INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | MUHAMMAD RAFI’IE | KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) NASARI CABANG BANJARMASIN | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | TUNTUTAN DALAM PERKARA
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2012;-----------------
3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 31 Desember 2025;-------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pemotongan upah PENGGUGAT secara sepihak dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah batal demi hukum;----------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 500.15.20.1/099/Disnakertrans/2026 tanggal 29 April 2026 beserta lampirannya Tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Atas Nama M. Tajudin Noor Dan Kawan-Kawan (DKK) Pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Bulan Juli 2017 Sampai Dengan Desember 2025;------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT dengan total keseluruhan sebesar Rp. 123.187.627,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
a. Uang Pesangon, Uang Pengahargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan masa kerja terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2025 atau dengan masa kerja 13 Tahun Lebih sejumlah : Rp. 83.549.900,- (Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dengan perincian :
? Uang Pesangon Rp.3.613.750,- x 9 bulan x 2 = Rp. 65.047.500,-
? Uang Pengahargaan Masa Kerja Rp. 3.613.7500,- X 5 bulan = Rp. 18.068.750,-
? Hak Cuti = Rp. 433.650,-
b. Uang Uang Tali Asih sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
c. Upah PENGGUGAT yang telah dipotong secara sepihak oleh TERGUGAT pada Juli 2025 sampai dengan berakhirnya hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh TERGUGAT sejumlah Rp.9.404.320,- (Sembilan Juta Empat Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah);
d. Dana JHT PENGGUGAT yang dikelola oleh TERGUGAT sebesar : Rp.741.368,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah);
e. Selisih kekurangan upah minimum berdasarkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 500.15.20.1/099/Disnakertrans/2026 tanggal 29 April 2026 beserta lampirannya sejumlah Rp. 28.492.039,00 (Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Sembilan);
7. Biaya perkara menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
