Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. 3.Yuda Tresna Yulianto Alias Yuda bin Muzakir
4.Dharma Sulaiman Alias Dharma bin Rosihan Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 467/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1784/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuda Tresna Yulianto Alias Yuda bin Muzakir[Penahanan]
2Dharma Sulaiman Alias Dharma bin Rosihan Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair :
----------Bahwa mereka terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR dan terdakwa 2.  DHARMA SULAIMAN Als DHARMA Bin ROSIHAN SAPUTRA pada hari Minggu  tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan April  tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani tepatnya didepan Hotel Zuri Express Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wita  terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR dihubungi oleh terdakwa 2.  DHARMA SULAIMAN Als DHARMA Bin ROSIHAN SAPUTRA dengan maksud menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1.000 gram (1 Kilogram) didaerah Tarakan Kalimantan Utara dan saat itu terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR bersedia untuk melakukan pekerjaan tersebut karena akan diberi upah oleh terdakwa 2.  DHARMA SULAIMAN Als DHARMA Bin ROSIHAN SAPUTRA sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita mereka terdakwa bertemu di sebuah Hotel Pop di daerah Jalan H. Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin untuk membicarakan tentang keberangkatan serta pengambilan sabu tersebut  didaerah Tarakan Kalimantan Utara, kemudian pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR berangkat menuju  ke daerah Tarakan Kalimantan Utara dan sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR  sampai didaerah Tarakan Kalimantan Utara.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR dihubungi oleh seseorang yang bernama Sdr. JACK yang memberitahukan tempat untuk mengambil sabu yang diletakkan secara ranjau yaitu diparkiran Rumah Sakit Umum Kota Tarakan di Jalan Aki Babu Rt. 01 Kelurahan Kerang Harapan Kecamatan Tarakan Kota Tarakan  dan setelah terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR mengambil sabu pesanan dari  terdakwa 2.  DHARMA SULAIMAN Als DHARMA Bin ROSIHAN SAPUTRA kemudian terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR kembali ke Banjarmasin dan pada hari Minggu  tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 06.30 Wita ketika terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR sedang berada  di Jalan A. Yani tepatnya didepan Hotel Zuri Express Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi LILIK DARMADI, A.Md dan saksi OKY ADI WIJAYA yang waktu itu sedang melaksanakan patroli ditempat tersebut dan petugas melihat gerak gerik terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR yang mencurigakan sehingga petugas menghampiri dan menangkap terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket s Sabu  dengan berat kotor 1.045 gram (bersih 1.004 gram), 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Hulk warna Kuning dengan berat 2,35 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Casper warna Hijau dengan berat 2,00 gram, 4 (empat) butir tablet diduga XTC dengan logo Hulk warna Merah Muda dengan berat 1,88 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Twitter warna Biru dengan berat 2,00 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Ups warna Abu-Abu dengan berat 1,85 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Red Bull warna Abu-Abu dengan berat 1,85 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Monkey warna Coklat Muda dengan berat 1,85 gram, 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam, 1 (satu) buah Kardus Berisi Ikan Asin, 1 (satu) buah Tupperware warna merah, 1 (satu) buah Plastik kresek warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna Hitam, 2 (dua) lembar plastik warna bening, 1 (satu) lembar plastik warna hijau, 1 (satu) buah Kartu ATM Bca dengan Nomor kartu : 1132-254-324, 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam dengan No Simcard: 0821-4066-3505 dan 0815-2166-6710  dan  dan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan sekitar pukul 15.00 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2.  DHARMA SULAIMAN Als DHARMA Bin ROSIHAN SAPUTRA dirumahnya yang beralamat di Jalan Belitung Darat Gang BKIA No. 51 Rt/Rw 011 / 002 Kelurahan Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan saat itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan No Simcard: 0853-8935-4514 dan  1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam tanpaSimcard  selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna kuning Logo “Hulk”  tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna kuning Logo “Hulk”  tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna abu-abu logo ” Ups” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna abu-abu logo ” Ups” tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna abu-abu logo ” Monkey” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna abu-abu logo ” ” Monkey” tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna hijau logo ” Casper” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna hijau logo ” Casper” tersebut POSITIF mengandung Fluorofenil piperazin yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna biru logo ” Twitter” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna biru logo ” Twitter” tersebut POSITIF mengandung Fluorofenil piperazin yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan Fluorofenil piperazin termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan Fluorofenil piperazin terlampir pada poin 183 dalam Peraturan tersebut.
- Adapun Tablet warna merah Muda logo ” Hulk” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna merah Muda logo ” Hulk” tersebut POSITIF mengandung Metilmetkatinona yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan Metilmetkatinona termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan Metilmetkatinona terlampir pada poin 212 dalam Peraturan tersebut.
- Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
 
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Subsidiair :
----------Bahwa mereka terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR dan terdakwa 2.  DHARMA SULAIMAN Als DHARMA Bin ROSIHAN SAPUTRA pada hari Minggu  tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan April  tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani tepatnya didepan Hotel Zuri Express Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
- Bermula pada hari Minggu  tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 06.30 Wita petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi LILIK DARMADI, A.Md dan saksi OKY ADI WIJAYA yang waktu itu sedang melaksanakan patroli di Jalan A. Yani tepatnya didepan Hotel Zuri Express Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan saat itu  petugas melihat gerak gerik terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR yang mencurigakan sehingga petugas menghampiri dan menangkap terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket s Sabu  dengan berat kotor 1.045 gram (bersih 1.004 gram), 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Hulk warna Kuning dengan berat 2,35 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Casper warna Hijau dengan berat 2,00 gram, 4 (empat) butir tablet diduga XTC dengan logo Hulk warna Merah Muda dengan berat 1,88 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Twitter warna Biru dengan berat 2,00 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Ups warna Abu-Abu dengan berat 1,85 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Red Bull warna Abu-Abu dengan berat 1,85 gram, 5 (lima) butir tablet diduga XTC dengan logo Monkey warna Coklat Muda dengan berat 1,85 gram, 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam, 1 (satu) buah Kardus Berisi Ikan Asin, 1 (satu) buah Tupperware warna merah, 1 (satu) buah Plastik kresek warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna Hitam, 2 (dua) lembar plastik warna bening, 1 (satu) lembar plastik warna hijau, 1 (satu) buah Kartu ATM Bca dengan Nomor kartu : 1132-254-324, 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam dengan No Simcard: 0821-4066-3505 dan 0815-2166-6710  dan  dan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. YUDA TRESNA YULIANTO Als YUDA Bin MUZAKIR kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan sekitar pukul 15.00 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2.  DHARMA SULAIMAN Als DHARMA Bin ROSIHAN SAPUTRA dirumahnya yang beralamat di Jalan Belitung Darat Gang BKIA No. 51 Rt/Rw 011 / 002 Kelurahan Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan saat itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan No Simcard: 0853-8935-4514 dan  1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam tanpaSimcard  selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna kuning Logo “Hulk”  tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna kuning Logo “Hulk”  tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna abu-abu logo ” Ups” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna abu-abu logo ” Ups” tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna abu-abu logo ” Monkey” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna abu-abu logo ” ” Monkey” tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna hijau logo ” Casper” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna hijau logo ” Casper” tersebut POSITIF mengandung Fluorofenil piperazin yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Adapun Tablet warna biru logo ” Twitter” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna biru logo ” Twitter” tersebut POSITIF mengandung Fluorofenil piperazin yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan Fluorofenil piperazin termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan Fluorofenil piperazin terlampir pada poin 183 dalam Peraturan tersebut.
- Adapun Tablet warna merah Muda logo ” Hulk” tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya Lab.02797/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Tablet warna merah Muda logo ” Hulk” tersebut POSITIF mengandung Metilmetkatinona yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan Metilmetkatinona termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan Metilmetkatinona terlampir pada poin 212 dalam Peraturan tersebut.
- Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
 
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya