Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dwi Erni Widayati, S.H. Fitri Hariyadi Alias Ipit Alias Bojes bin Kasdi (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 590/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2250/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Erni Widayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fitri Hariyadi Alias Ipit Alias Bojes bin Kasdi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa FITRI HARIYADI Alias IPIT Alias BOJES Bin KASDI (Alm) bersama-sama saksi HARIATI Alias TITI Binti SARNAWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. PHM. Noor Gang Nuruddin Rt. 58 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, saksi HARIATI Alias TITI Binti SARNAWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah)sedang berada dirumah kontrakannya di Jalan Ir. PHM. Noor Gang Nuruddin Rt. 58 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin bersama suaminya yaitu terdakwa FITRI HARIYADI Alias IPIT Alias BOJES Bin KASDI (Alm) yang saat itu sedang tidur, lalu kemudian datang paman dari saksi HARIATI Alias TITI yaitu Sdr. SUPRIYADI Als SUPRI Bin AMIN YUSUF (masih dalam pencarian) dan meminta saksi HARIATI Alias TITI untuk mengambil dompet milik saksi HARIATI Alias TITI untuk menaruh Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi HARIATI Alias TITI mengambilkan dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat perhiasan berupa cincin, lalu atas persetujuan saksi HARIATI Alias TITI, Sdr. SUPRI menaruh Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam dompet tersebut, lalu saksi HARIATI Alias TITI menyimpannya di dalam kamar, adapun maksud Sdr. SUPRI memberikan sabu-sabu tersebut kepada saksi HARIATI Alias TITI dengan tujuan agar saksi HARIATI Alias TITI dan terdakwa FITRI HARIYADI Alias IPIT Alias BOJES menjualkannya kepada orang lain, setelah laku terjual dan uang hasil penjualnya terkumpul, baru uang tersebut mereka serahkan kepada Sdr. SUPRI, adapun keuntungan yang diperoleh dari hasil menjualkan sabu-sabu tersebut, terdakwa dan saksi HARIATI Alias TITI akan mendapatkan uang imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SUPRI untuk setiap kali mereka memperjualbelikan sabu-sabu itu, bahwa selanjutnya uang tersebut dipergunakan terdakwa dan saksi HARIATI Alias TITI untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dimana terdakwa dan saksi HARIATI Alias TITI telah melakukan perbuatan tersebut sekitar 2 (dua) Bulan atau sudah sekitar 10 (sepuluh) kali bertransaksi jual beli sabu-sabu.
  • Bahwa setelah itu masih dihari yang sama yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat diantaranya saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan saksi AZHARIA YAHYA yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat melalui telepon yang menyebutkan di rumah terdakwa tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba, karenanya kemudian anggota Kepolisian tersebut diatas langsung mendatangi rumah terdakwa, lalu dengan disaksikan salah seorang warga yaitu saksi EDY BUSTAMY SAPUTRA Alias BEL-BEL Bin GUSTI KASPUL ANWAR, anggota Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan rumah, tidak lama kemudian anggota Kepolisian ditemukan beberapa barang bukti di kamar tempat terdakwa dan saksi HARIATI Alias TITI  tidur antara lain berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu–sabu setelah ditimbang dengan berat seluruhnya 2,08 gram (berat bersih tanpa plastik klip), 2 (dua) Buah Cincin perak, 1 (satu) Buah Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam, 1 (satu) Lembar Tisu dan 1 (satu) Buah Dompet berukuran kecil warna merah didalam sebuah kotak, 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa Narkotika jenis sabu-sabu ditemukan didalam tas, 2 (dua) Buah Timbangan Digital warna hitam, 2 (dua) Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna bening ditemukan didalam lemari pakaian, 3 (tiga) Buah Korek api / mancis ditemukan disamping tempat tidur beserta 1 (satu) Buah HP Merk Oppo A3s warna hitam, sedangkan 1 (satu) Buah Pipet Kaca ditemukan didapur.     
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama istrinya yaitu saksi HARIATI Alias TITI tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa maupun istrinya terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa maupun istrinya tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa selanjutnya 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total sekitar 2,08 (dua koma nol delapan) gram disisihkan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram, selain itu disisihkan pula 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu untuk dilakukan uji sample Laboratorium, dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0473 dan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0474 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap Sample Barang bukti berupa sediaan dalam bentuk Kristal dan 1 (satu) buah pipet kaca, disimpulkan bahwa benar kedua sample tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------------Bahwa terdakwa FITRI HARIYADI Alias IPIT Alias BOJES Bin KASDI (Alm), bersama-sama saksi HARIATI Alias TITI Binti SARNAWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. PHM. Noor Gang Nuruddin Rt. 58 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------

  • Bahwa sebelumnya anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat diantaranya saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan saksi AZHARIA YAHYA menerima informasi dari masyarakat melalui telepon yang pada intinya menyebutkan di rumah kontrakan yang ditempati terdakwa FITRI HARIYADI Alias IPIT Alias BOJES Bin KASDI (Alm) bersama suaminya yaitu saksi HARIATI Alias TITI Binti SARNAWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) beralamat di Jalan Ir. PHM. Noor Gang Nuruddin Rt. 58 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi jual beli narkoba, lalu atas informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Kepolisian tersebut diatas langsung mendatangi rumah terdakwa, kemudian dengan disaksikan salah seorang warga yaitu saksi EDY BUSTAMY SAPUTRA Alias BEL-BEL Bin GUSTI KASPUL ANWAR, anggota Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan rumah, tidak lama kemudian anggota Kepolisian ditemukan beberapa barang bukti di kamar tempat terdakwa dan saksi HARIATI Alias TITI tidur antara lain berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu–sabu setelah ditimbang dengan berat seluruhnya 2,08 gram (berat bersih tanpa plastik klip), 2 (dua) Buah Cincin perak, 1 (satu) Buah Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam, 1 (satu) Lembar Tisu dan 1 (satu) Buah Dompet berukuran kecil warna merah yang diakui adalah milik saksi HARIATI Alias TITI, sedangkan 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat terdakwa dari sisa sabu-sabu milik Sdr. SUPRI yang telah terdakwa jual lalu dikumpulkan terdakwa untuk dikonsumsinya, selain itu ditemukan pula 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 2 (dua) Buah Timbangan Digital warna hitam, 2 (dua) Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna bening, 3 (tiga) Buah Korek api / mancis dan 1 (satu) Buah HP Merk Oppo A3s warna hitam diakui sebagai milik terdakwa.    
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama istrinya yaitu saksi HARIATI Alias TITI tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa maupun istrinya terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa maupun istrinya tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu untuk dilakukan uji sample Laboratorium, dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0473 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap Sample Barang bukti berupa sediaan 1 (satu) buah pipet kaca, disimpulkan bahwa benar kedua sample tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

-------------Bahwa terdakwa FITRI HARIYADI Alias IPIT Alias BOJES Bin KASDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. PHM. Noor Gang Nuruddin Rt. 58 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------

  • Bahwa sebelumnya anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat diantaranya saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan saksi AZHARIA YAHYA menerima informasi dari masyarakat melalui telepon yang pada intinya menyebutkan di rumah kontrakan yang ditempati terdakwa FITRI HARIYADI Alias IPIT Alias BOJES Bin KASDI (Alm) bersama suaminya yaitu saksi HARIATI Alias TITI Binti SARNAWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) beralamat di Jalan Ir. PHM. Noor Gang Nuruddin Rt. 58 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi jual beli narkoba, lalu atas informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Kepolisian tersebut diatas langsung mendatangi rumah terdakwa, kemudian dengan disaksikan salah seorang warga yaitu saksi EDY BUSTAMY SAPUTRA Alias BEL-BEL Bin GUSTI KASPUL ANWAR, anggota Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan rumah, tidak lama kemudian anggota Kepolisian ditemukan beberapa barang bukti di kamar tempat terdakwa dan saksi HARIATI Alias TITI tidur antara lain berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu–sabu setelah ditimbang dengan berat seluruhnya 2,08 gram (berat bersih tanpa plastik klip), 2 (dua) Buah Cincin perak, 1 (satu) Buah Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam, 1 (satu) Lembar Tisu dan 1 (satu) Buah Dompet berukuran kecil warna merah yang diakui adalah milik saksi HARIATI Alias TITI, sedangkan 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat terdakwa dari sisa sabu-sabu milik Sdr. SUPRI yang telah terdakwa jual lalu dikumpulkan terdakwa untuk dikonsumsinya, selain itu ditemukan pula 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 2 (dua) Buah Timbangan Digital warna hitam, 2 (dua) Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna bening, 3 (tiga) Buah Korek api / mancis dan 1 (satu) Buah HP Merk Oppo A3s warna hitam diakui sebagai milik terdakwa.    
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu untuk dilakukan uji sample Laboratorium, dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0473 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap Sample Barang bukti berupa sediaan 1 (satu) buah pipet kaca, disimpulkan bahwa benar kedua sample tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya