Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Bjm SUMADI DIAN FEBRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Rismalian Nor, S.HSUMADI
Tergugat
NoNama
1DIAN FEBRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum tergugat membayar Kerugian Meteriil kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh Milyar rupiah )
  3. Menghukum tergugat membayar Kerugian inmeteriil kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 100.000.000.000 ( sertausĀ  Milyar rupiah )
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan kewajiban Putusan ini;
  5. Menetapkan putusan-putusan dalam perkara ini sebagai putusan serta merta yang dapat dilaksanakan walaupun ada upaya-upaya hukum yang ditempuh dikemudian hari (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak