Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1164/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair :    

--------- Bahwa ia terdakwa SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 12.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah sewaan di Jl. A.Yani km. 5,5 Gg. Cahaya RT.21 (rumah bedak nomor 3) Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 4,29 (empat koma duapuluh sembilan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal dari laporan informasi masyarakat yang diterima Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa ada seseorang yang bernama SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (alm) biasa memperjualbelikan atau mencarikan narkotika jenis sabu-sabu, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya dilakukan penelusuran dan pencarian atas orang yang bersangkutan tersebut hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 12.40 WITA didapati bahwa terdakwa  SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (alm) tengah berada di kediamannya di sebuah rumah sewaan di Jl. A.Yani km. 5,5 Gg. Cahaya RT.21 (rumah bedak nomor 3) Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, kemudian saksi ANGGARA SAPUTRA (Anggota SatresNarkoba Polresta Banjarmasin) menemui terdakwa dikediamannya tersebut untuk melakukan pembelian terselubung dimana saksi ANGGARA SAPUTRA menyampaikan ingin membeli Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa meminta imbalan atas jasa mencarikan sabu-sabu tersebut bila sabu-sabunya telah diterima dimana saksi ANGGARA SAPUTRA menyanggupinya, kemudian saksi ANGGARA SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta saksi ANGGARA SAPUTRA menunggu dirumah tersebut sementara terdakwa berangkat menuju ke sekitar belakang Pasar Sentra Antasari tepatnya didalam Gg. Timor-timor Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin untuk menemui sdr. ANDRE (dalam Daftar Pencarian Orang) dimana terdakwa menyampaikan kepada sdr. ANDRE ingin membeli sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram  namun sdr. ANDRE menaruh harga sebesar Rp. 6.000.000,00 dan terdakwa menawar dengan harga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga sdr.ANDRE menyetujuinya kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada sdr.ANDRE  lalu sdr.ANDRE meninggalkan terdakwa dan + 30 menit kemudian sdr.ANDRE menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada terdakwa lalu terdakwa pulang ke kediamannya dimana saksi ANGGARA SAPUTRA menunggu, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut kepada saksi ANGGARA SAPUTRA dan menerima upah uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari saksi ANGGARA SAPUTRA yang langsung terdakwa masukkan kedalam saku celana bagian belakang sebelah kiri, namun tak berapa lama datang Anggota SatresNarkoba Polresta Banjarmasin antara lain saksi MAWARDI HATTA, SH., dan saksi ACHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH. langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan atas terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa kenakan, kemudian ditanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan sabu-sabu tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari sdr.ANDRE yang biasa mangkal di sekitar belakang Pasar Sentra Antasari tepatnya didalam Gg. Timor-timor Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, namun pada saat dilakukan pencarian terhadap sdr.ANDRE yang bersangkutan sudah tidak berada ditempat, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 4,29 (empat koma duapuluh sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABOATORIS KRIMINALISTIK POLDA JAWA TIMUR No.LAB: 01242/ NNF/ 2024 tertanggal 19 Februari 2024 dengan Kesimpulan: setelah dilakukan Pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 05404/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonsesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ----------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia terdakwa SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 12.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah sewaan di Jl. A.Yani km. 5,5 Gg. Cahaya RT.21 (rumah bedak nomor 3) Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 4,29 (empat koma duapuluh sembilan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal dari laporan informasi masyarakat yang diterima Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa ada seseorang yang bernama SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (alm) biasa memperjualbelikan atau mencarikan narkotika jenis sabu-sabu, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya dilakukan penelusuran dan pencarian atas orang yang bersangkutan tersebut hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 12.40 WITA didapati bahwa terdakwa  SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (alm) tengah berada di kediamannya di sebuah rumah sewaan di Jl. A.Yani km. 5,5 Gg. Cahaya RT.21 (rumah bedak nomor 3) Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, kemudian saksi ANGGARA SAPUTRA (Anggota SatresNarkoba Polresta Banjarmasin) menemui terdakwa dikediamannya tersebut untuk melakukan pembelian terselubung dimana saksi ANGGARA SAPUTRA menyampaikan ingin membeli Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa meminta imbalan atas jasa mencarikan sabu-sabu tersebut bila sabu-sabunya telah diterima dimana saksi ANGGARA SAPUTRA menyanggupinya, kemudian saksi ANGGARA SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta saksi ANGGARA SAPUTRA menunggu dirumah tersebut sementara terdakwa berangkat menuju ke sekitar belakang Pasar Sentra Antasari tepatnya didalam Gg. Timor-timor Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin untuk menemui sdr. ANDRE (dalam Daftar Pencarian Orang) dimana terdakwa menyampaikan kepada sdr. ANDRE ingin membeli sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram  namun sdr. ANDRE menaruh harga sebesar Rp. 6.000.000,00 dan terdakwa menawar dengan harga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga sdr.ANDRE menyetujuinya kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada sdr.ANDRE  lalu sdr.ANDRE meninggalkan terdakwa dan + 30 menit kemudian sdr.ANDRE menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada terdakwa lalu terdakwa pulang ke kediamannya dimana saksi ANGGARA SAPUTRA menunggu, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut kepada saksi ANGGARA SAPUTRA dan menerima upah uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari saksi ANGGARA SAPUTRA yang langsung terdakwa masukkan kedalam saku celana bagian belakang sebelah kiri, namun tak berapa lama datang Anggota SatresNarkoba Polresta Banjarmasin antara lain saksi MAWARDI HATTA, SH., dan saksi ACHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH. langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan atas terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. --------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 4,29 (empat koma duapuluh sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABOATORIS KRIMINALISTIK POLDA JAWA TIMUR No.LAB: 01242/ NNF/ 2024 tertanggal 19 Februari 2024 dengan Kesimpulan: setelah dilakukan Pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 05404/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonsesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa SAMSUDDIN NOR als BALAK Bin ANTON (alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya