Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm HAMNI PT. COCA COLA DISTRIBUTION INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Minggu, 09 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH., MHHAMNI
Tergugat
NoNama
1PT. COCA COLA DISTRIBUTION INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal serta alasan yang telah PEMOHON sebutkan di atas, maka dibagian akhir gugatan ini PEMOHON dengan ini memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Nomor : 08-KLM/IR-P&C/V/2023 Tanggal 15 Mei  2023 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  atas nama HAMNI dengan PIN ID 20080290  adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PEMOHON atas nama HAMNI dengan TERMOHON yaitu PT. Coca Cola Distribution Indonesia terhitung sejak Putusan Majelis Hakim diucapkan.
  4. Menyatakan TERMOHON telah melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada Bab IV bagian kedua dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perbuatan Tergugat jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar kepada PEMOHON atas nama HAMNI berupa kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar Rp. 166.144.637,- (seratus enam puluh enam juta  seratus empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
  1. Uang pesangon 2 x 9 x Rp 6.160.380 = Rp 110.886.840 (seratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
  2. Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 6.160.380,- = Rp. 30.801.900,- (tiga puluh juta delapan ratus seribu sembilan ratus rupiah);
  3. Uang penggantian perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 141.688.740,- = Rp. 21.253.311,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah);
  4. Uang sisa cuti = Rp. 2.611.859,- (dua juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah);
  5. Tunjangan Hari Raya Proporsional = Rp. 590.727,- (lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);

Total Rp. 166.144.637,- (seratus enam puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar kepada PEMOHON upah proses sebesar Rp. 36.962.280,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus.
  2. Menghukum TERMOHON untuk membayar kepada PEMOHON berupa Service Award sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Pin Emas seberat 3,5 (tiga koma lima) gram secara seketika dan sekaligus.
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar kepada PEMOHON tambahan penghargaan masa kerja sebanyak 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 6.160.380,- (enam juta seratus enam puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus.
  4. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan tersebut.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari TERMOHON.
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang terbit/timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akan tetapi seandainya Majelis Hakim berpendapat lain, dimohonkan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et buno).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak