| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm | 1.SUHENDRO GANDA KUSUMA, S.H. 2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H. |
KHADAVI MUTTAQEIN Bin DIDI JUNAIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1112/O.3.18/Ft.1/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU: PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa KHADAVI MUTTAQEIN Bin DIDI JUNAIDI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 821.2/318-SI/BKPSDM/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya pada tahun anggaran 2020 dirubah sesuai dengan Keputusan Bupati tanah Laut Nomor: 824/002-SIBKPSDMN/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Jabatan Pelaksana, turut serta dengan Saksi Hj.ADYA FARIANI Binti H. MUDJAHER (Terpidana dalam Putusan Nomor:25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm) dan Saksi EKO WAHYUDIANTO Bin (Alm) KAMADI (Terpidana dalam Putusan Nomor:16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, dalam bulan Januari 2019 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, turut serta melakukan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara: Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut melakukan perbuatan yakni tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran maupun menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 yang meloloskan dokumen pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) UPT. Puskesmas Angsau yang tidak lengkap dan/atau terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Saksi HJ. ADYA FARIANI Binti H. MUDJAHER, yang seharusnya Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran menolak perintah bayar dokumen pembayaran tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian anggaarannya disalurkan ke rekening Bank Kalsel dengan nomor rekening 035.03.01.00074.3 atas nama Rusmayanti dimana Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut tidak ditanda-tangani oleh Kepala UPT Puskesmas Angsau selaku KPA, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 132 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah : Ayat (1) “Bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, dan Ayat (2) “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”, Selanjutnya Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak meneliti kembali kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan komponen dokumen pembayaran dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 hal tersebut melanggar Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan yakni: “Pembayaran dapat dilakukan setelah melengkapi dokumen perjalanan dengan laporan hasil kegiatan”. Bahwa kemudian Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran mengesahkan dokumen pembayaran yang mana didalamnya terdapat dokumen SPJ yang tidak lengkap dan tidak sah, hal tersebut melanggar Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan ulang atas berkas SPJ yang telah di verifikasi oleh verifikator yang disampaikan oleh Bendahara Puskesmas Angsau, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak menjalankan tugasnya sebagai mestinya untuk mengawasi pengelolaan keuangan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni : “uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan per-undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab” sebagaimana dalam lampirannya Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Selain itu Terdakwa juga tidak berpedoman dengan Prinsip Dasar Pemanfaatan DAK Nonfisik untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagaimana dalam penjelasan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada BAB I Huruf F yakni: Keterpaduan, Efisien, Efektif dan Akuntabel, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp267.056.800,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 Nomor: PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tanggal 5 Desember 2022, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rincian Anggaran Tahun 2019 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.02.0137015.2, yaitu :
Rincian Anggaran Tahun 2020 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor 1.0201370152, yaitu:
Rincian Kegiatan Realisasi Anggaran Tahun 2019
Rincian Kegiatan Realisasi Anggaran Tahun 2020
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten tanah Laut:
Saksi Hj. Nina Sandra (1 April 2019)
Dari UPT. Puskesmas Angsau
Bahwa dalam mekanisme pencairan dana BOK Puskesmas, Kepala program sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan terlebih dahulu membiayai sendiri pelaksanaan program yang menjadi tanggungjawabnya, selanjutnya penanggungjawab menyerahkan bukti pelaksanaan kegiatan kepada Saksi Adya Fariani selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk dapat dilakukan pencairan dan pembayaran ganti uang kepada pelaksana kegiatan, pada tahun 2019 jumlah realisasi anggaran Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp628.704.600,- (enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu enam ratus rupiah) dimana dari realisasi tersebut ditemukan 4 (empat) kegiatan yang tidak memiliki SPJ atau laporan pertanggungjawabbannya tidak benar sebesar Rp31.600.800,- (tiga puluh satu juta enam ratus ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan hal tersebut diatas sebagaimana dalam kegiatan belanja tenaga ahli/ narasumber/ instruktur/ tenaga teknis lainya pada tanggal 17 Desember 2019 terdapat pencairan anggaran belanja makan dan minum dengan nomer BKU Angsau281 sebesar Rp4.312.000,- (empat juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) tidak ditemukan adanya SPJ kegiatan pencairan anggaran tersebut namun dana tersebut telah masuk ke dalam rekening Bank Kalsel atas nama Saksi Rusmayanti dengan nomer rekening 035.03.01.00074.3, kemudian kegiatan pengelolaan makan dan minum rapat pada bulan Oktober 2019 terdapat pencairan dengan Nomor BKU Angsau224 sebesar Rp8.075.200,- (delapan juta tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) setelah dikurangi PPh pada tanggal 7 November 2019 ke Rekening an. Rusmayanti namun berdasarkan Saksi Syarifah Nurul Huda selaku penanggungjawab dari kegiatan konsumsi tersebut hanya menggunakan anggaran sebesar Rp2.464.000,- (dua juta empat ratus enam puluh empat rupiah) dan saat pembayaran saksi menerima melalui transfer via rekening atas nama Saksi Rusmayanti sebesar Rp1.156.680,- (satu juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah) pada tanggal 8 November 2019, dan sisa kekurangannya sebesar Rp1.307.320,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) diterima secara tunai yang Saksi Adya Fariani serahkan secara langsung, sehingga dalam pencairan BKU Angsau224 tersebut masih terdapat selisih sebesar Rp5.611.200,- (lima juta enam ratus sebelas ribu dua ratus rupiah). Selanjutnya pada pengelolaan makan dan minum kegiatan juga terdapat realisasi anggaran namun tidak dilengkapi dengan dokumen SPJ yang sah, yang pada faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan rincian sebagai berikut:
berdasarkan table diatas dapat dijelaskan pencairan tersebut masuk ke dalam Rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti dengan nomer rekening 035.03.01.00074.3, dimana atm beserta dengan buku tabungan berada dalam penguasaan Saksi Adya Fariani, bahwa sebelumnya Saksi Adya Fariani menyampaikan kepada Saksi Rinawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan para penanggungjawab bahwa kegiatan belanja makan dan minum untuk rapat pada bulan Agustus s.d Oktober 2019 tidak dianggarkan, sehingga dengan adanya pernyataan tersebut penanggungjawab pada masing-masing kegiatan menggunakan uang pribadi masing-masing guna memenuhi kebutuhan konsumsi rapat, selain itu Saksi Adya Fariani selaku pengelola anggaran juga melakukan pencairan untuk kegiatan belanja perjalanan dinas dengan Nomor BKU Angsau124 sebesar Rp 3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan nomor BKU Angsau159 sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun dalam proses pencairannya Saksi Adya Fariani merubah uraian kegiatan tersebut menjadi belanja makan dan minum sehingga pencairan anggaran tersebut masuk ke dalam Rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti. Bahwa berdasarkan dokumen SPJ Rampung pada pengelolaan Anggaran dana BOK Puskesmas Angsau Tahun 2019 yang diajukan oleh Saksi Hj. Adya Fariani kepada Saksi EKO WAHYUDIANTO selaku Verifikator pada Dinas Kesehatan, terdapat kegiatan yang tidak memiliki SPJ atau laporan pertanggungjawabbannya tidak sah, yang selanjutnya SPJ Rampung tersebut diberikan kepada Saksi EKO WAHYUDIANTO dan oleh Saksi EKO WAHYUDIANTO dilakukan verifikasi dokumen dengan tidak sebagaimana mestinya dengan tidak meneliti SPJ Rampung tersebut sesuai kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek, bahwa setelah SPJ Rampung mendapatkankan verifikasi dari Saksi EKO WAHYUDIANTO, Saksi ADYA FARIANI menghadap kepada Terdakwa untuk meminta pengesahan dokumen pembayaran yang diantaranya adalah dokumen Pindah Buku (Pinbuk), Bahwa Terdakwa selaku bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan tidak melakukan tugasnya dengan benar yaitu mengesahkan dokumen pembayaran dengan tidak meneliti terlebih dahulu kebenaran kelengkapan dokumen pembayaran dan akhirnya menyetujui pembayaran dari SPJ fiktif yang diajukan oleh Saksi Hj. Adya Fariani di Tahun 2019.
Bahwa dari jumlah realisasi kegiatan anggaran program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp530.010.000,- (lima ratus tiga puluh juta sepuluh ribu rupiah) namun dalam pelaksanaannya kegiatan hanya terealisasi sebesar Rp294.554.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), bahwa dalam pengelolaannya pada pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Angsau di tahun 2020 terdapat kegiatan yang tidak disertai dengan bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 235.456.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa mekanisme pencairan dana BOK Puskesmas Angsau pada tahun 2020 masih sama seperti tahun 2019 dengan sistem ganti uang, Kepala program sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan terlebih dahulu membiayai sendiri pelaksanaan program yang menjadi tanggungjawabnya, selanjutnya penanggungjawab menyerahkan bukti pelaksanaan kegiatan kepada Saksi Adya Fariani selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk dapat dilakukan pencairan dan pembayaran ganti uang kepada pelaksana kegiatan, namun dalam pelaksanaan kegiatannya berdasarkan table diatas ditemukan 3 (tiga) kegiatan yang pelaksanaannya tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang sah, yaitu:
Bahwa kegiatan belanja makan dan minum rapat ditemukan pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban dan tidak benar sebesar Rp12.614.000,- (dua belas juta enam ratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa belanja makan dan minum kegiatan terdapat pencairan yang tidak disertai dengan bukti pendukung dalam pertanggungjawabannya sebesar Rp21.472.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam BKU Angsau028 terdapat pencairan anggaran belanja makan dan minum kegiatan upaya kesehatan lansia pada Februari 2020 sebesar Rp5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah) namun Saksi Ida Nursanti selaku penanggungjawab pada kegiatan tersebut tidak pernah menerima uang sebesar Rp5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah) dari Saksi Adya Fariani, dan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh penanggungjawab. Selain itu juga dalam BKU Angsau090, Angsau093, dan Angsau098 tidak terdapat bukti dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pelaksanaannya, yang mana Saksi Adya Fariani selaku bendahara pengeluaran pembantu puskesmas yang bertanggungjawab terhadap setiap pengelolaan anggaran Dana BOK Puskesmas Angsau pada tahun 2020.
Saksi Adya Fariani selaku bendahara pengeluaran pembantu juga bertanggungjawab terhadap pengelolaan pengeluaran untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp 456.920.000,- (empat ratus lima puluh lima puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) namun kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp255.550.000,- (dua ratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu urpiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp201.370.000,- (dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tidak disertai dengan bukti kegiatan berupa SPJ sehingga tidak dapat dipertanggungajwabkan, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan uraian diatas terhadap perjalanan dinas atas nama Saksi Rusmayanti, menurut keterangan Saksi Rusmayanti telah mutasi ke Puskesmas Takisung mulai bulan Maret 2018 sesuai dengan Nota Dinas Nomor 875.1/237/II/Umpeg-Dinkes/2018 tanggal 20 Februari 2018, dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan dinas untuk UPT Puskemas Angsau sebagaimana dalam SPJ tersebut. Bahwa terhadap BKU Nomor Angsau208 perjalanan dinas atas nama Saksi Deni Yunita Sari tanggal 7 Desember 2020, menurut keterangan Saksi Deni Yunita Sari untuk uraian kegiatan belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan dístribusi sediaan farmasi bulan November dan Desember 2020 di wilayah kerja UPT Puskesmas Angsau sebesar Rp6.860.000,00 tidak pernah mengajukan SPJnya dan tidak pernah menerima dana sebesar tersebut karena untuk kegiatan perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan Distribusi sediaan farmasi bulan November dan Desember 2020 di wilayah kerja UPT Puskesmas Angsau sudah dilaksanakan dan dicairkan di Nomor bukti BKU Nomor 207 sebesar Rp1.680.000,00. Sehingga perjalanan dinas atas nama Saksi Deni Yunita Sari Nomor BKU Angsau 208, yang bersangkutan tidak melaksanakan dan tidak pernah menerima pembayarannya, begitu juga perjalanan dinas atas nama Saksi Erni Sasmita, Saksi Syarifah Nurul Huda, Saksi Noor lhsan Hayani, Saksi Laili Wahyuni Hasan dan Saksi Sukriani. Bahwa selain itu atas pengakuan dari Saksi Adya Fariani terhadap perjalanan dinas dengan Nomor BKU Angsau 002, Nomor BKU Angsau013, Nomor BKU Angsau 054, Nomor BKU Angsau 068, Nomor BKU Angsau 069, Nomor BKU Angsau 081, Nomor BKU Angsau 082, Nomor BKU Angsau 096, Nomor BKU Angsau 124, Nomor BKU Angsau 125, Nomor BKU Angsau 175, Nomor BKU Angsau 178, Nomor BKU Angsau 200, Nomor BKU Angsau 201 dan Nomor BKU Angsau210 dengan total Rp71.980.000,00,- (tujuh puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), seluruh kegiatan tersebut tidaklah benar (fiktif) yang anggarannya oleh Saksi Adya Fariani dicairkan dengan tidak dibuatkan dokumen pertanggungjawabannya. Selanjutnya oleh Saksi Adya Fariani SPJ diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan dari Kepala UPT Puskesmas Angsau sehingga terdapat selisih sebesar Rp201.370.000,- (dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk kegiatan perjalanan dinas pada UPT Puskesmas Angsau tahun 2020.
Pasal 3 Ayat (1) : Uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan per-undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. sebagaimana dalam penjelasan lampiran bahwa Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban
Pasal 132
Pasal 19 Ayat (2): Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
Pasal 121 Ayat (1): PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 141 Ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih Pasal 150 Ayat (1): Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan Ayat (2): Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi. Ayat (3): Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Pasal 3 Ayat (5) : Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat Primer
Ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Ayat (4) : yang dimaksud dengan lampiran lain yang diperlukan sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, adalah surat pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ayat (7): Bendahara pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (6)
Ayat (2) : Pembayaran dapat dilakukan setelah melengkapi dokumen perjalanan dengan laporan hasil kegiatan
Pasal 13 Ayat (2) : Pembayaran dapat dilakukan setelah melengkapi dokumen perjalanan dengan laporan hasil kegiatan
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------- Bahwa Terdakwa KHADAVI MUTTAQEIN Bin DIDI JUNAIDI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 821.2/318-SI/BKPSDM/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya pada tahun anggaran 2020 dirubah sesuai dengan Keputusan Bupati tanah Laut Nomor:824/002-SIBKPSDMN/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Jabatan Pelaksana, turut serta dengan Saksi Hj.ADYA FARIANI Binti H. MUDJAHER (Terpidana dalam Putusan Nomor:25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm) dan Saksi EKO WAHYUDIANTO Bin (Alm) KAMADI (Terpidana dalam Putusan Nomor:16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, dalam bulan Januari 2019 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Turut serta melakukan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara: Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut melakukan perbuatan yakni tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan meloloskan pembayaran terhadap pencairan anggaran dana BOK yang diajukan oleh Saksi Hj.ADYA FARIANI Binti H. MUDJAHER selaku Bendahara Puskesmas Angsau melalui Saksi EKO WAHYUDIANTO Bin (Alm) KAMADI selaku verifikator Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Program Pengelola |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
