

MUHAMMAD SAUKANI, S.Sos (Terdakwa)

Pemegang Kekuasaan pengelola Keuangan Desa (PPKPKD)

2.

SEKRETARIS DESA

AHD. MUSHADDEQ

Koordinator PPKD

3.

KAUR KEUANGAN

KUNTHI IKA SEPTININGTYAS

Bendahara PPKD

4.

KAUR URUSAN UMUM

MUHAMMAD AINUL YAQIN, S.Kom.

Anggota PPKD

5.

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

RINAWATI , S.Pd.

6.

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

ZAHRATUNNISA

7.

KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN

HERMY RIADI

 

 

 

-

Bahwa mengacu kepada Peraturan Desa Bihara Hilir Nomor: 02 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 dan dan Peraturan Desa Bihara Hilir Nomor 08 tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diketahui bahwa Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 memiliki pendapatan sebesar Rp. 3.494.471.306,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah)Terdiri dari:

URAIAN

 

ANGGARAN (Rp)

 

APBDes (Murni)

APBDes (Perubahan)

Dana Desa

Rp927.102.000,00

Rp927.102.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp5.975.000,00

Rp6.915.000,00

Alokasi Dana Desa

Rp2.099.793.000,00

Rp2.559.454.306,00

Pendapatan Lain-Lain (Bunga Bank)

Rp1.000.000,00

Rp1.000.000,00

JUMLAH PENDAPATAN (Rp)

Rp3.033.870.000,00

Rp3.494.471.306,00

 

 

-

Bahwa besaran anggaran, realisasi dan sisa anggaran dari rencana belanja pada masing masing bidang kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bihara Hilir pada Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Peraturan Desa Bihara Hilir Nomor 09 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawab realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

 BIDANG

ANGGARAN (Rp)

REALISASI (Rp)

SISA ANGGARAN (Rp)

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp 1.827.812.604,71

Rp 1.615.238.603,11

Rp 212.574.001,60

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp    976.296.360

Rp    936.484.075

Rp 39.812.285

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp    200.461.694

Rp    171.832.950

Rp 28.628.744

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp    331.905.000

Rp    314.432.500

Rp 17.472.500

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan mendesak Desa

Rp    147.600.000

Rp    147.600.000

0

JUMLAH BELANJA (Rp)

Rp 3.484.075.658,71

Rp 3.185.588.128,11

Rp 298.487.530,60

 

 

-

Bahwa Pemerintah Desa Bihara Hilir pada Tahun Anggaran 2024 telah menerima seluruh pendapatan sebesar Rp 3.484.075.658,71 dan sistem penyalurannya melalui transfer ke satu Rekening Kas Desa Bihara Hilir (RKD) yaitu Rekening Bank Kalsel dengan Nomor Rekening 3200289209 atas nama Desa Bihara Hilir dan Pemerintah Desa Bihara Hilir hanya memiliki satu rekening saja dengan specimen yaitu terdakwa selaku Kepala Desa Bihara Hilir dan saksi Kunthi selaku Kaur Keuangan Desa Bihara Hilir;

 

-

Bahwa penyaluran pendapatan Pemerintah Desa Bihara Hilir pada TA. 2024 berasal dari Dana Desa (DD)/ APBN sebanyak 2 (dua) tahap dengan rincian :

  1. Tahap pertama, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I pada tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp 556.261.200,-
  2. Tahap kedua, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II pada tanggal 05 September 2024 sebesar Rp 370.840.800,-

 

-

Bahwa penyaluran pendapatan Pemerintah Desa Bihara Hilir pada TA. 2024 berasal dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi dari hasil pajak, retribusi daerah (APBD) sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian :

  1. Tahap pertama, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap I pada tanggal 18 Maret 2024 Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 839.917.200 dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp 2.390.000,-
  2. Tahap kedua, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap II pada tanggal 17 Juli 2024 Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 839.917.200 dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp 2.390.000,-
  3. Tahap ketiga, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap III pada tanggal 20 September 2024 Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 879.619.906 dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp 2.135.000

 

-

Bahwa untuk mekanisme penyaluran pencairan anggaran pendapatan Desa Bihara Hilir pada Tahun Anggaran 2024 yaitu Pemerintah Desa Bihara Hilir melengkapi syarat administrasi berupa surat permohonan pengajuan penyaluran dan pencairan anggaran Desa Bihara Hilir kepada Camat dan Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan Balangan dengan melampirkan Peraturan Desa, Bukti pembayaran pajak, Laporan Realisasi Penggunaan anggaran dan bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran, Rekomendasi penyaluran anggaran dari Camat dan Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan. Bahwa mekanisme pada proses pencairan anggaran Desa Bihara Hilir yang ada di rekening desa hanya bisa dilakukan apabila kepala desa dan bendahara desa datang bersamaan ke Bank dan menandatangani form/slip penarikan dana dengan melampirkan KTP masing masing. Adapun terhadap dana yang sudah ditarik/dicairkan, maka Kaur Keuangan segera membayarkan ke penyedia dan/atau diserahkan ke Kasi/Kaur selaku pelaksana kegiatan anggaran

 

-

Bahwa pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp. 200.850.000,- (dua ratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yangmana berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 anggaran tersebut digunakan untuk Belanja Modal Kendaraan Darat Bermotor sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan Belanja Modal Honor Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

 

-

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bihara Hilir Nomor : 141/12/BHL-AW/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pelaksana Anggaran (PKA) di Desa Bihara Hilir yang menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir Anggaran Tahun 2024 yaitu saksi Rinawati

 

-

Bahwa pada tanggal hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Terdakwa selaku Kepala Desa Bihara Hilir meminta dan memerintahkan kepada saksi Kunthi Ika Septiningtyas Binti Sugiat selaku Kaur Keuangan untuk mencairkan dana pengadaan ambulan sebesar Rp.195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Kunthi Ika Septiningtyas selaku kaur Keuangan dan staff keuangan atas nama Siti Patimah mendatangi Bank Kalsel, kemudian Terdakwa dan saksi Kunthi Ika Septiningtyas menandatangani from/slip penarikan dana, setelah dana dicairkan untuk belanja pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir, setelah anggaran ditarik/ dicairkan kemudian dana tunai disimpan oleh Saksi selaku Kaur Keuangan Desa Bihara Hilir

 

-

Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024, terdakwa meminta dan mengajak saksi Kunthi Ika Septiningtyas selaku Kaur Keuangan, staf keuangan atas nama saksi Siti Patimah dan saksi Jumiati berangkat ke Banjarmasin dengan tujuan untuk membeli sarana 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir, sesampainya di Parkiran Duta Mall Banjarmasin terdakwa meminta kepada saksi Kunthi Ika Septiningtyas untuk menyerahkan uang tunai untuk pembelian sarana 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir, namun saat itu saksi Kunthi Ika Septiningtyas tidak langsung menyerahkan uang tersebut dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa yang seharusnya membelikan mobil ambuance tersebut adalah saksi Rinawati sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), namun terdakwa tetap bersikukuh bahwa kegiatan pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir desa tetap akan dibelanjakan sendiri oleh terdakwa. Bahwa selanjutnya karena ada paksaan dan tekanan Terdakwa, Saksi Kunthi Ika Septiningtyas menyerahkan uang tunai anggaran pengadaan ambulan Desa tersebut sebesar Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) kepada terdakwa di dalam Mobil Operasional Desa yang disaksikan oleh staff keuangan yaitu saksi Siti Patimah dan saksi Jumiati.

 

-

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi Kunthi, saksi Siti Patimah, dan saksi Jumiati dengan alasan menemui sales mobil Wuling yang ada di Duta Mall. Selanjutnya terdakwa menemui saksi Ahmadi Bin Syarifudin selaku sales dari Wuling Motors bertujuan membeli 1 (satu) Unit Mobil Wuling Confero yang rencana akan digunakan sebagai 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir. Kemudian terdakwa melakukan Pembayaran Downpayment (Dp) atau uang muka terkait rencana pembelian ambulan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan dibayarkan secara Tunai;

 

-

Bahwa selanjutnya terdakwa ternyata tidak melanjutkan proses pembelian mobil Wuling Confero tersebut beralasan pada awalnya anggaran terkait 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tersebut tidak cukup, kemudian beralasan kembali bahwa anggaran 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tersebut tidak cair sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan dan berada dalam penguasaan dari Terdakwa;

 

-

Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2025, terdakwa memerintahkan saksi Kunthi Ika Septiningtyas untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pembayaran honor Tim Pengadaan Kendaraan ke rekening saksi Zahratun Nisa, S. Ap Binti Ibramsyah selaku Kaur Umum dan Perencanaan Desa Bihara Hilir yangmana selanjutnya terdakwa memerintah saksi Zahratun Nisa, S.Ap untuk mengirimkan uang tersebut ke saudara SAPRIANSYAH untuk membayar hutang pribadi terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;

 

-

Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bihara Hilir Nomor 09 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawab realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 bahwa kegiatan belanja modal kendaraan bermotor dan belanja modal honor tim pengadaan kendaraan telah terealisasi 100% (seratus persen) sebesar Rp. 200.674.500,- (dua ratus juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), sedangkan pada kenyataan anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/795/Kum Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Periode 2019 – 2025 tanggal 05 September 2019 dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada kegiatan Belanja Modal berupa pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tidak menggunakan anggaran tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melainkan hanya membayar Uang Muka (DP) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pajak honorarium sebesar Rp. 175.500,- (seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sedangkan terdakwa telah melaporkan realisasi kegiatan tersebut berdasarkan Laporan Pengelolaan Keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 yangmana pada kenyataannya tidak dilakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir maupun pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak memberikan honor pada kegiatan pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir Desa kepada tim pelaksana kegiatan namun untuk kepentingan pribadinya serta tidak dapat mempertanggungjawabkannya, sehingga telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada:
  1. Pasal 1 angka 10, yang menyatakan bahwa: “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yag berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.”
  2. Pasal 26 Ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi dan nepotisme.”
  3. Pasal 29 huruf a, c, dan f, yang menyatakan bahwa

Kepala Desa Dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  3. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada:
  1. Pasal 2 Ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disip;in anggaran”.
  2. Pasal 51 Ayat (2) dan Ayat (3) yaitu:
  • Ayat (2), yang menyatakan bahwa: “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
  • Ayat (3), yang menyatakan bahwa: “Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
  1. Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Keuangan Desa, pada:

Pasal 4

  • Ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Kepala Desa adalah PKPD dan mewakili Pemerintah Desa dalam Kepemilikan Kekayaan milik Desa yang dipisahkan”
  • Ayat (2), yang menyatakan bahwa : “Kepala Desa selaku PKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
  4. Menetapkan PKPD;
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. Menyetujui RAK Desa; dan
  7. Menyetujui SPP
  • Ayat (3), yang menyatakan bahwa : “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa Selaku PPKD”
  • Ayat (4), yang menyatakan bahwa : “Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa”.

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 200.674.500,- (dua ratus juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan Tahun 2024 Nomor : 700/290/LHA-PKKN-PDTT/INSPEKTORAT-BLG/XI/2025 tanggal 11 November 2025 sebesar Rp. 200.674.500,- (dua ratus juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana --------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAUKANI, S.Sos., dalam rentang waktu sekira antara pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, bertempat di Kantor Desa Bihara Hilir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yangmana terdakwa selaku Kepala Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/795/Kum Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Periode 2019 – 2025 tanggal 05 September 2019, Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yaitu dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada kegiatan Belanja dalam pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 pada kegiatan Belanja Modal berupa pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir tidak menggunakan anggaran tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melainkan hanya membayar Uang Muka (DP) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pajak honorarium sebesar Rp. 175.500,- (seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sedangkan terdakwa telah melaporkan realisasi kegiatan tersebut berdasarkan Laporan Pengelolaan Keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024 yangmana pada kenyataannya tidak dilakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir maupun pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak memberikan honor pada kegiatan pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Desa Bihara Hilir kepada tim pelaksana kegiatan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 200.674.500,- (dua ratus juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak memberikan honor pada kegiatan pengadaan Mobil Ambulance Desa kepada tim pelaksana kegiatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

 

-

Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa di Pemerintahan Desa Bihara Hilir (periode tahun 2019  sampai dengan tahun 2027) berdasarkan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/795/Kum tahun 2019 tanggal 5 September 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025) dan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/913/Kum tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Masa Jabatan Kepala Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Periode

Pihak Dipublikasikan Ya