Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah secara tunai tanpa syarat sebesar
Rp.3.236.245, sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada PENGGUGAT
Karena Kontrak Berakhir.
. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pesangon sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan
hubungan kerja pasal 15 ayat (1) ayat (2) ayat (3) kepada PENGGUGAT dengan
rincian adalah sebagai berikut :
Masa kerja 2 tahun 10 bulan .
Uang Kompensasi |
: 2 x Rp.3.236.245,- |
= Rp.6.472.490,-
= Rp.2.696.870,-
= Rp.9.169.360,- |
Rp.3.236.245,- :12 = Rp. 269.587,- X 10 Bulan |
JUMLAH |
(Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah)
5 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Gugatan Yamani | 3
Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |