Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
475/Pid.B/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. 1.Muhammad Adi Saputra Alias Medong bin Maidiansyah (Alm)
2.Muhammad Rosehan Alias Sehan bin Anwar Sadat
3.Junai Alias Dante bin Abdul Rifai (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 475/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1828/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Adi Saputra Alias Medong bin Maidiansyah (Alm)[Penahanan]
2Muhammad Rosehan Alias Sehan bin Anwar Sadat[Penahanan]
3Junai Alias Dante bin Abdul Rifai (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD ADI SAPUTRA als MEDONG Bin MAIDIANSYAH(Alm),terdakwa II MUHAMMAD ROSEHAN als SEHAN Bin ANWAR SADAT, terdakwa III JUNAI Als DANTE Bin ABDUL RIFAI(Alm) bersama sama dengan sdr MULYADI,Sdr AJI,sdr AMAT KEY,SDR EJA (belum tertangkap),pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Belitung Laut Gang M.Hasan Rt 03 Rw 01 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
----------- Berawal ketika terdakwa I MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als MEDONG Bin MAIDIANSYAH(Alm) ditelepon sdr EJA mengajak untuk berkelahi yang mana waktu itu sudah ada terdakwa II ROSEHAN Als SEHAN Bin ANWAR SADAT, terdakwa III JUNAI Als DANTE Bin ABDUL RIFAI(Alm) bersama sama dengan sdr MULYADI,SDR AJI,sdr AMAT KEY,sdr EJA sdr AYIS sudah ada janji untuk berkelahi dengan sdr SULANG akan tetapi tidak tahu dimana tempatnya karena pada waktu itu terdakwa II Hpnya habis baterai dan kemudian para terdakwa dan kawan kawannya berangkat dengan menggunakan tiga buah sepeda motor dengan masing masing motor ditumpangi tiga orang,lalu  bersama sama menuju keGang Pusara Banjarmasin Barat, kemudian ditengah perjalanan terdakwa III melihat saksi korban MUHAMMAD FIRDAUS Bin AMIN dan kemudian para terdakwa putar balik mendatangi saksi korban dan masuk kedalam sebuah Gang, kemudian para terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mengejar saksi korban dan waktu itu yang pertama kali mengejar saksi korban, sdr MULYADI dan sdr AJI melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dan mengenai tangan dan kaki saksi korban dengan menggunakan senjata tajam, kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor bersama terdakwa III ikut mengejar saksi korban dengan membawa sebilah senjata tajam, sedang terdakwa II berjaga jaga diatas sepeda motor sambil menggenggam sebilah senjata tajam untuk mengantisipasi kedatangan saksi korban kearahnya, akan tetapi saksi korban sudah lari meninggalkan tempat kejadian lalu para terdakwa dan pelaku lainnya meninggalkan tempat kejadian.
Bahwa akibat  perbuatan para terdakwa bersama sama pelaku lainnya terhadap saksi korban MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS Bin AMIN mengakibatkan saksi korban mengalami luka luka sesuai dengan Visum et Repertum No 65/IGD-RSUDU/IV/2024 tanggal   April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Mia Yulia Fitrianti SP FM dan dr Nur Izzaty Amalia dokter pada Rumah Sakit Ulin Banjarmasin menerangkan bahwa saksi korban telah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan:
-Pada tungkai bawah kiri tepat disumbu tengah depan,enam sentimeter dari lutut, terdapat luka terbuka tepai rata, kedua sudut lancip yang memangkas, kulit,lemak,otot,ukuran panjang lima sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter, kedalaman satu sentimeter,dasar otot,bentuk oval,bila dirapatkan membentuk garis serong arah kanan atas kekiri bawah,warna kemerahan,warna kemerahan terdapat nyeri sedang----------------------------------------------------------------------------------------------------Pada pergelangan kaki kiri sisi luar satu koma lima sentimeter dibawah mata kaki terdapat luka terbuka,tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan ukuran panjangtiga koma lima sentimeter,lebar satu sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter,bentuk oval bila dirapatkan membentuk garis mendatar warna kemerahan,nyeri sedang.--------------------------------------------------------------------------
-Pada lengan  bawah kiri dua sentimeter dari sumbu tengah depan sisi dalam tujuh belas sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka terbuka yang memangkas kulit, lemak otot, tepi rata tidak terdapat jembatan jaringan bentuk oval,bila dirapatkan membentuk garis lengkung,lebar satu sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter,bentuk oval bila dirapatkan membentuk garis mendatar warna kemerahan,nyeri sedang
Luka diakibatkan kekerasan tajam, yang mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan sementara waktu.
   --------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya