| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 105/Pdt.G/2026/PN Bjm | H.M.Rasyid Ridha | Haji Basran | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2026/PN Bjm | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ; 3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 16 Desember 1999, atas satu bidang tanah kosong Jalan Pramuka/Simpang Limau, RT.010, RW.00, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, sebagaimana alas hak kepemilikan berupa : - Sertipikat Hak Milik No. 2093 an. HAJI BASRAN (Tergugat), Gambar Situasi/Surat Ukur No. 559/SULU/1998, tanggal 13 Desember 1998, dengan luas 380 Meter Persegi dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara : dahulu H. Fauzian noor sekarang 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi). 5. Memberikan hak dan kewenangan kepada penggugat untuk melanjutkan proses balik nama proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 2093 an. HAJI BASRAN (Tergugat), Gambar Situasi/Surat Ukur No. 559/SULU/1998, tanggal 13 Desember 1998, dengan luas 380 Meter Persegi 2093 an. HAJI BASRAN (Tergugat), Gambar Situasi/Surat Ukur No. 559/SULU/1998, tanggal 13 Desember 1998, dengan luas 380 Meter Persegi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Banjarmasin tanggal 09 Agustus 1999 dari atas nama HAJI BASRAN (Tergugat) menjadi atas nama H.M. RASYID RIDHA (Penggugat) sebagai pemegang haknya sekarang di kantor Pertanahan Kota Banjarmasin; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini; Atau mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
