| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | MUKSIN | PT.SAPTAINDRA SEJATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh alasan, uraian dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat dengan amar Putusan sebagai berikut : PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor : 7/SP-PHK/IRL/MDS/ADMO/III/2025, tertanggal : 11 Maret 2025 yang dinyatakan efektif PHK sejak tanggal 18 Maret 2025 tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 70 ayat (33) dan ayat (55) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024 batal demi hukum; 4. Menyatakan Penggugat telah 2 kali melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (20) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023-2024; 5. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat putus hubungan kerja sejak putusan dibacakan; 6. Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375); 7. Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 157A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238); 8. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 khususnya pada Rumusan Hukum Perdata, Perdata Khusus, huruf f; 9. Menghukum Tergugat membayar seluruh sisa – sisa hak Penggugat senilai Rp. 76.372.029,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu dua puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp. 3.908.000,- = Rp. 17.586.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 4 x Rp. 3.908.000,- = Rp. 15.632.000.- c. Sisa Cuti Tahunan ( 9 hari ) Rp. 3.908.000 : 25 x 9 = Rp. 1.406.880,- d. Sisa Cuti Besar (1 hari) Rp. 3.908.000 : 47 x 1 = Rp. 83.149,- e. Biaya Rawat jalan (tahun 2025 dan 2026) 2 x Rp. 5.200.000,- = Rp. 10.400.000,- f. Tunjangan Hari Raya Keagamaan (tahun 2025 & 2026) 2 x Rp. 3.908.000,- = Rp. 7.816.000,- g. Upah Proses 6 bulan (April s.d. September tahun 2025) 6 x Rp. 3.908.000,- = Rp. 23.448.000,- ________________ + Total keseluruhan yang harus dibayar Tergugat = Rp. 76.372.029,- 10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 12. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum. SUBSIDAIR
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
