Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
666/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Hamdaniansyah Alias Iham bin Suriansyah (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 666/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2533/ O.3.10 / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamdaniansyah Alias Iham bin Suriansyah (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa HAMDANIANSYAH Als IHAM Bin SURIANSYAH (Alm)  pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Banyiur Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di dekat bak sampah umum, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN BIDU (DPO) melalui aplikasi whatsappdan mengatakan ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram lalu Sdr. UDIN BIDU menjawab harga sabu tersebut sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian keesekoan harinya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wita Sdr. UDIN BIDU menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah di ranjau/ diletakkan di Jalan Banyiur Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di dekat bak sampah umum lalu Terdakwa pergi ke tempat tersebut dan sesampainya disana Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket adalah seberat 25 (dua puluh lima) gram kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan setibanya di rumah 1 (satu) paket seberat sekitar 25 (dua puluh lima) gram laku terjual lalu tersisa 1 (satu) paket seberat sekitar 25 (dua puluh lima) gram yang kemudian di bagi lagi oleh Terdakwa menjadi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 16.30 wita Saksi M. ABIDIN NOOOR, SH dan Saksi DEDI ISTANTO, SH sedang melakukan hunting di sekitar Jalan Rantauan Timur Kel. Pekauman Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin lalu  Saksi M. ABIDIN NOOOR, SH dan Saksi DEDI ISTANTO, SH melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan di Lobby Hotel OYO 850 Lapan Lapan kemudian Saksi M. ABIDIN NOOOR, SH dan Saksi DEDI ISTANTO, SH mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 ( nol koma enam) gram dan 1 (satu) buah Handphone Vivo warna hijau di kantong celana sebelah kanan bagian depan milik Terdakwa lalu setelah itu Saksi M. ABIDIN NOOOR, SH dan Saksi DEDI ISTANTO, SH melakukan penggeledahan juga di Jalan Banyiur Luar Rt.12 Rw.01 No. 25 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,59 (sembilan koma lima sembilan (gram) dan 1 (satu) pak plastik klip di dalam kemasan 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang ditemukan di sela kayu dinding dapur rumah yang di saksikan oleh Saksi MASRANI Bin RIDUAN (Alm)  sehingga barang  bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah sebanyak 4 (empat) paket dengan berat bersih 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04296/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

13400/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 13400/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SATRYA A.G.S.S.S.Tr.K selaku Penyidik, HAMDANIANSYAH Als IHAM Bin SURIANSYAH (Alm) selaku Terdakwa, SIGIT JAYA SAPUTRA, S.H. dan HADY IRAWAN K, SH. selaku Penyidik Pembantu, AGUS SETIAWAN, S.H. dan A. DANNY R, S.Kom, MH selaku saksi-saksi, Telah melakukan Penyisihan barang bukti sebagaimana hasil dari benda yang disita dari Terdakwa HAMDANIANSYAH Als IHAM Bin SURIANSYAH (Alm) berupa: 4 (empat) paket dengan berat bersih 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram. Kemudian disisihkan sebagian sabu-sabunya dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pemeriksaan secara laboratoris ke Labfor Cab. Surabaya. Kemudian diambil dan disisihkan lagi sebagian sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 ( nol koma satu nol) gram lalu dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan sisanya 4 (empat) paket sabu-sabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
 


atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa HAMDANIANSYAH Als IHAM Bin SURIANSYAH (Alm) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rantauan Timur Kel. Pekauman Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di Lobby Hotel OYO 850 Lapan Lapan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi M. ABIDIN NOOOR, SH dan Saksi DEDI ISTANTO, SH sedang melakukan hunting di sekitar Jalan Rantauan Timur Kel. Pekauman Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin lalu  Saksi M. ABIDIN NOOOR, SH dan Saksi DEDI ISTANTO, SH melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan di Lobby Hotel OYO 850 Lapan Lapan kemudian Saksi M. ABIDIN NOOOR, SH dan Saksi DEDI ISTANTO, SH mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 ( nol koma enam) gram dan 1 (satu) buah Handphone Vivo warna hijau di kantong celana sebelah kanan bagian depan milik Terdakwa lalu setelah itu Saksi M. ABIDIN NOOOR, SH dan Saksi DEDI ISTANTO, SH melakukan penggeledahan juga di Jalan Banyiur Luar Rt.12 Rw.01 No. 25 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,59 (sembilan koma lima sembilan (gram) dan 1 (satu) pak plastik klip di dalam kemasan 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang ditemukan di sela kayu dinding dapur rumah yang di saksikan oleh Saksi MASRANI Bin RIDUAN (Alm)  sehingga barang  bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah sebanyak 4 (empat) paket dengan berat bersih 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04296/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

13400/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 13400/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SATRYA A.G.S.S.S.Tr.K selaku Penyidik, HAMDANIANSYAH Als IHAM Bin SURIANSYAH (Alm) selaku Terdakwa, SIGIT JAYA SAPUTRA, S.H. dan HADY IRAWAN K, SH. selaku Penyidik Pembantu, AGUS SETIAWAN, S.H. dan A. DANNY R, S.Kom, MH selaku saksi-saksi, Telah melakukan Penyisihan barang bukti sebagaimana hasil dari benda yang disita dari Terdakwa HAMDANIANSYAH Als IHAM Bin SURIANSYAH (Alm) berupa: 4 (empat) paket dengan berat bersih 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram. Kemudian disisihkan sebagian sabu-sabunya dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pemeriksaan secara laboratoris ke Labfor Cab. Surabaya. Kemudian diambil dan disisihkan lagi sebagian sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 ( nol koma satu nol) gram lalu dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan sisanya 4 (empat) paket sabu-sabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya