Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
665/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H M.Rafe’i Alias Ibak bin Bahrudin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2551/ O.3.10 / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.Rafe’i Alias Ibak bin Bahrudin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA    :

--------- Bahwa ia M.RAFE’I Alias IBAK Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 Sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pekapuran A. Rt.030 Rw.002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram yang mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal dari informasi yang didapatkan oleh pihak Polsek Banjarmasin Timur mengenai di Jalan Pekapuran A. Rt.030 Rw.002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekitar jam 22.00 wita, Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm), saksi TRI DARMA RACHMADI beserta rekanan lainnya menuju ke Jalan Pekapuran A Rt.030 Rw.002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Banjarmasin.
  • Bahwa setelah sampai di tempat tersebut, Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm),  melihat seseorang yaitu Terdakwa M.RAFE’I Alias IBAK Bin BAHRUDIN (Alm) yang sedang nongkrong sendirian, yang mana selanjutnya Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm)  langsung berkata hendak membeli barang /sabu-sabu seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menyambut/mengambil uang tersebut dan langsung pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut sedangkan Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm) disuruh untuk menunggu, dan tak berapa lama kemudian Terdakwa datang lagi sambil membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di pegang dengan tangan kanannya dan kemudian menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm), kemudian Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm), Saksi TRI DARMA RACHMADI beserta anggota lainnya  mengamankan Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin selatan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram dengan cara membeli dari sdr. JUMBRAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekitar jam 19.00 wita di Jalan Tol lokasi Banjarmasin selatan dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya sabu-sabu tersebut terdakwa jual lagi dengan harga Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,11 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN HASIL PENGUJIAN DARI BALAI BESAR POM BANJARMASIN dengan NOMOR : LHU.109.K.05.16.24.0590 tertanggal 31 Mei 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa M.RAFE’I Alias IBAK Bin BAHRUDIN (Alm)tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ---------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia M.RAFE’I Alias IBAK Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 Sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pekapuran A. Rt.030 Rw.002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram yang mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi yang didapatkan oleh pihak Polsek Banjarmasin Timur mengenai di Jalan Pekapuran A. Rt.030 Rw.002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekitar jam 22.00 wita, Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm), saksi TRI DARMA RACHMADI beserta rekanan lainnya menuju ke Jalan Pekapuran A Rt.030 Rw.002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Banjarmasin.
  • Bahwa setelah sampai di tempat tersebut, Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm),  melihat seseorang yaitu Terdakwa M.RAFE’I Alias IBAK Bin BAHRUDIN (Alm) yang sedang nongkrong sendirian, yang mana selanjutnya Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm)  langsung berkata hendak membeli barang /sabu-sabu seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menyambut/mengambil uang tersebut dan langsung pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut sedangkan Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm) disuruh untuk menunggu, dan tak berapa lama kemudian Terdakwa datang lagi sambil membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di pegang dengan tangan kanannya dan kemudian menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm), kemudian Saksi SUTRISNO Bin GIMIN (Alm), Saksi TRI DARMA RACHMADI beserta anggota lainnya  mengamankan Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin selatan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,11 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN HASIL PENGUJIAN DARI BALAI BESAR POM BANJARMASIN dengan NOMOR : LHU.109.K.05.16.24.0590 tertanggal 31 Mei 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa M.RAFE’I Alias IBAK Bin BAHRUDIN (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -----

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya