Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
560/Pid.Sus/2026/PN Bjm Mashuri, S.H. 1.APRIADI Als TOMPEL Bin RUSLI Alm
2.AHMAD SAUFI Als UTUH Bin URIF SANTOSA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 560/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4034/0.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIADI Als TOMPEL Bin RUSLI Alm[Penahanan]
2AHMAD SAUFI Als UTUH Bin URIF SANTOSA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa I. APRIADI Als TOMPEL Bin RUSLI dan terdakwa II. AHMAD SAUFI Als UTUH Bin URIF SANTOSA (Alm), pada hari Rabu  tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.10 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir sungai Martapura Pasar Lima Tepatnya jalan Pasar Baru  Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya anggota Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi AGUNG SEPTANA PUTRA Bin R. SOEGYOPRANOTO, saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE dan MUHAMMAD BIMANTORO, SH Bin RUSLAN GUNARJO mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Pesisir sungai Martapura Pasar Lima tepatnya di Jalan Pasar Baru Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, karenanya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.10 wita anggota Kepolisian tersebut diatas melakukan penyelidikan, yang mana kemudian saksi AGUNG SEPTANA PUTRA mendapat tugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika, dan mendatangi Pesisir sungai Martapura Pasar Lima tepatnya di Jalan Pasar Baru  Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin memancing seseorang yang dicurigai sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, dimana belakangan diketahui adalah terdakwa II. AHMAD SAUFI Als UTUH Bin URIF SANTOSA (Alm),  kemudian saat bertemu, saksi AGUNG SEPTANA PUTRA memesan sabu-sabu seharga total Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), setelah terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa II mencarikan sabu-sabu yang dipesan saksi AGUNG SEPTANA PUTRA dengan menghampiri terdakwa I. APRIADI Als TOMPEL Bin RUSLI (Alm) ditempat jagaannya yang jaraknya tidak jauh dari tempat terdakwa II berada, saat itu terdakwa II menanyakan tentang ketersediaan sabu-sabu yang dimiliki terdakwa I, lalu terdakwa I menyampaikan bahwa sabu yang dimilikinya hanya sebanyak senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) paket, kemudian terdakwa II bersedia membeli kedua paket sabu-sabu tersebut sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengambil disela-sela kasur yang ada ditempat jagaannya tersebut, lalu langsung menyerahkannya kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menyerahkan 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut kepada saksi AGUNG SEPTANA PUTRA, kemudian   dikarenakan sabu-sabu yang dipesan oleh saksi AGUNG SEPTANA PUTRA masih kurang, lalu terdakwa II mencarikan sabu-sabu kekurangannya ke tempat lain dan pergi bersama-sama saksi AGUNG SEPTANA PUTRA menemui adik iparnya yaitu Sdr. RISWANNATA Als IWAN Bin MUSTAFA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Pesisir sungai Martapura Pasar Lima Tepatnya jalan Pasar Baru  Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin yang letaknya tidak jauh dari tempat jagaan terdakwa I tadi, lalu sekitar pukul 21.10 wita ketika terdakwa II sedang berdiri didepan rumah sdr. RISWANNATA Als IWAN, menunggu sdr. RISWANNATA Als IWAN yang saat itu masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sabu-sabunya, disaat itu juga saksi AGUNG SEPTANA PUTRA bersama-sama rekan kerjanya yang lain menangkap terdakwa II sekaligus melakukan penggeledahan, beberapa saat kemudian anggota Kepolisian mengamankan 2 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 1 (satu) paket dengan berat bersih sekitar 0,4 (nol koma empat) gram dan 1 (satu) paket dengan berat bersih sekitar 0,1 (nol koma satu) gram yang mana 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut terdakwa II dapatkan dari terdakwa I dan kemudian ia serahkan kepada saksi AGUNG SEPTANA PUTRA selaku anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran, selain itu turut diamankan pula 1 (satu) buah handphone Redmi warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 862643063296069, IMEI 2 : 862643063296077 dengan nomor panggil 083830817550 dengan PIN 1994 dari terdakwa II yang diakui Handphone tersebut adalah miliknya;       
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana para terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian para terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total sekitar sekitar 0,05 (nol koma nol lima) disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dan selanjutnya  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO.LAB.:0785/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 1164/2026/NF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA :

---------Bahwa terdakwa I. APRIADI Als TOMPEL Bin RUSLI dan terdakwa II. AHMAD SAUFI Als UTUH Bin URIF SANTOSA (Alm), pada hari Rabu  tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.10 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir sungai Martapura Pasar Lima Tepatnya jalan Pasar Baru  Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya anggota Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi AGUNG SEPTANA PUTRA Bin R. SOEGYOPRANOTO, saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE dan MUHAMMAD BIMANTORO, SH Bin RUSLAN GUNARJO mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Pesisir sungai Martapura Pasar Lima tepatnya di Jalan Pasar Baru Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, karenanya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.10 wita anggota Kepolisian tersebut diatas melakukan penyelidikan, yang mana kemudian saksi AGUNG SEPTANA PUTRA mendapat tugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika, dan mendatangi Pesisir sungai Martapura Pasar Lima tepatnya di Jalan Pasar Baru  Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin memancing seseorang yang dicurigai sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, dimana belakangan diketahui adalah terdakwa II. AHMAD SAUFI Als UTUH Bin URIF SANTOSA (Alm),  kemudian saat bertemu, saksi AGUNG SEPTANA PUTRA memesan sabu-sabu seharga total Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), setelah terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa II mencarikan sabu-sabu yang dipesan saksi AGUNG SEPTANA PUTRA dengan menghampiri terdakwa I. APRIADI Als TOMPEL Bin RUSLI (Alm) ditempat jagaannya yang jaraknya tidak jauh dari tempat terdakwa II berada, saat itu terdakwa II menanyakan tentang ketersediaan sabu-sabu yang dimiliki terdakwa I, lalu terdakwa I menyampaikan bahwa sabu yang dimilikinya hanya sebanyak senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) paket, kemudian terdakwa II bersedia membeli kedua paket sabu-sabu tersebut sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengambil disela-sela kasur yang ada ditempat jagaannya tersebut, lalu langsung menyerahkannya kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menyerahkan 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut kepada saksi AGUNG SEPTANA PUTRA, kemudian   dikarenakan sabu-sabu yang dipesan oleh saksi AGUNG SEPTANA PUTRA masih kurang, lalu terdakwa II mencarikan sabu-sabu kekurangannya ke tempat lain dan pergi bersama-sama saksi AGUNG SEPTANA PUTRA menemui adik iparnya yaitu Sdr. RISWANNATA Als IWAN Bin MUSTAFA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Pesisir sungai Martapura Pasar Lima Tepatnya jalan Pasar Baru  Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin yang letaknya tidak jauh dari tempat jagaan terdakwa I tadi, lalu sekitar pukul 21.10 wita ketika terdakwa II sedang berdiri didepan rumah sdr. RISWANNATA Als IWAN, menunggu sdr. RISWANNATA Als IWAN yang saat itu masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sabu-sabunya, disaat itu juga saksi AGUNG SEPTANA PUTRA bersama-sama rekan kerjanya yang lain menangkap terdakwa II sekaligus melakukan penggeledahan, beberapa saat kemudian anggota Kepolisian mengamankan 2 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 1 (satu) paket dengan berat bersih sekitar 0,4 (nol koma empat) gram dan 1 (satu) paket dengan berat bersih sekitar 0,1 (nol koma satu) gram yang mana 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut terdakwa II dapatkan dari terdakwa I dan kemudian ia serahkan kepada saksi AGUNG SEPTANA PUTRA selaku anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran, selain itu turut diamankan pula 1 (satu) buah handphone Redmi warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 862643063296069, IMEI 2 : 862643063296077 dengan nomor panggil 083830817550 dengan PIN 1994 dari terdakwa II yang diakui Handphone tersebut adalah miliknya;       
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana para terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian para terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total sekitar sekitar 0,05 (nol koma nol lima) disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dan selanjutnya  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO.LAB.:0785/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 1164/2026/NF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya