Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
637/Pid.Sus/2024/PN Bjm Romly Salijo, SH 1.Andre bin Thamrin
2.Abdul Hadi Alias Hadi Alias Adi bin Abdul Muis
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 637/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2379/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romly Salijo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andre bin Thamrin[Penahanan]
2Abdul Hadi Alias Hadi Alias Adi bin Abdul Muis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------------ Bahwa Terdakwa I Andre Bin Thamrin dan Terdakwa II.  Abdul Hadi Als Hadi Als Adi Bin Abdul Muis pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di halaman parkir Masjid Agung Al Karomah Jl.  A. Yani Km. 41 Kel. Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP   maka  Pengadilan Negeri Banjarmasin  berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, saksi Gusti M. Ridho dan Saksi Andri Angga Atmaja mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi Narkotika, mendapat informasi tersebut kemudian saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN serta rekan opsnal lainnya melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 Sekira pukul 16.30 Wita bertempat di halaman parkir Masjid Agung Al Karomah yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 41 Kel. Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN serta rekan opsnal lainnya melihat 2 (dua) orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN serta rekan opsnal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan Terdakwa II ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS. Dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) lembar tissue warna putih dan di bungkus lagi dalam 1 (satu) buah bungkus plastik Indomie yang di masukkan dalam 1 (satu) buah Papper Bag bertuliskan Pia Agung, yang saat itu disita dari tangan kanan terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN serta Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan upah awal untuk terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS) yang di suruh oleh  ACIL ODAH Als MAMA ADAM (daftar Pencarian Orang), kemudian saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN juga menyita 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah dengan No.Simcard: 0838-3941-1012 (milik terdakwa II. ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Silver dengan No. Simcard: 0877-9518-1927 (milik terdakwa I. ANDRE Bin THAMRIN). Selanjutnya saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket sabu tersebut yang juga disaksikan oleh Terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan Terdakwa II ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS yaitu 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 105,97 gram dan berat bersih 105,10 gram).
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN sita dari Terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan Terdakwa II ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS awalnya para terdakwa mendapat perintah dari seseorang yang bernama ACIL ODAH Als MAMA ADAM (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Martapura Kabupaten Banjar. Kemudian ada Nomor Whatssapp mengaku bernama GANDU (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa I. ANDRE Bin THAMRIN dan memberikan titik tempat bertemu untuk menyerahkan sabu. Kemudian Terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan Terdakwa II. ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS menuju titik yang telah ditentukan oleh GANDU dan langsung menerima sabu tersebut dengan bertemu langsung dengannya untuk kemudian akan diantar ke rumah ACIL ODAH Als MAMA ADAM di Desa Panangkalaan Hulu Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan.
  • Bahwa terdakwa I.  ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II.  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS, Sdr. ANDRE Bin THAMRIN sudah 3 (tiga) kali bekerja untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang diperintahkan oleh ACIL ODAH Als MAMA ADAM.
  1. Pertama pada bulan Pebruari  ACIL ODAH Als MAMA ADAM memerintahkan terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II.  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS untuk mengambil sabu dengan tempat pengambilan diseberang sebuah mini market di daerah Martapura Kab. Banjar, dengan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) termasuk untuk biaya makan dan travel dan sisa dari upah tersebut akan dibagi dua.
  2. Kedua pada pertengahan bulan Maret  terdawa I.  ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II.  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS di suruh kembali oleh ACIL ODAH Als MAMA ADAM pada untuk mengambil sabu dengan tempat pengambilan di diseberang sebuah mini market di daerah Martapura Kab. Banjar tempat yang sama dengan pengambilan pertama, dengan upah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) termasuk untuk biaya makan dan travel dan sisa upah tersebut akan di bagi dua.
  3. Ketiga  terdawa I.  ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II.  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS di suruh oleh ACIL ODAH Als MAMA ADAM untuk mengambil sabu di halaman parkir Masjid Agung Al Karomah yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 41 Kel. Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan dengan upahsebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Puslafor Cabang Surabaya dengan nomor No.Lab: 03378/NNF/2024, tanggal 15 Mei 2024 terhadap Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ±  0,023 gram dari 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 105,97 gram dan berat bersih 105,10 gram yang disita untuk dijadikan sample, menyebutkan positif Narkotika mengandung Metafetamina (Nomor Barang bukti: 11051/2024/NNF) adalah (termasuk Narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

------------ Bahwa Terdakwa I Andre Bin Thamrin dan Terdakwa II.  Abdul Hadi Als Hadi Als Adi Bin Abdul Muis pada hari hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul . 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di halaman parkir Masjid Agung Al Karomah Jl.  A. Yani Km. 41 Kel. Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP   maka  Pengadilan Negeri Banjarmasin  berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, saksi Gusti M. Ridho dan Saksi Andri Angga Atmaja mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi Narkotika, mendapat informasi tersebut kemudian saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN serta rekan opsnal lainnya melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 Sekira pukul 16.30 Wita bertempat di halaman parkir Masjid Agung Al Karomah yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 41 Kel. Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN serta rekan opsnal lainnya melihat 2 (dua) orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN serta rekan opsnal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan Terdakwa II ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS. Dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) lembar tissue warna putih dan di bungkus lagi dalam 1 (satu) buah bungkus plastik Indomie yang di masukkan dalam 1 (satu) buah Papper Bag bertuliskan Pia Agung, yang saat itu disita dari tangan kanan terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN serta Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan upah awal untuk terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS) yang di suruh oleh  ACIL ODAH Als MAMA ADAM (daftar Pencarian Orang), kemudian saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN juga menyita 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah dengan No.Simcard: 0838-3941-1012 (milik terdakwa II. ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Silver dengan No. Simcard: 0877-9518-1927 (milik terdakwa I. ANDRE Bin THAMRIN). Selanjutnya saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket sabu tersebut yang juga disaksikan oleh Terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan Terdakwa II ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS yaitu 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 105,97 gram dan berat bersih 105,10 gram).
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN sita dari Terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan Terdakwa II ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS awalnya para terdakwa mendapat    perintah dari seseorang yang bernama  ACIL ODAH Als MAMA ADAM (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Martapura Kabupaten Banjar. Kemudian ada Nomor Whatssapp mengaku bernama GANDU (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa I. ANDRE Bin THAMRIN dan memberikan titik tempat bertemu untuk menyerahkan sabu. Kemudian Terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan Terdakwa II. ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS menuju titik yang telah ditentukan oleh GANDU dan langsung menerima sabu tersebut dengan bertemu langsung dengannya untuk kemudian akan diantar ke rumah ACIL ODAH Als MAMA ADAM di Desa Panangkalaan Hulu Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan.
  • Bahwa terdakwa I.  ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II.  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS, Sdr. ANDRE Bin THAMRIN sudah 3 (tiga) kali bekerja untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang diperintahkan oleh ACIL ODAH Als MAMA ADAM.
  1. Pertama pada bulan Pebruari  ACIL ODAH Als MAMA ADAM memerintahkan terdakwa I ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II.  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS untuk mengambil sabu dengan tempat pengambilan diseberang sebuah mini market di daerah Martapura Kab. Banjar, dengan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) termasuk untuk biaya makan dan travel dan sisa dari upah tersebut akan dibagi dua.
  2. Kedua pada pertengahan bulan Maret  terdawa I.  ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II.  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS di suruh kembali oleh ACIL ODAH Als MAMA ADAM pada untuk mengambil sabu dengan tempat pengambilan di diseberang sebuah mini market di daerah Martapura Kab. Banjar tempat yang sama dengan pengambilan pertama, dengan upah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) termasuk untuk biaya makan dan travel dan sisa upah tersebut akan di bagi dua.
  3. Ketiga  terdawa I.  ANDRE Bin THAMRIN dan terdakwa II.  ABDUL HADI Als HADI Als ADI Bin ABDUL MUIS di suruh oleh ACIL ODAH Als MAMA ADAM untuk mengambil sabu di halaman parkir Masjid Agung Al Karomah yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 41 Kel. Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan dengan upahsebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Puslafor Cabang Surabaya dengan nomor No.Lab: 03378/NNF/2024, tanggal 15 Mei 2024 terhadap Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ±  0,023 gram dari 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 105,97 gram dan berat bersih 105,10 gram yang disita untuk dijadikan sample, menyebutkan positif Narkotika mengandung Metafetamina (Nomor Barang bukti: 11051/2024/NNF) adalah (termasuk Narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya