Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa BUDI WAHYU WARDANA Als BUDI Bin AHMADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Tiram Laut Gang Tiram 17 Rt.03 Rw.01 No.- Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Unit I (satu) Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasid dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Sdr. DUSAI (DPO) lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut Saksi ANGGARA SAPUTRA diberikan tugas untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Under Cover Buy Nomor: Sprin.Gas/16.a/VI/2024/Resnarkoba pada tanggal 13 Juni 2024 kemudian Saksi ANGGARA SAPUTRA menghubungi Sdr. DUSAI dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu Sdr. DUSAI menyuruh Saksi ANGGARA SAPUTRA untuk mentransfer uang tersebut kemudian Saksi ANGGARA SAPUTRA mentransfer uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DUSAI lalu Sdr. DUSAI meminta Saksi ANGGARA SAPUTRA untuk menunggu di Jalan Teluk Tiram Laut Gang Tiram 17 Rt.03 Rw.01 No.- Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di pinggir jalan lalu Saksi ANGGARA SAPUTRA, Saksi M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi DIAN ADE PUTRA, SH berangkat menuju tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi ANGGARA SAPUTRA menghubungi Sdr. DUSAI dan mengatakan bahwa sudah berada di tempat sedangkan Saksi M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi DIAN ADE PUTRA, SH mengamati di sekitar tempat tersebut lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian datang Terdakwa menghampiri Saksi ANGGARA SAPUTRA dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih (netto) 2,38 (dua koma tiga delapan) gram kemudian Saksi M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi DIAN ADE PUTRA, SH langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke SatResnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04784/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
14888/2024/NNF
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 14888/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh SATRYA A.G.S.S.S.Tr.K selaku Penyidik, BUDI WAHYU WARDANA Als BUDI Bin AHMADI (Alm) selaku Terdakwa , NOOR HIDAYAT, SE dan SIGIT JAYA SAPUTRA, SH selaku Penyidik Pembantu, AGUS SETIAWAN, S.H. selaku Yang Melakukan Penimbangan, serta SYAFRUDDIN NOOR, SH dan A. DANNY R, S.Kom, MH selaku saksi-saksi, Dengan sarana/ alat timbang digital Model EHA401 warna silver telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,38 (dua koma tiga delapan) gram. Terhadap barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,38 (dua koma tiga delapan) gram kemudian diambil dan disisihkan sebagian sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pemeriksaan secara laboratoris ke Labfor. Cab. Surabaya, kemudian diambil dan disisihkan lagi sebagian sabu-sabu dengan berat bersig 0,12 (nol koma satu dua) gram lalu dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pembuktian di persidangan, sedangan sisanya 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,16 (dua koma satu enam) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- |