| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah perjanjian secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat terhadap pesanan dan pemasangan furniture.
- Menyatakan sah pekerjaan furniture Penggugat sesuai dengan pesanan Tergugat dengan jumlah Rp.1.165.826.000. (satu milyar seratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
- Menyatakan sah pembayaran Tergugat sebesar Rp.860.080.000. (delapan ratus enam puluh juta delapan puluh ribu rupiah).
- Menyatakan sah sisa pembayaran yang masih belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.305.746.000. (tiga ratus lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa pembayaran tersebut adalah perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat membayar segala kerugian Penggugat secara materil adalah sebesar Rp.305.746.000. (tiga ratus lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang seharusnya sudah diperoleh Penggugat sejak tahun 2025 ketika pekerjaan Penggugat sudah selesai, dan kerugian immateriil adalah tekanan batin dan rasa malu dimasyarakat dimana Penggugat yang selalu datang menemui dan mencari Tergugat untuk meminta pembayaran sisanya kepada Tergugat yang seolah-olah Penggugat yang berutang kepada Tergugat, yang bilamana dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai kepada Penggugat adalah sebesar Rp.455.746.000 (empat ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat di Jalan Cemara Ujung Komplek Cemara Bangun Mandiri No.16. RT.45. RW.03. Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
- Memberikan ijin kepada Penggugat dalam melakukan penjualan barang sita jaminan berupa tanah dan bangunan milik Tergugat di Jalan Cemara Ujung Komplek Cemara Bangun Mandiri No.16, RT.45, RW.03, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, bilamana Tergugat tidak melakukan sisa pembayaran tersebut kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini serta merta dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij Voorraad) meski ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Memberikan putusan yang seadil-adilnya. |