Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm ZULKHAIDIR.SH 1.Khairullah Alias Hairul bin Yacob
2.Suriadi Alias Epeng bin H. Zulkifli
3.Abul Abas Alias Abas bin Mansyah
4.Mansyur Alias Mansyur bin (Alm) Yusuf
5.Heri Santoso Alias Heri bin (Alm) Supangat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 506/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1979/O.3.10/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khairullah Alias Hairul bin Yacob[Penahanan]
2Suriadi Alias Epeng bin H. Zulkifli[Penahanan]
3Abul Abas Alias Abas bin Mansyah[Penahanan]
4Mansyur Alias Mansyur bin (Alm) Yusuf[Penahanan]
5Heri Santoso Alias Heri bin (Alm) Supangat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------Bahwa terdakwa I KHAIRULLAH Als HAIRUL Bin YACOB,  terdakwa II SURIADI Als EPENG Bin H. ZULKIFLI, terdakwa III ABUL ABAS  als ABAS Bin MANSYAH, terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR Bin (alm) YUSUF dan terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI Bin (alm) SUPANGAT pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pelabuhan Trisakti jalan Barito Hilir No.06 Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ---

  • Berawal terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI yang bertanggungjawab terhadap pengecekan dokumen legalitas Log  yang akan datang, pengurusan semua dokumen sebelum proses produksi, dokumen legalitas untuk pengiriman hasil produksi, kualitas log yang datang ke sawmill, persiapan log yang akan diproduksi, produksi di sawmill, kualitas hasil produksi di sawmill dan proses loading hasil porduksi sampai ke truk untuk proses pengiriman dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama usaha kayu Nomor 59 tanggal 27 Januari 2024 yang telah diadendum dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 50 Tanggal 29 Februari 2024.

 

 

 

 

 

  • Bahwa sekitar bulan Februari 2024 terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI yang sedang berada di Surabaya menelpon terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR untuk mengajak mencari kayu olahan dengan mengatakan nanti saya ke Banjarmasin bersama dengan saksi RYAN BAGUS SASMITA dan meminta tolong untuk dicarikan mobil sewaan, terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI juga mengatakan kayu olahan yang dicari adalah jenis Keruing yang disanggupi terdakwa IV MANSYUR dengan imbalan akan mendapat keuntungan sebesar 30 % hasil penjualan kayu dibagi berdua dengan terdakwa V HERI SANTOSO,  kurang lebih 1 minggu kemudian terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI dan saksi RYAN BAGUS SASMITA datang ke Banjarmasin menemui terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR lalu terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI, terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR dan saksi RYAN BAGUS SASMITA dengan menggunakan mobil pergi ke daerah Sungai Hanyo Kalimantan Tengah untuk menemui sdr DIDIK, setelah bertemu dengan sdr DIDIK lalu terjadi pembicaraan untuk membahas kesanggupan menyediakan kayu jenis Keruing dan masalah harga kayu dan disepakati harga kayu jenis Keruing dengan harga sebesar Rp. 3.900.000,-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) /m3 sampai di Banjarmasin selanjutnya dilakukan pemuatan kayu jenis keruing yang masih dalam bentuk plat dengan ukuran yang bervariasi yaitu 20x15 cm, 15x15 cm, 12x15, 10x15 cm, 6x15 cm ke dalam 2 unit truk diesel yang berangkat dari jalan Propinsi Sei Hanyo- Murung Raya KM.1 Desa Sei Hanyo Seberang RT.001 Kec Kapuas Hulu Kab Kuala Kapuas Kalimantan Tengah  dengan disertai SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916426 kayu olahan tanggal 11 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916402 kayu olahan tanggal 10 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916392 kayu olahan tanggal 10 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916393 kayu olahan tanggal 10 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916428 kayu olahan tanggal 11 Maret 2024 dan daftar kayu olahan menuju gudang PT. Benua Sakti Abadi jalan lingkar selatan KM. 8,6 Martapura Kab. Banjar.
  • Bahwa setelah kayu jenis keruing yang masih dalam bentuk plat tersebut tiba di gudang PT. Benua Sakti Abadi lalu terdakwa V HERI SANTOSO selaku qualiti kontrol (greader) melakukan pemilahan-pemilahan terhadap kualitas kayu dengan memisahkan antara kualitas kayu yang baik  dengan yang buruk dan terdakwa V HERI SANTOSO mengawasi proses penggesekan/pemotongan kayu jenis Keruing menjadi kayu olahan sesuai dengan ukuran yang diperlukan selanjutnya kepala buruh di gudang melakukan pencatatan untuk membuatkan nota/invoice pembayaran biaya gesek kayu olahan yang ditagihkan kepada terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR dengan biaya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / m3 kemudian terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI melakukan kualiti kontrol lagi (greader) terhadap kualitas kayu olahan tersebut dengan membuat data-data ukuran dan jumlah kayu olahan selanjutnya terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI melaporkan  hasil produksi kayu, biaya jasa produksi dan biaya pembayaran pembelian kayu  kepada saksi RYAN BAGUS SASMITA yang selanjutnya menyampaikan kepada saksi LEONARDUS ARY SUGIARTO untuk melakukan pembayaran kemudian terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI menyuruh kepada terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR mencari dokumen kayu olahan yang akan menyertai pengiriman kayu olahan jenis Keruing tersebut ke Surabaya dengan terlebih dahulu terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR menghubungi terdakwa III ABUL ABAS untuk menanyakan apakah ada dokumen kayu olahan yang dijawab oleh terdakwa III ABUL ABAS “ada” dengan imbalan terdakwa III ABUL ABAS akan mendapat upah dari mencarikan dokumen kayu olahan sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kubik lalu terdakwa III ABUL ABAS menghubungi terdakwa II SURIADI als EPENG untuk meminta mencarikan dokumen kayu olahan yang akan dikirim ke Surabaya dan terdakwa II SURIADI als EPENG menyanggupi selanjutnya terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI mengirimkan hasil data-data ukuran dan jumlah kayu olahan yang sudah digesek kepada terdakwa III ABUL ABAS melalui whatsApp untuk dibuatkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 terdakwa III ABUL ABAS menghubungi terdakwa II SURIADI als EPENG untuk mencarikan dokumen online kayu olahan dengan mengirimkan data-data ukuran dan jumlah kayu olahan melalui whatsApp kepada terdakwa II SURIADI als EPENG lalu terdakwa II SURIADI als EPENG menelpon terdakwa I KHAIRULLAH untuk dibuatkan dokumen kayu olahan  dan disanggupi oleh terdakwa I KHAIRULLAH dengan biaya pembuatan dokumen kayu olahan sebesar Rp. 125.000 / m3  dengan total keseluruhan biaya sebesar Rp.3.569.213,- (tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga belas rupiah) selanjutnya terdakwa I KHAIRULLAH membuat dokumen kayu olahan  yang berasal dari stok kayu olahan fiktif dengan menggunakan data-data ukuran dan jumlah kayu olahan yang diterima terdakwa I KHAIRULLAH dari terdakwa II SURIADI als EPENG, pembuatan dokumen kayu olahan tersebut dilakukan terdakwa I KHAIRULLAH tanpa sepengetahuan dari saksi YACOB selaku pemilik UD. Bina Bersama  dan saksi IDRIS selaku penerbit dokumen SKSHHK di UD. Bina Bersama, dengan terlebih dahulu terdakwa I KHAIRULLAH telah memalsukan tandatangan saksi IDRIS di  dalam 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA, setelah selesai penerbitan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 dan surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 kemudian terdakwa IV MANSYUR mentransfer uang pembuatan dokumen kayu olahan sebesar Rp.3.569.213,- (tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga belas rupiah) ke rekening bank  milik terdakwa III ABUL ABAS lalu pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 15.21 wita terdakwa III ABUL ABAS mentransfer uang sebesar Rp.1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiha) untuk pembayaran uang muka  ke rekening BCA nomor 0003 6939 0692 milik terdakwa II SURIADI als EPENG, sisanya sebesar Rp.1.219.213,- (satu juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga belas rupiah) dipergunakan terdakwa III ABUL ABAS untuk keperluan pribadinya  kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 16.21 Wita terdakwa II SURIADI als EPENG mentransfer uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik  terdakwa I KHAIRULLAH selanjutnya terdakwa II SURIADI Als EPENG datang menemui terdakwa I KHAIRULLAH di  UD. Bina Bersama jalan Alalak Selatan No. 03 Kec. Banjarmasin Utara untuk mengambil dokumen fisik Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 dan surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dan terdakwa II SURYADI Als EPENG meminta kepada terdakwa I KHAIRULLAH agar dokumen kayu olahan (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu) dibuatkan dengan format pdf (file dokumen) agar memudahkan terdakwa II SURIADI Als EPENG mengirimnya melalui  whatsApp kepada terdakwa III ABUL ABAS untuk diteruskan dikirim ke whatsApp handphone milik terdakwa IV MANSYUR dan terdakwa V HERI SANTOSO.
  • Bahwa setelah dilakukan pemuatan kayu olahan jenis keruing ke dalam truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 di gudang PT. Benua Sakti Abadi lalu bagian Admin PT. Benua Sakti Abadi memberikan Nota Pengiriman kayu olahan kepada sopir truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG an SYAMSURIADIN Als YADIN yang berangkat pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan membawa muatan kayu olahan jenis keruing dengan dilengkapi dokumen SKSHHK KO. A.0984399 tanggal 9 Mei 2024 beserta surat daftar kayu olahan (DKO) No. 004-DKO BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita saksi ANTHONY WIJAYA, S.H dan saksi MUHAMMAD AL ANSYAR  anggota Polairud Polda Kalsel telah mengamankan 1 (satu) unit mobil truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG yang dikemudikan sopir an SYAMSURIADIN Als YADIN yang sedang antri menunggu giliran untuk masuk ke kapal di pelabuhan Trisakti / pelabuhan roro jalan Barito Hilir No.06 Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dari hasil pemeriksaan petugas terhadap isi muatan yang berada didalam truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG, saksi ANTHONY WIJAYA, S.H dan saksi MUHAMMAD AL ANSYAR menemukan kayu olahan jenis keruing berbagai ukuran dengan jumlah keseluruhan sebanyak 32,2422 m3 atau 1.948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) keping beserta 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 sedangkan sopir truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG an SYAMSURIADIN Als YADIN tersebut berhasil melarikan diri selanjutnya barang bukti berupa kayu olahan jenis kruing dan dokumen SKSHHK dibawa petugas ke kantor Ditpolair Polda Kalsel untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan dan pengukuran barang bukti berupa kayu olahan gergajian tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil sebagai berikut :

No.

Jenis kayu

Panjang

(m)

Tebal

(cm)

Lebar

(cm)

Jumlah

keping

Volume

(m3)

1

Keruing

4,00

12,5

12,5

42

2,6250

2

Keruing

4,00

6

15

208

7,4880

3

Keruing

4,00

6

12

169

4,8672

4

Keruing

4,00

6

10

195

4,6800

5

Keruing

4,00

8

12

20

0,7680

6

Keruing

4,00

2

12,5

400

4,0000

7

Keruing

4,00

5

7

181

2,5340

8

Keruing

4,00

4

6

245

2,3520

9

Keruing

4,00

3

5

488

2,9280

 

Jumlah

 

 

 

1.948

32,2422

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MUSLIM, S. Hut dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan yang melakukan verifikasi melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan SKSHHK yang telah diperlihatkan dengan perincian sebagai berikut :

-

Nomor Seri dan tanggal

:

KO.A.0984399 tanggal 09 Mei 2024

-

Nomor DKO

:

004/DKO/BB/V/2024

-

Pengirim

:

UD. Bina Bersama

-

Alamat Pengirim

:

Jalan Alalak Selatan RT. 03 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan

-

Penerima

:

UD. Karya Bersama

-

Alamat Penerima

:

Jl. Mayjen Sungkono 11A Kebomas, Gresik

-

Penerbit SKSHHK

:

Idris / No. Register 24230007355

-

Pengangkutan

:

Truck dengan Identitas L 9516 UG

-

Volume Kayu Gergajian

:

29,4535 m3.

 

Berdasarkan hasil verifikasi keabsahan e-SKSHHK melalui pelacakan SKSHHK pada aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online dengan hasil sebagai berikut :

-

Nomor Seri dan tanggal

:

KO.A.0984399 tanggal 09 Mei 2024

-

Nomor DKO

:

05/DKO/BB/V/2024

-

Pengirim

:

UD. Bina Bersama

-

Alamat Pengirim

:

Jalan Alalak Selatan RT. 03 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan

-

Penerima

:

UD. Karya Bersama

-

Alamat Penerima

:

Jl. Mayjen Sungkono 11A Kebomas, Gresik

-

Penerbit SKSHHK

:

Idris / No. Register 24230007355

-

Pengangkutan

:

Truck dengan Identitas L 9516 UG

-

Volume Kayu Gergajian

:

19,4535 m3

Berdasarkan hasil pelacakan melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online ditemukan data tidak sesuai, yaitu : pada Nomor DKO dan volume kayu gergajian.

  • Bahwa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data dan informasi antara dokumen fisik SKSHHK dengan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) yakni terdapat perbedaan volume hasil hutan yang diangkut, berdasarkan dokumen fisik SKSHHK volume hasil hutan yang diangkut sebesar 29,4535 m3 sedangkan berdasarkan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH), volume hasil hutan yang diangkut sebesar 19,4535 m3, maka dengan demikian dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan alat angkut truk Nissan Diesel nopol L 9516 UG BUKAN merupakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online sehingga tidak memenuhi kaidah penatausahaan hasil hutan serta tidak sah digunakan untuk melindungi pengangkutan hasil hutan kayu olahan.
  • Bahwa berdasarkan verifikasi dan validasi melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online terhadap barang bukti berupa SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916426 kayu olahan tanggal 11 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916402 kayu olahan tanggal 10 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916392 kayu olahan tanggal 10 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916393 kayu olahan tanggal 10 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916428 kayu olahan tanggal 11 Maret 2024 dan daftar kayu olahan dengan hasil DATA DAN INFORMASI (terkait nama perusahaan pengirim, alamat, lokasi muat, nama penerbit, tanggal penerbitan dokumen, nama perusahaan penerima dan identitas alat angkut) didalam dokumen tersebut TIDAK SESUAI ATAU BERBEDA dengan data dan informasi yang tertera didalam SI-PUHH online dan/atau BATAL DIGUNAKAN  atau yang dalam hal ini bukan merupakan produk dari SIPUHH online sehingga TIDAK SAH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Pasal 1 Angka 74 dijelaskan bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil HUtan Kayu (SKSHHK) adalah dokumen angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

 

------Bahwa terdakwa I KHAIRULLAH Als HAIRUL Bin YACOB,  terdakwa II SURIADI Als EPENG Bin H. ZULKIFLI, terdakwa III ABUL ABAS  als ABAS Bin MANSYAH, terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR Bin (alm) YUSUF dan terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI Bin (alm) SUPANGAT pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di jalan Alalak Selatan No. 03 Kecamatan Banjarmasin Utara  Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ---

  • Berawal terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI yang bertanggungjawab terhadap pengecekan dokumen legalitas Log  yang akan datang, pengurusan semua dokumen sebelum proses produksi, dokumen legalitas untuk pengiriman hasil produksi, kualitas log yang datang ke sawmill, persiapan log yang akan diproduksi, produksi di sawmill, kualitas hasil produksi di sawmill dan proses loading hasil porduksi sampai ke truk untuk proses pengiriman dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama usaha kayu Nomor 59 tanggal 27 Januari 2024 yang telah diadendum dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 50 Tanggal 29 Februari 2024.
  • Bahwa sekitar bulan Februari 2024 terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI yang sedang berada di Surabaya menelpon terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR untuk mengajak mencari kayu olahan dengan mengatakan nanti saya ke Banjarmasin bersama dengan saksi RYAN BAGUS SASMITA dan meminta tolong untuk dicarikan mobil sewaan, terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI juga mengatakan kayu olahan yang dicari adalah jenis Keruing yang disanggupi terdakwa IV MANSYUR dengan imbalan akan mendapat keuntungan sebesar 30 % hasil penjualan kayu dibagi berdua dengan terdakwa V HERI SANTOSO,  kurang lebih 1 minggu kemudian terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI dan saksi RYAN BAGUS SASMITA datang ke Banjarmasin menemui terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR lalu terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI, terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR dan saksi RYAN BAGUS SASMITA dengan menggunakan mobil pergi ke daerah Sungai Hanyo Kalimantan Tengah untuk menemui sdr DIDIK, setelah bertemu dengan sdr DIDIK lalu terjadi pembicaraan untuk membahas kesanggupan menyediakan kayu jenis Keruing dan masalah harga kayu dan disepakati harga kayu jenis Keruing dengan harga sebesar Rp. 3.900.000,-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) /m3 sampai di Banjarmasin selanjutnya dilakukan pemuatan kayu jenis keruing yang masih dalam bentuk plat dengan ukuran yang bervariasi yaitu 20x15 cm, 15x15 cm, 12x15, 10x15 cm, 6x15 cm ke dalam 2 unit truk diesel yang berangkat dari jalan Propinsi Sei Hanyo- Murung Raya KM.1 Desa Sei Hanyo Seberang RT.001 Kec Kapuas Hulu Kab Kuala Kapuas Kalimantan Tengah  dengan disertai SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916426 kayu olahan tanggal 11 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916402 kayu olahan tanggal 10 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916392 kayu olahan tanggal 10 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916393 kayu olahan tanggal 10 Maret 2024 dan daftar kayu olahan, SKSHHK Kayu Olahan KO.A.0916428 kayu olahan tanggal 11 Maret 2024 dan daftar kayu olahan menuju gudang PT. Benua Sakti Abadi jalan lingkar selatan KM. 8,6 Martapura Kab. Banjar.
  • Bahwa setelah kayu jenis keruing yang masih dalam bentuk plat tersebut tiba di gudang PT. Benua Sakti Abadi lalu terdakwa V HERI SANTOSO selaku qualiti kontrol (greader) melakukan pemilahan-pemilahan terhadap kualitas kayu dengan memisahkan antara kualitas kayu yang baik  dengan yang buruk dan terdakwa V HERI SANTOSO mengawasi proses penggesekan/pemotongan kayu jenis Keruing menjadi kayu olahan sesuai dengan ukuran yang diperlukan selanjutnya kepala buruh di gudang melakukan pencatatan untuk membuatkan nota/invoice pembayaran biaya gesek kayu olahan yang ditagihkan kepada terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR dengan biaya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / m3 kemudian terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI melakukan kualiti kontrol lagi (greader) terhadap kualitas kayu olahan tersebut dengan membuat data-data ukuran dan jumlah kayu olahan selanjutnya terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI melaporkan  hasil produksi kayu, biaya jasa produksi dan biaya pembayaran pembelian kayu  kepada saksi RYAN BAGUS SASMITA yang selanjutnya menyampaikan kepada saksi LEONARDUS ARY SUGIARTO untuk melakukan pembayaran kemudian terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI menyuruh kepada terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR mencari dokumen kayu olahan yang akan menyertai pengiriman kayu olahan jenis Keruing tersebut ke Surabaya dengan terlebih dahulu terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR menghubungi terdakwa III ABUL ABAS untuk menanyakan apakah ada dokumen kayu olahan yang dijawab oleh terdakwa III ABUL ABAS “ada” dengan imbalan terdakwa III ABUL ABAS akan mendapat upah dari mencarikan dokumen kayu olahan sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kubik lalu terdakwa III ABUL ABAS menghubungi terdakwa II SURIADI als EPENG untuk meminta mencarikan dokumen kayu olahan yang akan dikirim ke Surabaya dan terdakwa II SURIADI als EPENG menyanggupi selanjutnya terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI mengirimkan hasil data-data ukuran dan jumlah kayu olahan yang sudah digesek kepada terdakwa III ABUL ABAS melalui whatsApp untuk dibuatkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 terdakwa III ABUL ABAS menghubungi terdakwa II SURIADI als EPENG untuk mencarikan dokumen online kayu olahan dengan mengirimkan data-data ukuran dan jumlah kayu olahan melalui whatsApp kepada terdakwa II SURIADI als EPENG lalu terdakwa II SURIADI als EPENG menelpon terdakwa I KHAIRULLAH untuk dibuatkan dokumen kayu olahan  dan disanggupi oleh terdakwa I KHAIRULLAH dengan biaya pembuatan dokumen kayu olahan sebesar Rp. 125.000 / m3  dengan total keseluruhan biaya sebesar Rp.3.569.213,- (tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga belas rupiah) hingga sampai pada waktu dan tempat tersebut di atas  berdasarkan permintaan dari terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI, terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR,  terdakwa III ABUL ABAS  als ABAS  dan terdakwa II SURIADI Als EPENG tersebut terdakwa I KHAIRULLAH telah menerbitkan sebanyak 1 (satu) buah Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu Olahan beserta 1(satu) buah daftar kayu olahan yang berasal dari stok kayu fiktif yang berada dalam Sistim Informasi Penata Usahaan Hasi Hutan (SIPUHH). Adapun Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu Olahan yang diterbitkan terdakwa tersebut  berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024.
  • Bahwa terdakwa I  KHAIRULLAH dalam menerbitkan 1 (satu) buah Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu Olahan  beserta 1 (satu) buah daftar kayu olahan yang berasal dari stok kayu fiktif dengan menggunakan hasil data-data ukuran dan jumlah kayu olahan yang dibuat terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI, penerbitan 1 (satu) buah Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu Olahan  beserta 1 (satu) buah daftar kayu olahan yang berasal dari stok kayu fiktif dilakukan terdakwa I KHAIRULLAH dengan cara terdakwa I KHAIRULLAH membuka Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online dengan menggunakan password, ID untuk akses masuk  lalu terdakwa I KHAIRULLAH mengetik untuk memasukan data jumlah kayu olahan, nomor polisi truk pengangkut kayu olahan, tujuan kayu yang akan dikirim ke dalam aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online selanjutnya terdakwa I KHAIRULLAH mencetak format Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO. A.0984399 tanggal 9 Mei 2024 dan surat daftar kayu olahan (DKO) No. 004-DKO BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan menggunakan 1 unit komputer dan 1 unit printer, penerbitan 1 (satu) buah Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu Olahan beserta 1(satu) buah daftar kayu olahan yang berasal dari stok kayu fiktif dilakukan terdakwa I KHAIRULLAH tanpa sepengetahuan dari saksi YACOB selaku pemilik UD. Bina Bersama  dan saksi IDRIS selaku penerbit dokumen SKSHHK di UD. Bina Bersama atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau merubah atau memalsu isi yang terdapat dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan beserta surat daftar kayu olahan (DKO) dan terdakwa I KHAIRULLAH telah memalsukan tandatangan saksi IDRIS yang tertera di  dalam 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024,  setelah selesai pembuatan  Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu Olahan  beserta 1 (satu) buah daftar kayu olahan yang palsu kemudian terdakwa IV MANSYUR mentransfer uang pembuatan dokumen kayu olahan sebesar Rp.3.569.213,- (tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga belas rupiah) ke rekening bank  milik terdakwa III ABUL ABAS lalu pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 15.21 wita terdakwa III ABUL ABAS mentransfer uang sebesar Rp.1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiha) untuk pembayaran uang muka  ke rekening BCA nomor 0003 6939 0692 milik terdakwa II SURIADI als EPENG, sisanya sebesar Rp.1.219.213,- (satu juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga belas rupiah) dipergunakan terdakwa III ABUL ABAS untuk keperluan pribadinya  kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 16.21 Wita terdakwa II SURIADI als EPENG mentransfer uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik  terdakwa I KHAIRULLAH selanjutnya terdakwa II SURIADI Als EPENG datang menemui terdakwa I KHAIRULLAH di  UD. Bina Bersama jalan Alalak Selatan No. 03 Kec. Banjarmasin Utara untuk mengambil dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dan terdakwa II SURYADI Als EPENG meminta kepada terdakwa I KHAIRULLAH agar dokumen kayu olahan dibuatkan dengan format pdf  (file dokumen) agar memudahkan terdakwa II SURIADI Als EPENG mengirimnya melalui  whatsApp kepada terdakwa III ABUL ABAS untuk diteruskan dikirim ke whatsApp handphone milik terdakwa IV MANSYUR dan terdakwa V HERI SANTOSO selanjutnya 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 digunakan oleh terdakwa V HERI SANTOSO Als HERI dan terdakwa IV MANSYUR als MANSYUR untuk melengkapi pengiriman kayu olahan jenis keruing ke Surabaya.
  • Bahwa setelah dilakukan pemuatan kayu olahan jenis keruing ke dalam truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 di gudang PT. Benua Sakti Abadi lalu bagian Admin PT. Benua Sakti Abadi memberikan Nota Pengiriman kayu olahan kepada sopir truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG an SYAMSURIADIN Als YADIN yang berangkat pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan membawa muatan kayu olahan jenis keruing dengan dilengkapi dokumen SKSHHK KO. A.0984399 tanggal 9 Mei 2024 beserta surat daftar kayu olahan (DKO) No. 004-DKO BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024.
  • Bahwa saksi IDRIS  tidak pernah membuat maupun menandatangani 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan oleh yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA sehingga tandatangan saksi IDRIS yang ada dalam1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 adalah tandatangan palsu sebagaimana hasil Pemeriksaan Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik  NO. LAB : 4860/DTF/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan kesimpulan :

Tanda tangan bukti (QT) atas nama Idris, yang terdapat pada dokumen bukti nomor :

  1. 067/2024/DTF berupa satu lembar Daftar Kayu Olahan (DKO), Nama Perusahaan/Perorangan : UD. Bina Bersama, Alamat : Jl. Alalak Selatan RT. 03, Provinsi : Kalimantan Selatan, Kabupaten/Kota : Banjarmasin, dibuat di Banjarmasin pada tanggal 09 Mei 2024.
  2. 068/2024/DTF berupa satu lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KO.A.0984399, diterbitkan pada tanggal 9 Mei 2024.

merupakan tanda tangan hasil produk cetak printer berwarna.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita saksi ANTHONY WIJAYA, S.H dan saksi MUHAMMAD AL ANSYAR  anggota Polairud Polda Kalsel telah mengamankan 1 (satu) unit mobil truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG yang dikemudikan sopir an SYAMSURIADIN Als YADIN yang sedang antri menunggu giliran untuk masuk ke kapal di pelabuhan Trisakti / pelabuhan roro jalan Barito Hilir No.06 Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dari hasil pemeriksaan petugas terhadap isi muatan yang berada didalam truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG, saksi ANTHONY WIJAYA, S.H dan saksi MUHAMMAD AL ANSYAR menemukan kayu olahan jenis keruing berbagai ukuran dengan jumlah keseluruhan sebanyak 32,2422 m3 atau 1.948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) keping beserta 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 sedangkan sopir truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG an SYAMSURIADIN Als YADIN tersebut berhasil melarikan diri selanjutnya barang bukti berupa kayu olahan jenis kruing dan dokumen SKSHHK dibawa petugas ke kantor Ditpolair Polda Kalsel untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan dan pengukuran barang bukti berupa kayu olahan gergajian tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil sebagai berikut :

No.

Jenis kayu

Panjang

(m)

Tebal

(cm)

Lebar

(cm)

Jumlah

keping

Volume

(m3)

1

Keruing

4,00

12,5

12,5

42

2,6250

2

Keruing

4,00

6

15

208

7,4880

3

Keruing

4,00

6

12

169

4,8672

4

Keruing

4,00

6

10

195

4,6800

5

Keruing

4,00

8

12

20

0,7680

6

Keruing

4,00

2

12,5

400

4,0000

7

Keruing

4,00

5

7

181

2,5340

8

Keruing

4,00

4

6

245

2,3520

9

Keruing

4,00

3

5

488

2,9280

 

Jumlah

 

 

 

1.948

32,2422

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MUSLIM, S. Hut dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan yang melakukan verifikasi melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan SKSHHK yang telah diperlihatkan dengan perincian sebagai berikut :

-

Nomor Seri dan tanggal

:

KO.A.0984399 tanggal 09 Mei 2024

-

Nomor DKO

:

004/DKO/BB/V/2024

-

Pengirim

:

UD. Bina Bersama

-

Alamat Pengirim

:

Jalan Alalak Selatan RT. 03 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan

-

Penerima

:

UD. Karya Bersama

-

Alamat Penerima

:

Jl. Mayjen Sungkono 11A Kebomas, Gresik

-

Penerbit SKSHHK

:

Idris / No. Register 24230007355

-

Pengangkutan

:

Truck dengan Identitas L 9516 UG

-

Volume Kayu Gergajian

:

29,4535 m3.

 

Berdasarkan hasil verifikasi keabsahan e-SKSHHK melalui pelacakan SKSHHK pada aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online dengan hasil sebagai berikut :

-

Nomor Seri dan tanggal

:

KO.A.0984399 tanggal 09 Mei 2024

-

Nomor DKO

:

05/DKO/BB/V/2024

-

Pengirim

:

UD. Bina Bersama

-

Alamat Pengirim

:

Jalan Alalak Selatan RT. 03 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan

-

Penerima

:

UD. Karya Bersama

-

Alamat Penerima

:

Jl. Mayjen Sungkono 11A Kebomas, Gresik

-

Penerbit SKSHHK

:

Idris / No. Register 24230007355

-

Pengangkutan

:

Truck dengan Identitas L 9516 UG

-

Volume Kayu Gergajian

:

19,4535 m3

Berdasarkan hasil pelacakan melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online ditemukan data tidak sesuai, yaitu : pada Nomor DKO dan volume kayu gergajian.

  • Bahwa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data dan informasi antara dokumen fisik SKSHHK dengan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) yakni terdapat perbedaan volume hasil hutan yang diangkut, berdasarkan dokumen fisik SKSHHK volume hasil hutan yang diangkut sebesar 29,4535 m3 sedangkan berdasarkan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH), volume hasil hutan yang diangkut sebesar 19,4535 m3, maka dengan demikian dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan alat angkut truk Nissan Diesel nopol L 9516 UG BUKAN merupakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online sehingga tidak memenuhi kaidah penatausahaan hasil hutan serta tidak sah digunakan untuk melindungi pengangkutan hasil hutan kayu olahan.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b jo pasal 14 UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya