Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2024/PN Bjm Lando Simatupang 1.Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin
2.dr. SETYO TEGUH WALUYO, Sp.OG (K) Onk
3.dr. BAGUS FAJAR ROCHMAN, Sp. An
4.dr. ROSYIMAH
5.dr. JULIA KASAB
6.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lando Simatupang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.Lando Simatupang
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin
2dr. SETYO TEGUH WALUYO, Sp.OG (K) Onk
3dr. BAGUS FAJAR ROCHMAN, Sp. An
4dr. ROSYIMAH
5dr. JULIA KASAB
6PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.. Menyatakan TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT;

3. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk  membayar ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil terhadap PENGGUGAT, sebagai berikut;

3.1. Kerugian Materiil

a. Biaya konsultasi kepada TERGUGAT II sebelum dilakukan tindakan Biopsi, antara lain :

  1. Pemeriksaan dan Ultrasonografi (USG) adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Jasa Konsultasi adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

b. Biaya Perawatan selama 3 (tiga) hari di RSUD Ulin Banjarmasin (TERGUGAT I), adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua  belas juta rupiah);

c. Biaya Jasa Hukum dan Operasional Advokat RISMA SITUMORANG & PARTNERS adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

d. Bahwa Acara Pemakaman Alm Sri Herawaty Saragih, antara lain :

  1. Ruang Jenazah dan Formalin adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Sewa Ambulance Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  3. Sewa tenda dan sewa kursi di rumah duka adalah sebesar Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  4. Sewa Musik untuk acara pemakaman Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Konsumsi acara sebelum dan setelah pemakaman selama 3 (tiga) adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  6. Peti Jenazah adalah sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus rupiah);
  7. Lahan pekuburan adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  8. Jasa video Shooting selama cara pemakaman adalah sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);
  9. Sewa 1 (satu) unit mobil Hiace adalah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  10. Tiket Pesawat yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk mendatangkan keluarga inti di acara pemakaman adalah sebesar Rp. 51.292.092,- (lima puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan puluh dua rupiah);

 

e. Gaji/penghasilan Almh. Sri Herawaty Saragih yang seharusnya masih di terima apabila masih hidup dari Perusahan Impression Body Care Center sampai masa pensiun sebesar Rp. 598.320.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

Sisa masa kerja

Gaji Perbulan

Total

9 Tahun X 12 Bulan

X Rp. 5.540.000,-

Rp. 598.320.000,-

                      Terbilang :

                            (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)

 

Sehingga total seluruh kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 803.112.092.-

Terbilang :  (delapan ratus tiga juta seratus dua belas ribu Sembilan puluh dua rupiah)

 

3.2. Kerugian Immateriil

Bahwa kerugian immaterial yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai akibat yang ditimbulkan oleh Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI, meskipun tidak dapat dinilai besarnya dengan uang dimana 2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur kehilangan sosok ibu (mama) /istri PENGGUGAT yang mana selama ini kedua anak tersebut sangat tergantung kepada Ibu (Mama)/istri PENGGUGAT karena PENGGUGAT bekerja diluar Kota Banjarmasin dan terkhusus PENGGUGAT kehilangan istri yang menopang kehidupan keluarga sehingga PENGGUGAT menetapkan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);

 

4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V dan V;

 

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik TERGUGAT I, yang beralamat  Jalan A. Yani Km. 2,5 No. 43, RW.05, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan;

 

6. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

 

Atau, apabila Pengadilan  berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak