Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2026/PN Bjm MENIK RACHMAWATI 1.KOSASIH
2.HAJI GUSTI SYAFRUDIN disebut juga HAJI GUSTI SYAFRUDDIN
3.TAJUDIN NOOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MENIK RACHMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEGARANI ARSYI ANDINI, SH., MHMENIK RACHMAWATI
Tergugat
NoNama
1KOSASIH
2HAJI GUSTI SYAFRUDIN disebut juga HAJI GUSTI SYAFRUDDIN
3TAJUDIN NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA, TBK.
2KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa :    
a.    Perjanjian Kredit No. Bjm.9049/Krl/UTM/1995, tanggal 05 Januari 1995, dibuat di bawah tangan bermaterai cukup bertalian Akta Pengakuan Hutang Nomor : 7, tanggal 5 Januari 1995, dibuat di hadapan Oerip Mochlasin Soemarto, S.H., Notaris di Banjarmasin.
b.    Akta Perpanjangan Kredit Nomor : 16, tanggal 04 Januari 1996, dibuat di hadapan Oerip Mochlasin Soemarto, S.H., Notaris di Banjarmasin.
c.    Perubahan No. Bjm.9049/Krl/UTM/1997, tanggal 27 Maret 1997, dibuat di bawah tangan bermaterai cukup bertalian Akta Perpanjangan Kredit Nomor : 88, tanggal 27 Maret 1997, dibuat di hadapan Oerip Mochlasin Soemarto, S.H., Notaris di Banjarmasin.
Adalah sah menurut hukum;
4.    Menyatakan menurut hukum bahwa : 
a.    Akta Pernyataan Penjamin Oleh Pribadi Nomor : 12, tanggal 5 Januari 1995, dibuat di hadapan Oerip Mochlasin Soemarto, S.H., Notaris di Banjarmasin.
b.    Risalah Lelang Nomor 373/1997-1998, tanggal 6 Januari 1998, dibuat oleh dan di hadapan Erwin Nurwiyanto, S.H., Pejabat Lelang di Banjarmasin.
c.    Risalah Lelang Nomor 290/2008, tanggal 17 Desember 2008, dibuat oleh dan di hadapan Hendra Saoutra, S.E., Pejabat Lelang di Banjarmasin.
Adalah sah menurut hukum;
5.    Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang atas hutang Tergugat I, dari PT. Bank Utama (dahulu bernama P.T. Overseas Express Bank) saat itu berganti nama menjadi PT. Bank Pesona Kridayana kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui lembaga Cessie (pengalihan hak tagih/jual beli piutang) berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang Nomor : SP-71/BPPN/0600, tanggal 8 Juni 2000, yang telah dilegalisasi dengan Nomor 369/2000, tanggal 8 Juni 2000 oleh Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta dan Pengalihan Piutang atas hutang Tergugat I dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. (Turut Tergugat I) berdasarkan Contract of Sale tanggal 30 November 2000 dan telah dilegalisasi oleh Moendjiati Soegito, S.H., Notaris di Jakarta di bawah Nomor : 3791/November/2000, tanggal 30 November 2000, Juncto Akta Pengalihan Hak atas Tagihan Nomor : 12, tanggal 22 Desember 2000, dibuat di hadapan Moendjiati Soegito, S.H., Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum;
6.    Menyatakan menurut hukum pengalihan piutang (Cessie) atas hutang Tergugat I dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. (Turut Tergugat I) kepada Penggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor : 52, tanggal 25 September 2006, dibuat di hadapan Ny. Sjarmeini Sofjan Chandra, S.H., Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum;
7.    Menyatakan menurut hukum bahwa dengan beralihnya piutang dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. (Turut Tergugat I) kepada Penggugat berdasarkan cessie maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang Kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat I;
8.    Menyatakan menurut hukum bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat I maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat I sebagai Debitur kepada Penggugat;
9.    Menyatakan menurut hukum bahwa jumlah piutang Penggugat kepada Tergugat I adalah Rp. 1.001.090.797,88 (satu miliar satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah delapan puluh delapan sen);
10.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
11.    Menghukum Tergugat I untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat berupa pembayaran hutangnya/kewajibannya sebesar Rp. 1.001.090.797,88 (satu miliar satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah delapan puluh delapan sen);
12.    Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 23% dari Rp. 1.001.090.797,88 (satu miliar satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah delapan puluh delapan sen), per-tahun, dihitung sejak tanggal pengalihan piutang sampai dengan Tergugat I memenuhi prestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya);
13.    Menyatakan menurut hukum bahwa Jaminan atas hutang Tergugat I, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 35/Kelurahan Sungai Lulut, Gambar Situasi Nomor : 685/1982, seluas 11.800 M2, atas nama Tajudin Noor, terletak di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjar Timur, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatam (setempat dikenal sebagai Jalan Simpang Limau), pengeluaran sertipikat tanggal 1 September 1982 oleh Kepala Kantor Agraria Kota Banjarmasin. Adalah sah menurut hukum sebagai Jaminan atas hutang Tergugat I kepada Penggugat;
13.    Menghukum Tergugat I apabila Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya memenuhi pembayaran hutang tersebut maka Sertipikat Hak Milik No. 35/Kelurahan Sungai Lulut, Gambar Situasi Nomor : 685/1982, seluas 11.800 M2, atas nama Tajudin Noor, terletak di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjar Timur, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatam (setempat dikenal sebagai Jalan Simpang Limau), pengeluaran sertipikat tanggal 1 September 1982 oleh Kepala Kantor Agraria Kota Banjarmasin. Dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat untuk pelunasan atau pembayaran atau pemenuhan prestasi Tergugat I kepada Penggugat;
14.    Menyatakan menurut hukum bahwa jika terdapat peralihan atau pemblokiran atau penerbitan sertifikat dan/atau kegiatan lain yang mengakibatkan obyek jaminan kredit a quo berubah pencantumannya dan/atau setidak-tidaknya tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 35/Kelurahan Sungai Lulut, Gambar Situasi Nomor : 685/1982, seluas 11.800 M2, atas nama Tajudin Noor, terletak di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjar Timur, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatam (setempat dikenal sebagai Jalan Simpang Limau), pengeluaran sertipikat tanggal 1 September 1982 oleh Kepala Kantor Agraria Kota Banjarmasin. Tidak lagi tercatat atas nama Tajudin Noor incasu Tergugat III -QUADNON- maka hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum sehingga obyek berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut adalah tetap sah secara hukum peruntukannya sebagai obyek jaminan atas hutang Tergugat I kepada Penggugat;
15.    Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;
16.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;
17.    Menyatakan menurut hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad)  meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau Peninjauan kembali;
18.    Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak